Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Polri Datangi Rutan Periksa Terpidana Kasus Vina Soal Kesaksian Aep dan Dede, Usut Tuntas
Enam terpidana akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri soal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
TRIBUNSUMSEL.COM - Enam terpidana akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri soal kasus dugaan kesaksian palsu Aep dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana.
Hal ini diungkap kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso yang mengatakan, pemeriksaan dilakukan di lembaga permasyarakatan (lapas) masing-masing para terpidana pada Senin (5/8/2024) hari ini.
"Betul ada pemeriksaan selaku saksi pelapor hari ini di lapas," kata Jutek saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024) dikutip dari Kompas.com
Nantinya, pemeriksaan keenam terpidana akan dilakukan secara terpisah.
Adapun terpidana Rivaldo, Eka Sandy, Hadi, dan Supriyanto akan diperiksa Senin hari ini.
Sementara itu, terpidana Eko Ramadhani dan Jaya dijadwalkan diperiksa pada Selasa (6/8/2024) besok.

Keenam terpidana ini akan menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus dugaan kesaksian palsu yang dilakukan oleh Aep dan Dede yang telah dilaporkan oleh para terpidana.
Selama pemeriksaan yang akan berlangsung selama dua hari para terpidana akan didampingi oleh kuasa hukumnya.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim sedang mendalami dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.
Baca juga: Diam-diam Kapolri Bentuk Tim Khusus Selidiki Kasus Vina, Disebut Sudah Kantongi Kronologi Sebenarnya
Penyelidikan dilakukan setelah para terpidana kasus tersebut melaporkan saksi Aep dan Dede karena diduga memberikan keterangan palsu. Laporan dilayangkan pada Rabu (10/7/2024) lalu.
Laporan para terpidana itu diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus Dede Mulyadi.
Saat ini, laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri
Baca juga: Akhirnya Bareskrim Polri Mengurai Titik Terang Dalam Kasus Vina, Toni RM Singgung Isi Chat Grup 2016
Saka Tatal Diperiksa
Selain itu, mantan terpidana kasus Vina Cirebon, Saka Tatal juga bakal diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait saksi kunci Aep dan Dede.
Mantan terpidana, Saka Tatal akan diperiksa pada Rabu (7/8/2024).
Kuasa Hukum Saka Tatal, Edwin Partogi mengakui pihaknya telah menerimsa surat undangan untuk kliennya datang ke Bareskrim Mabes Polri.
Edwin menuturkan kliennya tidak memiliki persiapan khusus jelang pemeriksaan tersebut.
"Saya rasa enggak ada engak ada dipersiapkan secara khusus, Saka Tatal tentu akan menyampaikan apa yang dia ketahui, dia dengar," kata Edwin Partogi dikutip TribunJakarta dari tayangan TVOne News, Senin (5/8/2024). Dikutip Tribunjakarta.com
Saka Tatal, kata Edwin Partogi akan berbicara mengenai proses peradilan yang dijalaninya.
Sedangkan untuk peristiwa tewasnya Vina dan Eky, Saka Tatal tidak mengetahuinya.
"Enggak tahu apa-apa ya tahu-tahunya kemudian mereka ditangkap di depan SMPN 11, kemudian dibawa ke Polresta Cirebon di ruangan unit narkoba mengalami penyiksaan dan kemudian dipaksa mengakui peristiwa yang menurut kami enggak ada ya pembunuhan dan pemerkosaan tersebut," ungkap Mantan Wakil Ketua LPSK itu.
Menurut Edwin, pelaporan mengenai dugaan keterangan palsu yang dilakukan Aep dan Dede memang wajib didalami.
Ia pun mengungkit keterangan sejumlah saksi kunci kasus Vina Cirebon. Pertama, saksi Liga Akbar yang diarahkan dalam memberikan keterangan di peradilan.
Lalu, saksi Dede yang tidak pernah menghadiri sidang kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon.
"Dede itu hanya BAP saja dan kemudian tidak pernah dihadirkan bahkan untuk Dede pada perkara Rivaldi dan Hadi dua perkara itu, Dede itu tidak diakui sebagai berita secara sumpah yang diakui," kata Edwin.
"Aep gitu tapi tetap dibacakan keterangan tetap dibacakan walaupun tidak diakui sebagai berita secara sumpah," sambung Edwin.
Edwin pun mengungkapkan terlalu banyak cacat proses penanganan kasus Vina Cirebon.
Sejak awal, kata Edwin, proses perkara Kasus Vina Cirebon tidak dilakukan penyelidikan.
Padahal, polisi seharusnya melakukan penyelidikan berdasarkan laporan ayah almarhum Eky, Iptu Rudiana.
"Jadi dari Rudiana kemudian membawa delapan orang itu ke Polresta Kota Cirebon kemudian mengalami penyiksaan kemudian Rudiana membuat laporan polisi sejak laporan polisi diterbitkan sejak itu juga penyidikan dilakukan," ungkapnya.
Kemudian, sidang Saka Tatal yang saat itu berstatus di bawah umur didahulukan ketimbang terdakwa lain.
Padahal, Saka Tatal dalam kasus itu berstatus turut serta bukan dalang utama tewasnya Vina Dan Eky.
Putusan Saka Tatal, kata Edwin, menjadi rujukan hukuman bagi terpidana (dulu terdakwa) yang sudah dewasa.
"Padahal seharusnya yang dewasa dahulu diperiksa tapi karena sudah kondisinya sudah tidak wajar tidak normal dan di dalam tahanan, dia (Saka Tatal) terpaksa didahulukan karena juga menyangkut sistem peradilan anak," imbuhnya.
Oleh karena itu, Edwin berharap Polri mendalami dugaan cacat prosedural kasus Vina.
Ia pun heran ketika ada pernyataan dari Kadiv Humas Polri bawah tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Iptu Rudiana.
"Padahal terang benderang peristiwa ini tidak ada proses sidik , kemudian termasuk juga ketika persidangan itu Sak Tatal sebagai sebutannya kalau di sistem peradilan anak anak. Anak Saka Tatal diperiksa lebih dahulu sebelum saksi yang lain," ujarnya.
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Iptu Rudiana kini jadi sorotan lantaran yang melaporkan para terpidana hingga divonis seumur hidup.
Selain itu para terpidana dihukum berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.
Aep Bantah Kesaksiannya Disebut Palsu
Sementara disisi lain, Aep muncul tanpa mengenakan masker saat menemui kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni Nasution.
Aep muncul setelah Pitra Romadoni Nasution memberikan tawaran bantuan hukum kepadanya menghadapi kasus Vina.
Pertemuan Aep dan Pitra Romadoni tersebut terlihat dari video yang ditunjukkan lewat handphone sang kuasa hukum.
"Saya ingin menyampaikan beberapa hari lalu saya bertemu dengan saudara Aep sekaligus saya tanya," ujar Pitra Romadoni sat presscon memperlihatkan video di hpnya, dilansir dari KompasTV, Rabu, (31/7/2024).
Dalam video itu, Aep terlihat ditanya sejumlah pertanyaan oleh Pitra.
"Kebetulan kemarin itu saya melihat berita bapak muncul yang katanya ingin memberikan bantuan hukum kepada saya. Pertama, saya ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada bapak yang berkenan ingin mendampingi saya," kata Aep kepada Pitra.
Dalam video itu, Aep membantah semua pernyataan yang disampaikan Dede soal skenario Iptu Rudiana.
Aep menyebut kesaksian Dede soal Iptu Rudiana tidaklah benar, apalagi diarahkan memberikan kesaksian palsu.
"Itu semua tidak benar(diarahkan skenario)," beber Aep.
Aep tegas mengatakan jika Dede ikut bersama dengannya menyaksikan kejadian yang menimpa Vina dan Eky pada 2016 lalu.
Aep mengaku telah memberikan kesaksian yanhg sebenar-benarnya.
"Tanggal 27 Agustus itu, di malam kejadian itu Dede itu bersama saya. Jadi, itu enggak ada yang namanya disetting sama Pak Rudiana, disuruh sama Pak Rudiana, itu enggak ada. Itu sudah dari kepribadian saya sendiri, apa yang saya tahu saya ucapkan di situ," ungkap Aep.
Ia sangat yakin dan mengatakan bahwa maksud kedatangannya ke Polres itu bukan disuruh untuk mengikuti arahan Rudiana, melainkan hanya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Pada 31 Agustus itu saya saat itu dipanggil ke Polres untuk dimintai keterangan," terangnya.
"Keterangan si Dede itu tidak benar pak, sama sekali pak Rudiana tidak pernah jemput dan mengarahkan," sambungnya.
Kendati demikian, Aep mengaku bingung dengan Dede yang saat ini mengubah kesaksiannya.
"Tidak benar, itu semua bohong," lanjut Aep.
Padahal, kata Aep juga Dede ikut menyaksikan aksi pelemparan batu dan kejar-kejaran pada malam kejadian itu.
"(Dede) Melihat, jadi di tanggal 27 Agustus itu Dede jtu bersama saya, jam 10 malam itu saya kebetulan beli rokok bersama beliau," ujar Aep.
Aep bingung Dede mengubah keterangannya ketika bertemu dengan Dedi Mulyadi.
"Saya bingung juga sama Dede kok bisa berubah keterangannya pas ketemu Dedi Mulyadi, padahal beberapa bulan lalu itu dia juga sempat diperiksa juga oleh di Polres Karawang dari Kapolda juga itu keterangan dia juga sama kayak yang dulu, jadi pas ketemu pak Dedi kok berubah, mangkanya saya bingung seperti sesuatu," beber Aep.
Sebelumnya, Dede Riswanto mengaku kesaksiannya kasus Vina palsu.
Dede mengaku diarahkan oleh Iptu Rudiana dan Aep dalam skenario telah dibuat.
Diakui Dede atas kebohongannya tahun 2016 soal kasus pembunuhan Vina dan Eky membuatnya tidak bisa tidur nyenyak karena merasa berdosa.
"Niat saya di sini berkata jujur biar 7 terpidana hidup bebas, biar merasakan seperti hidup saya kemarin," kata Dede.
Dede pun memasang wajah garang dan menantang menunjukan keseriusannya soal pengakuannya tersebut.
"Serius, pokoknya siapa pun lawannya, saya lawan !," tegas Dede memasang wajah serius.
Dede mengaku bahwa karena sebelumnya dia memberikan kesaksian palsu, kini dia serius mengungkap kejujurannya meski ada risikonya.
"Tidak sama sekali (berubah pikiran), buat apa berubah, saya berkata jujur, saya tahu risikonya," kata Dede.
"Orang saya berkata jujur, ngapain takut," sambung Dede.
(*)
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Tribunsumsel.com
Bareskrim Polri
Kasus Vina Cirebon
AEP Saksi Kasus Vina
Dede Riswanto
Berita Nasional Terbaru
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.