Berita Viral

6 Fakta Marisa Putri Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak IRT Hingga Tewas,Pulang Dugem dan Positif Narkoba

Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
tribunpekanbaru.com
Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Marisa Putri (21) mahasiswi di Pekanbaru yang tabrak ibu rumah tangga, Renti Marningsih (46) hingga tewas.

Diketahui, kecelakaan maut ini terjadi di jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (3/8/2024) pukul 05.45 WIB.

Renti tewas ditabrak Marisa Putri dari belakang akibat pengaruh narkoba.

Berikut sederet faktanya:

1. Berawal Korban Ditabrak dari Belakang

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menyampaikan kronologi kejadian kecelakaan maut tersebut.

Pengendara sepeda motor merk Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama Renti Marningsih (46) dengan pengendara mobil Toyota Raize BM 1959 FJ, wanita muda berinisial MP (21).

Korban pengendara motor, ditabrak dari belakang oleh pengendara mobil tersebut.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Alvin. Dikutip dari TribunPekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Kronologi MP Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas, Pulang Dugem, Korban Luka Parah

Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang tabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, ditetapkan tersangka dan resmi ditahan.
Marisa Putri (21) mahasiswi Pekanbaru yang tabrak pemotor wanita bernama Renti Marningsih (46) di Pekanbaru, ditetapkan tersangka dan resmi ditahan. (tribunpekanbaru.com)

Kasat Lantas mengungkap, kecelakaan bermula saat mobil yang dikendarai Marisa Putri, bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan, datang dari arah timur ( dari arah Jalan Jenderal Sudirman ) menuju barat (arah Mal SKA).

"Sesampainya di depan penginapan Linda, menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh korban yang berada di depannya.

Korban bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama," papar Alvin.

Baca juga: Sosok MP, Mahasiswi Pekanbaru Tabrak Emak-emak Hingga Tewas Jadi Tersangka, Positif Narkoba

2. Korban Alami Luka Parah Hingga Tewas

Lebih lanjut, Alvin menambahkan, korban mengalami luka berat di bagian kepala.

Pemotor bernama Renti Marningsih (46), warga Kota Pekanbaru, tewas di lokasi kejadian.

Sementara kedua kendaraan, sama-sama mengalami kerusakan.

Dimana sepeda motor korban, ringsek di bagian samping belakang.

Sementara mobil yang menabrak, rusak di bagian samping depan kiri.

"Korban pengendara sepeda motor meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Jenazah korban dievakuasi ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru," ujar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa.

3. Pelaku Pulang Dugem dan Pengaruh Narkoba

Sementara itu, mahasiswi di Pekanbaru yang mengendarai Toyota Raize BM 1959 FJ, mengaku kejadian itu sepulang dirinya dari tempat hiburan malam alias dugem.

Pelaku diduga mengemudikan mobil di bawah pengaruh narkoba, sehingga menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Polisi pun memastikan hasil tes urine Marisa positif mengandung narkotika. MP pun segera digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine, namun sampai saat ini yang bersangkutan tidak mengakui," kata Alvin.

5. Pelaku jadi Tersangka

Kini mahasiswi di Pekanbaru ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Usai ditetapkan tersangka kata Alvin, pengendara mobil itu langsung ditahan.

Mobil milik tersangka pun juga disita sebagai barang bukti.

"Sudah kita tetapkan tersangka, sudah kita tahan," tegas Alvin.

Lanjut dia, saat ini tersangka masih menjalani proses pemeriksaan intensif oleh penyidik Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa memaparkan, tersangka dijerat Pasal 106 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang tidak berkonsentrasi saat berkendara dan lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Kemudian, Pasal 310 ayat 4.

"Sementara pasal tersebut, nanti perkembangan hasil pemeriksaan pasalnya juga akan berkembang," ungkap Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin.

6. Keluarga Pelaku Minta Damai

Sementara disisi lain, suami korban, Iswadi Putra membenarkan keluarga besar Marisa datang ke rumahnya.

"Iya benar. Sudah datang (keluarga pelaku)," kata Iswadi pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Namun hasil pertemuan, Iswandi enggan membeberkan.

"Nantilah ya. Saat hari kerja saja," katanya pada Tribunpekanbaru.com.

Informasi yang diperoleh Tribunpekanbaru.com, ibu pelaku berasal dari Kebun Durian, Kampar. dan perwakilan keluarga MP datang ke rumah korban.

Sang ayah disebut tidak bisa ikut datang karena dalam keadaan sakit.

Ibu pelaku disebut baru mendapatkan kabar tentang anaknya sekitar pukul 14.00 wib.

Sang ibu pun dikabarkan langsung ke Polresta Pekanbaru.

Karena sang anak masih dalam proses pemeriksaan kepolisian, sang ibu tak dapat menemui sang anak.

Akhirnya alamat keluarga korban pun dicari.

Dapat alamat keluarga korban, sang ibu dan keluarganya bertolak ke rumah korban.

Rombongan sang ibu ditemani ketua RT setempat.

Namun sayang, keluarga korban belum bisa menerima, alhasil, sang ibu dan keluarga lainnya pun pulang dari rumah korban.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved