Cara Cek NUPTK Guru Aktif atau Tidak Aktif Secara Online Terbaru 2024

NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) adalah nomor induk yang penting bagi tenaga pendidik.

Editor: Abu Hurairah
gtk.data.kemdikbud.go.id
Cara Cek NUPTK Guru Aktif atau Tidak Aktif Secara Online Terbaru 2024 

TRIBUNSUMSEL.COM - NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Pendidik) adalah nomor induk yang penting bagi tenaga pendidik.

Nomor ini memiliki 16 digit dan dapat diperoleh secara online, memudahkan para guru dalam mendapatkan dan mengurus dokumen ini.

NUPTK merupakan nomor identitas resmi untuk para tenaga pendidik atau guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS.

Nomor ini diberikan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal GTK.

NUPTK berfungsi sebagai alat dalam pelaksanaan program dan kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan, serta untuk meningkatkan mutu tenaga pendidik.

Manfaat dari NUPTK digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan tunjangan, pembinaan guru, dan program lainnya dari Kemendikbud.

Bagi tenaga pendidik non-PNS, NUPTK juga diperlukan sebagai persyaratan untuk mendapatkan beasiswa pendidikan.

Nomor ini memberikan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pengumpulan data dan kesejahteraan bagi para pendidik.

Berikut cara cek NUPTK secara online dan syarat pengajuan:

Untuk mengetahui status NUPTK tahun 2024 bagi guru dan tenaga kependidikan bisa dilakukan secara online lewat laman resmi gtk.data.kemdikbud.

Berikut cara cek NUPTK via online

  • Buka situs http://gtk.data.kemdikbud.go.id/
  • Selanjutnya pilih menu “Status NUPTK”.
  • Masukkan 16 digit angka NUPTK.
  • Kemudian klik tombol search.
  • Status akan muncul.
  • Selesai

Bagi guru dan tenaga kependidikan yang ingin mendapatkan NUPTK, harus memperhatikan persyaratan berikut:

- Persyaratan calon penerima NUPTK file diunggah pada https://vervalptk.kemdikbud.go.id

- Peserta calon penerima NUPTK Memiliki ijazah dengan kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jenis PTK yang diampu di satuan pendidikan.

- Memiliki surat penetapan/keputusan pengangkatan dan penugasan disesuaikan satuan pendidikan negeri/swasta.

Adapun persyaratan dan kriteria penerima NUPTK tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal No. 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis juknis) pengelolaan NUPTK Petunjuk pelaksanaan (juklak) pengelolaan NUPTK

Proses pengajuan NUPTK dapat dilakukan melalui website resmi verval PTK. Setelah login, calon penerima dapat mengajukan NUPTK dengan mengunggah persyaratan administrasi yang telah disiapkan.

Setelah pengajuan berhasil, calon penerima akan mendapatkan notifikasi.

Proses pengajuan NUPTK

GTK dapat memiliki NUPTK dengan cara memastikan data yang bersangkutan telah di-input dengan lengkap, benar dan valid dalam aplikasi Dapodikdasmen atau dapodikpauddikmas sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Setelah melalui proses verifikasi dan validasi (verval) GTK oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan – Kemendikbud,

bagi GTK yang memang belum memiliki NUPTK akan diusulkan ke sekolah induk GTK secara sistem untuk dilengkapi dokumen-dokumen yang sesuai persyaratan untuk dikirim ke Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat melalui sistem Aplikasi Verval GTK untuk di verifikasi,

setelah lolos verifikasi oleh Disdik selanjutnya secara sistem akan diverifikasi oleh LPMP dan bila selanjutnya dinyatakan lulus verifikasi maka Pusdatin akan menerbitkan NUPTK bagi GTK tersebut.

Demikian tata cara cek status NUPTK via online di laman gtk.data.kemdikbud.go.id.

Temukan artikel menarik lainnya di Google News.

Ikuti dan bergabung di Saluran WhatsApp Tribunsumsel.

Baca juga: Tata Cara Pencarian Data GTK dan Cek Status NUPTK Tahun 2024 Via Online

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved