Berita Viral
Tangis Marisa Putri Tabrak IRT Dalam Pengaruh Narkoba Usai Dipaksa Teman Mencoba, Kini Menyesal
Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang menabrak ibu rumah tangga mengaku pakai narkoba diajak teman.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang menabrak ibu rumah tangga mengaku pakai narkoba diajak teman.
Marisa Putri tengah jadi perbincangan publik lantaran menabrak IRT hingga tewas lantaran dalam pengaruh alkohol dan narkoba.
Marisa Putri mengaku bahwa dirinya diajak oleh temennya dari Jakarta untuk mencoba obat haram tersebut.
"Siapa yang ngajak kamu (konsumsi narkoba)," tanya Kompol Alvin Agung Wibawa, dikutip dari instagram manangsoebeti_official, Senin (5/8/24).
"Iya diajak temen dari Jakarta," jawab Marisa.
"Kamu berapa hari sekali ke tempat hiburan?," tanya Kompol Alvin lagi.
Tak menggubris pertanyaan Kompol Alvin, Marisa putri justru mengelak bahwa dirinya tidak menyukai pil ekstasi namun dipaksa temannya.
"Saya nggak suka pil ekstasi, jadi waktu di room awalnya saya nggak mau, terus katanya 'Ayolah sedikit aja'." terang Marisa.
Baca juga: 4 Fakta Kehidupan Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT hingga Tewas, Tinggal di Kontrakan
Kompol Alvin yang mendengar pernyataan Maris aitu pun langsung menyampaikann wejangan.
"Kamu harus betul-betul berubah, kamu harus jadi orang yang jauh lebih baik," kata Kompol Alvin.
"Apa yang sudah terjadi, kamu harus siap menjalaninya. Semuanya harus dijalani karena kamu sudah menghilangkan nyawa orang lain," ujarnya.
"Berdoa, ibadah, ngaji di dalam sana," imbuhnya.
"Sudah punya Al Quran kan," tanya Kompol Alvin.
"Ada pak," jawab Marisa Putri sembari tak kuasa menahan tangis.

Dirinya hanya bisa pasrah sembari menangis atas apa yang telah diperbuatnya.
Marisa Putri Minta Maaf
Saat dihadirkan konferensi pers hari Minggu (4/8/2024), Marisa Putri mengaku tidak sadar sudah menabrak korban.
Ia pun meminta maaf atas kelakuannya itu.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat. Saya dalam kondisi tidak sadar dan tidak sengaja menabrak korban," katanya.
Baca juga: Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT Pernah Buat Ulah di Kampus Seruduk Tiang Bendera
Mahasiswi kampus swasta itu mengaku sebelumnya mengkonsumsi alkoholnya dan ditawarkan narkoba oleh rekannya.
Ia pun membantah kabur setelah menabrak korban Renti Marningsih di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Ia kembali ke lokasi kejadian setelah dikejar oleh warga.
"Saya tidak sadar sudah menabrak seseorang, saya dalam pengaruh alkohol," katanya.
Kini pihak kepolisian memburu kedua teman Marisa yang memberikan narkotiak jenis ekstasi untuk dikonsumsi saat berkumpul di Sago KTV, sebelum peristiwa nahas itu terjadi, Sabtu (3/8/2024) pagi kemarin.
"T dan O lagi dikejar, yang memberikan ekstasi ke saudari Marisa," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, saat ekspos kasus, Minggu (4/8/2024).
Jeki menjelaskan, tersangka mengaku mengonsumsi minuman keras (Miras) dan narkotika jenis ekstasi setengah butir.
Barang haram ia dapat dari temannya, saat berada di tempat hiburan.
"Selama di sana dia mengonsumsi miras dan narkoba jenis ekstasi. Kemudian pukul 05.00 WIB saudari Marisa pulang sendiri dengan mobil Toyota Raize warna biru, dan terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkap Jeki.
Lanjut Jeki, Marisa mengaku tidak sadar sudah menabrak korban yang mengendarai sepeda motor di depannya.
"Korban terseret sejauh 50 meter. Karena yang bersangkutan berada dibawah pengaruh narkoba, dia lanjut terus. Dia tidak tahu sudah menabrak korban," jelas Jeki.
"Kemudian dikejar teman-teman dari GoJek, (tersangka) diberi tahu bahwa telah menabrak dan menyeret korban. Baru saudari Marisa kembali ke lokasi kecelakaan lalu lintas. Korban mengalami luka berat di kepala, korban meninggal dunia di TKP," imbuh Kapolresta.
Kini Marisa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Diungkapkan Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, tersangka dijerat Pasal 311 ayat 5 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, serta pasal 310 ayat 4 UULAJ Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Kronologi kejadian
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan maut tersebut.
Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).
Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).
Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai MP, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).
"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.
Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.
Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.
Pemotor bernama Renti Marningsih (46), warga Kota Pekanbaru, tewas di lokasi kejadian.
Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.
Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.
Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.
"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.
Pulang Dugem
Sementara itu, mahasiswi berinisial MP (21) yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ, mengaku kejadian itu sepulang dirinya dari tempat hiburan malam alias dugem.
Polisi pun memastikan hasil tes urine MP positif mengandung narkotika. MP pun segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Alvin.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Marisa Putri
Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas
Renti Marningsih
Pekanbaru
8 Wartawan Dikeroyok Ormas Saat Liput Penyegelan Pabrik di Jawilan Serang, Alami Luka-luka |
![]() |
---|
Alasan 72 Siswa SMAN 5 Bengkulu Mendadak Diberhentikan Setelah Sebulan Belajar, Siswa Sampai Down |
![]() |
---|
Sosok Bihanudin, Kepala SMAN 5 Bengkulu Disorot usai 72 Siswa Diberhentikan, Bantah Ada Titipan |
![]() |
---|
Prihatinnya Hotman Paris Ada Bocah Meninggal Tubuh Penuh Cacing, Minta KDM Tindak Tegas Kades |
![]() |
---|
Tangis Lisa Mariana Minta Maaf ke Istri RIdwan Kamil usai Hasil DNA Negatif: Saya Rasa yang Ibu Rasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.