Kasus Vina Cirebon

Iptu Rudiana Disebut Berbohong Kasus Vina, Pengacara Tak Terima Semprot Toni RM: Pegi yang Bohong

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni tak terima kliennya dituding berbohong soal penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon 2016.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Youtube Official iNews
Iptu Rudiana (kiri) didampingi kuasa hukumnya, Pitra (kanan) ungkap soal kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni tak terima kliennya dituding berbohong soal penangkapan para terpidana kasus Vina Cirebon 2016.

Diketahui, belum lama ini Toni RM menilai Iptu Rudiana bohong karena membandingkan pernyataannya dengan putusan 5 terpidana.

Menanggapi hal itu, Pitra Romadoni membantah kliennya telah berbohong.

Menurutnya, Iptu Rudiana dalam waktu 15 menit itu hanya bertanya pada dua terpidana saja.

Kedua terpidana yang ditanya baik-baik oleh Iptu Rudiana itu adalah Jaya dan Sudirman.

"Ia menanyai kepada terpidana ini khususnya Jaya dan Sudirman sekitar 15 menit di Polresta Cirebon Kota," kata Pitra Romadoni, Senin (5/8/2024).

Setelah 15 menit itu dikatakan Pitra, Iptu Rudiana pun menyerahkan 8 anak muda yang ia amankan itu ke Sat Reskrim Polresta Cirebon Kota.

Hingga akhirnya Iptu Rudiana pun disarankan untuk membuat laporan polisi.

"Sekitar pukul 18.00 WIB atas saran dari penyidik untuk membuat laporan polisi, sehingga dia buat laporan polisi," kata Pitra.

Baca juga: Bareskrim Polri Datangi Rutan Periksa Terpidana Kasus Vina Soal Kesaksian Aep dan Dede, Usut Tuntas

Merasa tak terima dengan tudingan itu, Pitra Romadoni pun membalikkan tuduhan Toni RM kepada kliennya.

Pitra mengatakan jika Pegi Setiawan lah yang berbohong dalam kasus ini.

"Yang berbohong itu kliennya sendiri, Pegi Setiawan," sindir Pitra.

Baru-baru ini Iptu Rudiana bercerita soal awal pertemuannya dengan Vina sebelum tewas bersama putranya, Eky. dikenalkan sebagai teman oleh Eky
Baru-baru ini Iptu Rudiana bercerita soal awal pertemuannya dengan Vina sebelum tewas bersama putranya, Eky. dikenalkan sebagai teman oleh Eky (Youtube tvOnenews)

Menurutnya, Pegi sempat keceplosan saat berbicara soal terpidana.

Pegi yang awalnya mengaku tak kenal, kemudian membenarkan bahwa kenal dengan semua terpidana.

"Pertama, tidak kenal dengan terpidana tapi faktanya mulutnya sendiri tergelincir dia bilang mengenali mereka semua," ujarnya.

Baca juga: Diam-diam Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Vina, Disebut Sudah Kantongi Kronologi Sebenarnya

Kemudian ia pun meminta Toni RM untuk tidak sembarangan menuduh kliennya berbohong.

"Bohongnya di mana? Jangan kita menuduh seseorang berbohong, padahal kita sendiri saja tidak mengetahui bagaimana yang ia lihat, ia ketahui sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menilai Rudiana bohong karena membandingkan pernyataannya dengan putusan 5 terpidana.

"Saya menilai ada yang bohong mengenai waktu dan pengamanan," kata Toni RM di Youtube Pengacara Toni.

Pada konferensi pers bersama Hotman Paris, Iptu Rudiana mengaku hanya memeriksa para terpidana selama 15 menit saja.

Setelah itu, kata Rudiana, para terpidana diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota.

"Kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadilan atas 5 terpidana," kata Toni RM lagi.

Sebab berdasarkan putusan pengadilan, Iptu Rudiana membuat laporan pukul 18.30 WIB.

Sementara pada keterangannya ia mengaku mengamankan 8 anak muda di depan SMP 11 itu pukul 16.00 WIB.

"Berarti ada waktu 2,5 jam bukan 15 menit," jelas dia lagi.

Bahkan ia menilai Rudiana bohong saat mengaku memeriksa para anak muda itu secara baik-baik.

"Di pengadilan, ada waktu 2,5 jam dan diinterogasi bukan ditanya baik-baik," kata dia.

Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.

Pada pukul 16.00 WIB Iptu Rudiana kembali dan mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadil 5 terpidana ini," kata Toni RM.

Pasalnya dalam putusan sidang kasus Vina, Iptu Rudiana baru membuat laporan ke Reskrim Polresta Cirebon pukul 18.30 WIB.

"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," kata Toni RM.

Dengan begitu ada jeda waktu 2 jam 30 menit.

"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," kata Toni RM.

Toni mengatakan Iptu Rudiana berbohong soal mengajak berbincang baik-baik terpidana kasus Vina Cirebon.

"Jadi kalau jawaban pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai pak Rudiana bohong," kata Toni RM.

Sebelumnya, Iptu Rudiana bercerita soal kronologi penangkapan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana bersama anak buahnya di Uni Narkoba Polresta Cirebon menangkap Eko, Eka, Jaya, Hadi, Sudirman, Saka Tatal dan Supriyanto.

Iptu Rudiana berkata bahwa ia hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya di kasus Vina Cirebon.

"Dengan baik-baik mau ajak mereka ikut sama kami ke kantor, setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakuin bahwa mereka melakukannya," kata Iptu Rudiana.

Atas pengakuan inilah, kata Iptu Rudiana dia membuat laporan ke Uni Reskrim.

"Sehingga dasar tersebut yang kami jadikan dasar diberikan ke Reskrim," katanya.

Rudiana mengaku memiliki cara tersendiri untuk membuat terpidana mengaku perbuatannya.

"Ada upaya-upaya kami, tidak ada (disiksa) . Saat menyerahkan ke Reskrim posisi masih utuh, dan kami foto ada dokumentasi. Kan posisi masih utuh, mukanya utuh tidak ada penganiayaan," kata Iptu Rudiana.

Iptu Bantah Menganiaya Terpidana

Iptu Rudiana dituding telah melakukan dugaan penganiayaan terhadap 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Hal itu diungkap oleh Aldi, adik terpidana kasus Vina Cirebon Eka Sandi menyebut adanya penyiksaan yang dilakukan oleh Iptu Rudiana dan dua anak buah bernama Aris Papua, Gugun.

Aldi hadir memberikan kesaksian di sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang digelar di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu, 31 Juli 2024.

Aldi merupakan salah satu pemuda yang diamankan oleh Iptu Rudiana dan rekan-rekannya pada 31 Agustus 2016.

Ada 8 orang yang saat itu diamankan, mereka adalah Saka Tatal, Eko, Hadi Saputra, Eka Sandi, Supriyanto, Jaya, Sudirman, dan Aldi.

"Yang nangkap Pak Rudiana sama temannya, tiga orang," kata Aldi di sidang PK Saka Tatal.

Setibanya di Polres Cirebon Kota, kata Aldi, 8 pemuda itu langsung mendapat penyiksaan.

"Kami disiksa, diinjak, ditendang," bebernya.

Penyiksaan itu, kata Aldi, terus dilakukan hingga malam hari.

Dia bahkan sempat dipukul menggunakan gembok dan rambutnya dibakar.

Kemudian anak buah Iptu Rudiana juga sempat menyuruh Aldi dan para terpidana minum air kencing.

"Minum air kencing semua, satu gelas. Saya satu gelas, Saka satu gelas," jelas Aldi sambil menangis.

Kini, Iptu Rudiana menegaskan bahwa dirinya tidak menangkap maupun menganiaya Aldi, melainkan hanya mengamankannya.

Hal ini disampaikan Rudiana dalam konferensi pers yang digelar pengacara kondang, Hotman Paris, di sebuah keraton di Kota Cirebon, baru-baru ini.

Dalam kesempatan tersebut, Rudiana memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

Siap Makam Eki Dibongkar, Iptu Rudiana Berani 7 Turunan Mati Kalau Omonganya Bohong Soal Anak (Youtube Kompas TV)

Ia dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukannya terhadap Aldi.

"Soal Aldi saya menangkap dan menganiaya, saya enggak nangkap ya, saya hanya mengamankan saja."

"Beda ya nangkap dan saya amankan, karena saat itu saya baru tahu mereka pelakunya," ujar Rudiana.

Rudiana juga menegaskan bahwa tuduhan penganiayaan yang dilayangkan kepadanya tidak benar.

"Soal penganiayaan itu tidak ada. Tidak ada penganiayaan," ucapnya.

Sekadar informasi, konferensi pers ini diadakan oleh Hotman Paris dalam rangka memberikan kesempatan bagi Iptu Rudiana untuk memberikan penjelasan langsung kepada publik terkait kasus yang menyeret namanya.

Hotman Paris sendiri dikenal sebagai pengacara yang kerap menangani kasus-kasus besar di Indonesia.

Seperti diketahui, dalam beberapa bulan terakhir, nama Iptu Rudiana terus dikaitkan dengan sosok yang bertanggungjawab menjebloskan delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Iptu Rudiana bahkan disebut membuat skenario dengan meminta saksi Aep dan Dede untuk memberikan kesaksian palsu pada berita acara pemeriksaan (BAP) 2016 lalu.

Selain membuat skenario, Rudiana juga disebut telah menangkap dan menganiaya para terpidana kasus Vina Cirebon dan Aldi, adik dari salah satu terpidana, Eka Sandi.

Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.

Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved