Kasus Vina Cirebon
Sosok Adi Haryadi Muncul Siap Bersaksi di Pengadilan Kasus Vina, Ngaku Lihat Kecelakaan Vina dan Eky
Adi Haryadi, saksi baru kasus kematian Vina Cirebon muncul memberikan pengakuan terbarunya soal kematian Vina dan Eky.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Kharisma Tri Saputra
TRIBUNSUMSEL.COM - Adi Haryadi, saksi baru kasus kematian Vina Cirebon muncul memberikan pengakuan terbarunya soal kematian Vina dan Eky.
Adi siap bersaksi di pengadilan mengaku melihat peristiwa tewasnya Vina dan Eky tahun 2016.
Ia bahkan menyebut kesaksian Suroto adalah fitnah alias tak benar.
Adi, pria yang kala itu menjadi musafir melihat langsung detik-detik kecelakaan tunggal yang melibatkan dua sejoli itu.
Saat itu, ia sedang berjalan kaki melewati Jembatan Layang Talun, Kabupaten Cirebon dengan tujuan berziarah ke makam para wali.
"Waktu itu lagi jalan kaki arah mau ke Majalengka dari Cirebon," ujar Adi kepada Dedi Mulyadi di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi yang tayang pada Selasa (6/8/2024). Dikutip dari TribunJakarta.com
Seingatnya kala itu sore hujan deras dan malamnya gerimis.
Ia tiba-tiba melihat di seberang jalan pengendara motor yang berboncengan menabrak tiang lampu kota.
"Saya lihat di seberangnya. Kira-kira dengan jarak 25 meter sampai 30 meter," ujar pria yang kini bekerja mencari barang rongsokan itu.
Baca juga: Momen Aep Telepon Seseorang Tuduh Pegi Bohong Soal Kasus Vina, Ngaku Takut Keluarga Terpidana
Saat kecelakaan terjadi, Adi hendak makan nasi yang diberikan oleh orang.
Pengendara motor, yang merupakan laki-laki, menabrak tiang lalu lintas kemudian terpental ke aspal jalan.
Sementara penumpangnya, perempuan, tergeletak usai terbentur trotoar.
"Seingat saya posisi korban telungkup (kedua korban), helmnya pecah," jelasnya.

Sejumlah pengendara motor yang melintas kemudian mulai mengerumuni dua korban yang tergeletak itu, termasuk Adi.
Adi meminta kepada salah satu pengendara motor untuk segera melaporkan peristiwa ini ke Polsek terdekat.
"Pak cobalah lapor ke sana (polsek)," ujar Adi menceritakan momen saat itu.
Baca juga: Ditagih Farhat Abbas Sumpah Pocong Kasus Vina, Iptu Rudiana Kini Menolak, Sebut Bukan Orang Musyrik
Barang sekitar 15 menit kemudian, polisi tiba ke lokasi.
Adi mengaku melihat proses evakuasi kedua korban hingga diangkat ke mobil polisi.
"Saya enggak kenal (orang-orangnya yang ngangkat), saya kan bukan orang situ," ucapnya.
Adi akhirnya berani bersuara soal kesaksiannya ini lantaran kasus 8 tahun silam ini menghebohkan masyarakat.
Ia melihat berbagai informasi berseliweran soal Kasus Vina di media sosial.
Sebelumnya, Adi tidak tahu bahwa kasus kecelakaan yang dilihatnya itu berujung kepada dijebloskannya 8 orang.
"Saya baru tahu sekarang, saya kan jalan kaki, hp enggak bawa. Enggak dengar apa-apa, enggak ngerti apa-apa. Ramainya juga baru-baru ini," ucap pria asal Kudus tersebut.
Ia heran peristiwa kecelakaan yang dilihatnya berubah menjadi kasus pembunuhan.
Adi pun berniat untuk menceritakan soal kesaksiannya itu ke Dedi Mulyadi.
Ia juga bersedia saat diminta Dedi Mulyadi untuk melakukan rekonstruksi bersamanya.
Siap Bersaksi di Pengadilan
Selain itu, Adi siap bersaksi di pengadilan.
"Masa kok pembunuhan? Ini kecelakaan murni," ujarnya.
Adi kemudian menyinggung nama saksi Suroto, yang mengatakan bahwa celana Vina sempat melorot di lokasi kejadian.
"Di kesaksian katanya banpol desa, celana (Vina) melorot, pertemukan sama saya orangnya. Itu fitnah orang yang sudah meninggal, orang sengsara malah difitnah itu murni kecelakaan," tambahnya.
Adi meminta kepada masyarakat yang melihat kejadian kecelakaan itu untuk ikut bersuara.
"Tolong siapapun yang melihat pada waktu itu, tolong lah bersuara, kasihan orng-orang yang tidak bersalah dipenjara, itu aja yang saya sampaikan," pungkasnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.