Berita Viral

Wensen School Depok Milik Meita Irianty Influencer Parenting Aniaya Anak Disebut Tak Punya Izin

Wensen School Indonesia milik Meita Irinaty yang menganiaya anak ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/DINDA AULIA RAMADHANTY
Wensen School Indonesia milik Meita Irinaty yang menganiaya anak ternyata tidak memiliki izin dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Meita menganiaya dua korban ini karena khilaf.

"Jadi, kalau motif sementara, kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf,” pungkas Arya.

Terancam Penjara 5 Tahun

Atas perbuatannya Meita disangkakan Pasal 1 dan 2 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana meluruskan opini masyarakat mengenai ancaman hukuman terhadap pemilik Wensen School Indonesia, Meita Irianty, yang menganiaya dua balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan).

"Jadi, ini memang, banyak orang yang menanyakan, 'Kok ancaman hukumnya cuma sekian?'” ujar Arya dalam jumpa pers di Polres Metro Depok, Kamis (1/8/2024)

"Karena, memang di Undang-Undang-nya ancaman maksimalnya itu lima tahun kalau mengakibatkan luka berat. Tapi, kalau tidak mengakibatkan luka berat, maka ancaman hukumannya tiga tahun enam bulan,” tambah dia.

Untuk diketahui, polisi menangkap Meita Irianty di rumahnya pada Rabu (31/7/2024).

Kronologi kejadian

Adapun peristiwa ini terungkap setelah ibu korban, Rizki Dwi Utari (28), mendapat laporan dari satu guru dan terkonfirmasi dengan hasil rekaman CCTV salah satu ruangan.

Rizki mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan buah hatinya terjadi di daycare pelaku pada Senin (10/6/2024).

Saat itu merupakan pekan-pekan awal MK memasuki daycare milik MI, di mana seharusnya korban masih dalam tahap adaptasi.

"Tanggal 10 Juni 2024, itu anak saya mendapatkan kekerasan berupa pemukulan di beberapa bagian tubuh, lalu ditendang perutnya sampai dia jatuh sampai dia tersungkur, lalu juga ada ditusuk (alat) di bagian punggung," kata Rizki di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024). Dikutip dari Kompas.com

"Bukti itu cocok dengan bukti yang saya punya, yaitu foto memar-memar di badan anak saya setelah dia pulang dari daycare," ujar Rizki melanjutkan.

Dalam rekaman CCTV yang diterima Kompas.com dari Rizki, mulanya MK bersama balita lain tengah berada di salah satu ruangan sambil menangis.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved