Berita Ogan Ilir Bangkit
Pj Ketua TP PKK Sumsel Beri Bantuan Korban Kebakaran di Ibul Besar 3
Ratusan orang yang terdampak kebakaran untuk sementara mengungsi di kediaman sanak keluarga masing-masing.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Sri Hidayatun
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Wakil Bupati Ogan Ilir, H. Ardani mendampingi Pj Ketua TP-PKK Provinsi Sumatera Selatan, Melza Elen Setiadi saat menyambangi Desa Ibul Besar 3 di Kecamatan Pemulutan.
Kunjungan tersebut dalam rangka memberi bantuan kepada para korban kebakaran yang jumlahnya ratusan orang.
"Kemarin Ibu Pj Ketua TP-PKK Sumsel menyambangi Desa Ibul Besar 3. Beliau peduli pada para korban kebakaran," kata Ardani melalui keterangan tertulis, Sabtu (3/8/2024).
Total ada 28 rumah yang hangus terbakar, namun tak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Ratusan orang yang terdampak kebakaran untuk sementara mengungsi di kediaman sanak keluarga masing-masing.
Baca juga: Tekan Inflasi, Pemkab Ogan Ilir Gelar Operasi Pasar Murah di Indralaya Selatan
Baca juga: Wabup Ardani Hadiri Wisuda Santri TK Al Quran BKPRMI Kabupaten Ogan Ilir
"Kejadian kebakaran tersebut terjadi pada Rabu malam. Tentu kita semua berempati terhadap musibah ini," ucap Ardani.
Pemkab Ogan Ilir juga telah memberikan bantuan, mendirikan posko pengungsian dan kesehatan untuk masyarakat yang terdampak kebakaran.
"Dan bantuan dari TP-PKK Provinsi Sumatera Selatan juga telah diberikan. Semoga bermanfaat dan sedikit membantu mengurangi beban saudara kita," ucap Ardani.
Baca berita menarik lainnya di google news
Pengadaan Sewa Kendaraan Dinas Pemkab Ogan Ilir, Upaya Efisiensi Anggaran |
![]() |
---|
Peresmian MBG di SMA Negeri 1 Indralaya Utara, Pemkab OI Dorong Siswa Berprestasi Berkat Asupan Gizi |
![]() |
---|
Bupati Panca & Istri Tampilkan Songket Padi Pegagan Kreasi PKW Ogan Ilir, Disaksikan Istri Gibran |
![]() |
---|
Sekda Muhsin Abdullah Buka TPN XII 2025, Bangkitkan Kesadaran Pendidikan dan Lingkungan di Ogan Ilir |
![]() |
---|
Bupati Panca Wijaya Akbar Dikukuhkan Mendagri Sebagai Waketum APKASI Masa Bakti 2025-2030 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.