Berita Nasional

Dilelang Rp700 Juta, Rubicon Mario Dandy Penganiaya D Tak Laku, Bakal Dikorting Lagi Rp100 Juta

Dengan begitu, Kejari Jakarta Selatan berencana membuka kembali pelelangan untuk mobil dengan nomor polisi B 2571 PBP berwarna hitam itu.

Editor: Weni Wahyuny
(KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Mobil Wrangler Rubicon milik Mario Dandy yang terparkir di halaman parkir Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/4/2024). Mobil tersebut belum laku seelah dua kali lelang 

TRIBUNSUMSEL.COM - Dilelang Rp Rp700 juta, mobil Jeep Wrangler Rubicon milik terpidana penganiayaan remaja berinisial D, Mario Dandy Satriyo belum juga terjual dalam lelang kedua yang digelar pada 13-20 Mei 2024.

Padahal harga tersebut sudah diturunkan dari harga sebelumnya Rp809.300.000 pada lelang pertama yang dilakukan April 2024.

“Belum ada penawaran sama sekali hingga hari terakhir pelelangan,” ujar Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo Handono saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024).

Dengan begitu, Kejari Jakarta Selatan berencana membuka kembali pelelangan untuk mobil dengan nomor polisi B 2571 PBP berwarna hitam itu.

Lelang akan dilakukan dalam waktu dekat.

Reza mengatakan, pada pelelangan ketiga, harga mobil rencananya dikorting kembali hingga Rp 100 juta.

Artinya, harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta.

"Maka dari itu, harga lelang jilid ketiga nanti kemungkinan dibuka di harga Rp 600 juta," ucap Reza.

Sebelumnya, Rubicon milik Mario dilelang selama delapan hari yang berlangsung terhitung sejak 19 April hingga 26 April 2024.

Waktu itu, Rubicon itu dibuka dengan harga Rp 809.300.000.

Baca juga: Ternyata David Ozora Sempat Lupa Dianiaya Mario Dandy, Suster Sebut Karena Kecelakaan Saat Sadar

Namun, hingga hari terakhir pelelangan, tidak ada satu pun penawaran.

Rubicon Mario itu kemudian kembali dilelang pada 13-20 Mei 2024.

Tak ada satu pun penawaran yang masuk terhadap Rubicon yang dibuka di harga Rp 700 juta tersebut.

Adapun mobil itu menjadi salah satu barang Mario Dandy yang diwajibkan untuk dilelang dalam putusan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Rubicon wajib dilelang karena nominal restitusi yang harus dibayarkan kepada korban D memiliki angka cukup tinggi, yakni Rp 25 miliar.

Baca berita lainnya di Google News

Baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rubicon Mario Dandy Tak Dilirik Pembeli, Mobil Akan Dilelang Lagi dengan Harga yang Telah Dikorting"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved