Berita Lubuklinggau

Jalan Rusak Karena Sering Dilintasi Truk Batubara, Jembatan Layang di Lubuklinggau Terancam Ambruk

Beberapa titik kerusakan jalan terpantau hampir sepanjang jalan lingkar, hal itu akibat intensitas lalu lalang truk batu bara yang lewat setiap malam.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Slamet Teguh
Tribunsumsel.com/ Eko Hepronis
Kondisi Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel rusak Selasa (6/8/2024). 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis

TRIBUNSUMSEL.COM, LUBUKLINGGAU - Jalan Lingkar Selatan atau Jalan Jenderal Moch Hasan, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, Sumsel mulai mengalami kerusakan.

Beberapa titik kerusakan jalan terpantau hampir sepanjang jalan lingkar, hal itu akibat intensitas lalu lalang truk batu bara yang lewat setiap malam.

Lokasi yang terparah terdapat pada Jembatan Layang di Kelurahan Muara Enim, sudah dua hari truk batu bara terjeblos di tempat ini hingga menimbulkan kemacetan.

Warga sekitarpun banyak yang resah karena khawatir apabila tak diperbaiki kerusakan semakin parah dan kerap menimbulkan kemacetan.

Mirisnya ditengah kondisi jalan rusak ini banyak dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada para pengendara.

Muhammad Rozi Zen warga yang melintas mengungkapkan kerusakan jalan Lingkar Selatan sudah lama terjadi akibat kendaraan berat kerap melintas.

"Rusak jalan ini karena mobil angkutan berat (truk batubara) lewat setiap hari, karena jalannya tidak kuat akhirnya rusak," kata Rozi Zen pada wartawan, Selasa (6/8/2024).

Rozi berharap agar pemerintah Kota Lubuklinggau segera memperbaikinya, karena apabila dibiarkan kondisi jalan akan semakin rusak.

"Harapannya segera diperbaiki takutnya dekat jembatan ini akan roboh, sehingga bisa mengganggu kereta api, karena dibawah ini jalur kereta," ujarnya.

Baca juga: Dendam Sering Dimaki, Pembunuh Tukang Parkir di Lubuklinggau Ditangkap Polisi, Pelaku Tukang Ojek

Baca juga: Diduga Rebutan Lahan Parkir, Muslah Jukir Liar di Lubuklinggau Tewas Dikeroyok, Leher Ditusuk Pisau

Pj Walikota Lubuklinggau H Trisko Defriyansa mengatakan bahwa mengenai angkutan batubara itu sudah diatur dalam Keputusan Walikota Lubuklinggau Nomor 420/KPTS/DISHUB/2022 tentang Rekayasa Lalu Lintas Angkutan Orang, Angkutan Barang, dan Angkutan Khusus ke Jalan Lingkar di Wilayah Kota Lubuklinggau.

“Dengan jam operasional dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Artinya diluar jam tersebut tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Apalagi juga sudah disepakati bersama oleh Dishub, Polres, dan Kodim 0406 Lubuklinggau.

"Oleh Dishub kan sudah dimusyawarahkan, dirapatkan ke semua pihak terkait,"

"Tapi yang pastikan koneksi kita kan ada jalan nasional, ketentuannya bagi siapapun tinggal mematuhi tata kelola waktu masuk  kendaraan itu. Kita harapkan pengusaha batu bara diluar Lubuklinggau ini mematuhi hasil kesepakatan ini,” tegasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved