Kunci Jawaban

Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag

Berikut ini akan disajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhada

pintar.kemenag.go.id
Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying, Pelatihan Anti Perundungan Pintar Kemenag 

TRIBUNSUMSEL.COM - Berikut ini akan disajikan kunci jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying dalam Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid, di Platform Pintar Kemenag mulai tanggal 9 - 13 Agustus 2024.

==========

Pelatihan Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid

Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying

SOAL 1;

Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar besarnya untuk setiap orang.

B. untuk melindungi kepentingan manusia guna bertindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia*

C. Untuk terciptanya sebuch ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia.

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antarpribadi dan juga untuk mencapai keadilan

SOAL 2;

Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

A. Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

B. Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

C. Anak adalah seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved