Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag

Berikut ini akan disajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhada

pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag 

D. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan*

SOAL 3;

Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana,

diancam dengan penjara polling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, Jika mengakibatkan korban mengalami lura berat, maka diancam penjara paling lama

A. 7 tahun*
B. 9 tahun
C. 10 tahun
D. 8 tahun

SOAL 4;

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NKRS) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam Pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 Ayat*
B. Pasal 1 Ayat (4)
C. Pasal 1 Ayat (1)
D. Pasal 1 Ayat (2)

SOAL 5 ;

Apakah definisi hukum menurut HMIN Purwosutjipto?

A. Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib pelanggaran terhadap peraturan todi berakibatkan diambilnya tindakan derigon hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu.

C. Suatu gejana sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaon, adat istiadat, dan kebiasaan

D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negoro atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, degan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh peguasa tersebut.*

SOAL 6 ;

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved