Kasus Vina Cirebon

Novum Ditolak, Farhat Abbas Kuasa Hukum Saka Tatal Kritik Jaksa, Minta Polisi Hadirkan Iptu Rudiana

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU), usai seluruh novum yang diajukan ditolak.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh novum atau bukti baru yang diajukan oleh pihak pemohon Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Farhat Abbas sebagai kuasa hukum Saka Tatal sudah menduga terkait penanganan bukti dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Ya sudah kita duga, bahwa walaupun kondisi sudah seperti ini banyaknya kejanggalan, jaksa tidak melakukan perubahan apalagi melakukan eksaminasi," ujar Farhat Abbas saat kembali dikonfirmasi Tribun, Sabtu (27/7/2024) pagi. Dikutip dari Tribunjabar.id

Ia mengatakan bahwa pihak jaksa hanya berpatokan pada putusan akhir tanpa mempertimbangkan bukti-bukti baru yang muncul.

Farhat Abbas juga menyoroti jaksa yang tidak melek dengan situasi saat ini, termasuk keterangan dari Dede dan Liga Akbar yang dicabut.

"Jadi, tidak ada perubahan eksaminasi apapun yang terjadi di sini. Tidak ada untuk perbaikan, termasuk foto-foto," ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Farhat juga mengungkapkan, bahwa foto-foto novum tersebut yang diambil pada Agustus 2016 di Rumah Sakit Gunung Jati baru ditemukan pada Mei 2024.

Baca juga: Widi Ungkap Pakaian Terakhir Vina Sebelum Tewas, Pinjam Dress Hitam, Eky Pakai Sepatu & Helm Frans

Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang
Saka Tatal Jalani Sidang PK Kedua Kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon, Kuasa Hukum Yakin Menang (Tribun Cirebon/Ahmad Imam Baehaqi)

Namun tidak pernah dijadikan bukti karena polisi berpatokan bahwa kejadian tersebut adalah pembunuhan, bukan kecelakaan.

"Nah itu yang kita ulas kembali dan kita berharap polisi khususnya Polres Cirebon Kota dan Polda Jabar bisa menghadirkan (para petugasnya kala itu), termasuk Rudiana dan polisi Polsek Talun (untuk sidang berikutnya Saka)," jelas dia.

Ia menegaskan, jika nanti ketika pihaknya minta kepolisian diminta hadir namun akhirnya tidak datang dan bahkan tidak menghadirkan saksi dan barang bukti, maka akan menjadi catatan buruk bagi penegak hukum dalam menegakkan keadilan.

Baca juga: Kronologi Lengkap Jelang Tewasnya Vina Versi Mega dan Widi, Teman Ungkap Pakaian Terakhir

Sementara, tim kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti juga merespons dengan tenang penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap novum atau bukti baru yang diajukan dalam kasus Vina Cirebon.

Krisna Murti, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, menganggap penolakan tersebut sebagai hal yang wajar.

"Sudah pasti Jaksa akan menolak bukti-bukti baru yang diajukan, termasuk keberadaan baru, karena kasus ini sudah diputuskan pada tahun 2016 dengan dakwaan dan tuntutan yang sudah inkrah," ujar Krisna setelah sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Krisna menjelaskan, bahwa foto-foto yang diajukan sebagai novum belum pernah dihadirkan dalam persidangan pada tahun 2016.

"Foto tersebut memang berasal dari tahun 2016, namun baru ditemukan dan tidak pernah dihadirkan dalam persidangan," ucapnya.

Menurut Krisna, Jaksa salah memahami salah satu novum yang diajukan.

Novum tersebut diajukan untuk menganulir hasil putusan pada sidang tahun 2016, di mana Saka Tatal didakwa melakukan pemukulan.

"Jaksa salah persepsi. Hakim menyebut Saka Tatal memukul, padahal dia tidak berada di tempat kejadian dan tidak pernah melakukan pemukulan," terangnya.

"Kami memasukkan poin ini agar dapat dianulir di Mahkamah Agung," jelas dia.

Meski mendapat penolakan, tim kuasa hukum Saka Tatal berencana menghadirkan sembilan saksi, termasuk pakar forensik dan ahli pidana, untuk membuktikan kebenaran novum yang diajukan.

Diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Vina Cirebon dengan pemohon Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi pengajuan novum atau bukti baru oleh Saka Tatal, mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Dalam jawabannya, JPU dengan tegas menolak seluruh novum yang diajukan oleh pihak pemohon.

Gema Wahyudi, salah satu jaksa, menyatakan bahwa banyak dari novum yang diajukan bersumber dari media sosial dan tidak dapat diverifikasi keabsahannya.

"Kami menilai bahwa pemohon tidak konsisten dalam menyampaikan peristiwa tersebut."

"Kami juga menemukan bahwa beberapa novum bersumber dari media sosial, yang tidak dapat kami verifikasi kebenarannya, apakah benar, salah, atau berasal dari sumber yang kompeten," ujar Gema usai sidang di PN Cirebon, Jumat (26/7/2024).

Lebih lanjut, Gema menjelaskan bahwa beberapa novum yang diajukan oleh pemohon sebelumnya telah dihadirkan pada persidangan pertama delapan tahun lalu.

"Kami menemukan bahwa novum tersebut pernah diajukan pada sidang tahun 2016."

"Oleh karena itu, kami menganggapnya bukan sebagai novum baru, karena bukti tersebut sudah ada dan terlampir di berkas perkara," ucapnya.

Gema juga menambahkan bahwa hampir seluruh foto yang diajukan sebagai novum oleh pemohon telah diperiksa dan menjadi bagian dari berkas perkara pada tahun 2016.

"Hampir semua foto tersebut sudah pernah diperiksa, ada dalam berkas perkara, dan sudah mendapatkan putusan hukum yang tetap," jelas dia.

Sebagaimana diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Tujuh di antaranya kini telah divonis penjara seumur hidup atas kasus Vina Cirebon.

Terpidana divonis berdasarkan kesaksian Aep dan Dede.

Analisa Susno Duadji

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji menyakinakn kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.

Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.

Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.

Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.

"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP,"ujarnya.

"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.

Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.

'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.

Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.

Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.

Sebagaimana diketahui, sidang PK yang diajukan oleh Saka Tatal akan dipimpin oleh Hakim Rizqa Yunia sebagai Ketua Majelis Hakim.

Berdasarkan pantauan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Selasa (16/7/2024), sidang ini juga akan dihadiri oleh dua hakim anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.

Sidang PK ini menjadi sorotan publik setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan sebelumnya.

Pengajuan PK oleh Saka Tatal ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus yang menghebohkan Cirebon pada tahun 2016 tersebut.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved