Berita Viral

Pernah Koma Dianiaya Mario Dandy, David Terima Restitusi Rp706 Juta Hasil Lelang Rubicon Pelaku

Sementara itu, ayah D, Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama. Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anakny

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/RAMA PARAMAHAMSA)
Penyerahan restitusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada Jonathan Latumahina ayah David Ozora, Kamis (1/8/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Masih ingat dengan kasus Mario Dandy anak Rafael Alun Trisambodo mantan pejabat pajak aniaya David Ozora hingga koma ?

Terbaru, David Ozora, melalui ayahnya Jonathan Latumahina menerima restitusi tahap pertama sebesar Rp 706.872.100 di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), Kamis (1/8/2024).

Uang tersebut hasil lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy yang terjual Rp725 juta.

"Barang rampasan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali, yang mana terakhir laku sebesar Rp 725 juta, dikurangi 2,5 persen dari biaya ulang lelang penjual dan juga dikurangi biaya administrasi antar bank, sehingga menjadi Rp 706.872.100," ujar Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jaksel Ika Ayuningtyas.

Ika menyebut, mobil Rubicon tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak tiga kali.

Baru pada lelang terakhir mobil tersebut laku terjual.

"Alhamdulillah, akhirnya mobil tersebut bisa laku dilelang," tambah dia.

Baca juga: Dilelang Rp700 Juta, Rubicon Mario Dandy Penganiaya D Tak Laku, Bakal Dikorting Lagi Rp100 Juta

Sementara itu, ayah D, Jonathan menyebut restitusi ini adalah pemberian restitusi tahap pertama.

Dia bilang, restitusi dalam kasus penganiayaan anaknya seharusnya senilai sekira Rp 25 miliar.

"Jadi ini restitusi tahap pertama terkait vonis mobil Rubicon, kemudian masih ada restitusi lagi terkait duit. Totalnya kan Rp 25 miliar sekian," kata Jonathan dalam konferensi pers di Kejari Jaksel, Kamis (1/8/2024).

Untuk diketahui, Mario Dandy, pelaku penganiayaan berat D (17) divonis 12 tahun penjara dan diperintahkan membayar biaya resititusi Rp 25 miliar.

Baca juga: Ternyata David Ozora Sempat Lupa Dianiaya Mario Dandy, Suster Sebut Karena Kecelakaan Saat Sadar

Biaya restitusi adalah besaran ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," kata Hakim Alimin Ribut Sujono, dilansir dari Youtube Kompas.com dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (7/9/2023).

Jumlah biaya restitusi yang harus dibayarkan Mario Dandy kepada korban tepatnya Rp 25.150.161.900.

Angka tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebesar Rp 120 miliar.

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah D Terima Uang Restitusi Rp 706 Juta dari Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved