Kasus Vina Cirebon

Yakin PK Saka Tatal Bakal Dikabulkan, Mantan Wakapolri Oegroseno Sebut Hakim Punya Hati Nurani

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut diyakini oleh mantan Wakapolri Komjen Pol Purn

Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut diyakini oleh mantan Wakapolri Komjen Pol Purn Oegroseno melansir dari Tribunjakarta.com, Kamis (1/8/2024).

Menurutnya, hakim bukan lah robot, dia pasti memiliki hati nurani untuk melihat kasus ini secara adil.

"Ya, saya melihat situasi ini hakim kan melihat kondisi masyarakat juga bagaimana fakta sebenarnya, hakim kan bukan robot, manusia, bicara dengan nurani."

"Kalau saya bisa katakan, ini bisa sama dengan putusan praperadilan Pegi Setiawan kemarin, akhirnya diterima PK-nya dan terpidana Saka Tatal tidak pernah melakukan pidana harus ganti rugi dan rehabilitasi," ujarnya.

Sementara itu,  Farhat Abbas, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan rasa syukur dan harapannya agar kliennya memperoleh keadilan.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak. (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

"Saya berdoa semoga ada kemudahan dan keadilan dalam waktu yang singkat ini," ujarnya.

Farhat juga memberikan semangat kepada rekan-rekannya, mengingat masih ada tujuh terpidana lain yang berencana mengajukan PK.

"Semoga semangat terus, kawan-kawan."

"Masih ada lagi lima yang melanjutkan PK," ucapnya.

Selain itu, Farhat menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang telah mendukung upaya hukum ini.

"Terima kasih buat PN Cirebon, jaksa dan hakim yang telah memfasilitasi proses ini," jelas dia.

Sementara itu, Saka Tatal dan keluarganya tampak lega setelah sidang berakhir.

Saka keluar dari PN Cirebon dengan senyuman, disambut oleh para pendukungnya yang setia mengikuti jalannya sidang.

"Mungkin sudah saatnya, sudah takdirnya."

"Demi kebenaran, apa pun akan saya lakukan."

"Harapannya, semoga PK ini diterima," kata Saka Tatal.

Kritik Iptu Rudiana

Secara mengejutkan Hotman Paris yang merupakan kuasa hukum Vina Cirebon, tiba-tiba menggelar konferensi pers di tengah sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat pada Selasa (30/7/2024).

Hotman Paris menghadirkan Iptu Rudiana di dalam konferensi pers tersebut.

Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menilai konferensi pers yang dilakukan Hotman Paris dan Iptu Rudiana seharusnya ditunda dan tidak membuat fokus publik melihat kasus ini secara baik terbelah.

Ia menyinggung soal pentingnya etika hukum yang seharusnya dilakukan oleh Hotman Paris dan Iptu Rudiana.

"Jadi etika hukum atau etika penegakkan hukum ini harus dijaga. Kalau sekarang sedang konsentrasi kepada sidang PK Saka Tatal yang konferensi pers (Hotman) ini bisa ditunda besok atau lusa," ujar Oegroseno seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Selasa (30/7/2024).

Menurut Oegroseno, adanya konferensi pers tersebut seolah ingin mengalihkan fokus publik terahdap sidang PK Saka Tatal.

Ia pun menilai seolah-olah konferensi pers tersebut layaknya dua pertandingan olahraga yang berlangsung di hari yang sama.

"Enggak usah disandingkan, seolah-olah ini ada pertandingan liga sepak bola, di sana ada liga badminton. Tidak perlu," tambahnya.

Seharusnya publik fokus terhadap Sidang PK Saka Tatal demi mengungkap kebenaran yang sebenarnya terjadi di Kasus Vina Cirebon.

Ia juga menyoroti Iptu Rudiana yang tersenyum hingga tertawa di tengah sidang PK Saka Tatal, yang diduga tidak bersalah dalam kasus tersebut.

"Menurut saya, sebaiknya tidak dilakukan seperti yang sekarang ini, seolah ada gerakan imbangan dan saya juga melihat Pak Rudi tidak lagi sedih kelihatan sudah bisa senyum, ketawa-ketawa seperti itu ya."

"Itu menurut saya, jangan diperlihatkan dulu lah karena ini ada korban yang meninggal dunia waktu itu kemudian juga ada dugaan orang yang tidak bersalah tapi dituduh sebagai pelaku dan menjalani hukuman 8 tahun dan seumur hidup," jelasnya.

Melihat kondisi tersebut, Oegroseno mengaku sedih lantaran antara dua kubu, Iptu Rudiana dan para terpidana, seolah hanya perang beradu keterangan tanpa bukti kuat lainnya.

"Ini kan suatu kondisi yang sebetulnya kita sedih semua, bagaimana hukum ditegakkan di negara ini kalau hanya adu keterangan-keterangan itu saja," pungkasnya.

Propam kurang jeli

Oegroseno menyentil Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Mabes Polri yang kurang jeli dalam memeriksa perihal kode etik Iptu Rudiana.

Bagi seorang pensiunan jenderal, Oegroseno yang hanya menganalisis dari luar saja sudah bisa membaca banyak pelanggaran yang dilakukan Iptu Rudiana di Kasus Vina Cirebon.

"Kalau Propam jeli ya, apalagi Propam Mabes Polri. Sejak awal sudah banyak pelanggaran etika profesi yang dilakukan Iptu Rudiana," ujar Oegroseno seperti dikutip dari Nusantara TV yang tayang pada MInggu (28/7/2024).

Oegroseno melanjutkan pelanggaran itu dilakukan Rudiana di antaranya seperti mengajak Liga Akbar ke kantor polisi dan mengarahkannya, mencurigai beberapa orang terduga pelaku lalu menangani sendiri di bidang reserse narkotika.

"Kemudian baru membuat laporan setelah empat hari peristiwa terjadi. Dia juga tidak meminta anaknya yang jadi korban untuk diotopsi. Itu saja sudah banyak ditemukan," jelas Oegroseno.

(*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved