Berita Viral

Kecewanya Keluarga Wanita di Sukabumi yang Dibunuh Ronald Tannur usai Hakim Vonis Bebas

Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dibunuh Ronald Tannur kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

|
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Keluarga mendiang Dini Sera Afrianti, wanita yang tewas dibunuh Ronald Tannur kecewa putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Kita semua mengetahui korban ini dari keluarga yang tidak mampu saat ini anaknya menjadi anak yatim yang sekarang hidup sendiri dan kami yang selama ini menjaga korban sangat kecewa dengan adanya putusan ini yang tidak mencerminkan keadilan bagi korban. Semoga apa yang diputuskan hakim ini nantinya akan dibalas setimpal oleh Tuhan Yang Maha Esa," ungkap Dimas.

Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Kekasihnya Divonis Bebas Hakim
Gregorius Ronald Tannur Terdakwa Kasus Penganiayaan Dini Sera Afrianti Kekasihnya Divonis Bebas Hakim (Kolase/Surya)

Dalam kasus ini, Dini tewas dengan luka memar di paha kiri dan beberapa luka lecet di kedua kakinya, Kamis (5/10/2023) dini hari.

Diduga Dini tewas dianiaya oleh pacarnya sendiri seusai kencan di Blackhole KTV Surabaya.

Berdasarkan hasl penyidikan kepolisian, Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Dini.

Ronald Tannur Divonis Bebas

Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR Fraksi PKB divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tewasnya Dini Sera Afrianti, kekasih Ronald.

Menurut Hakim Ketua Erintuah Damanik, terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah telah mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afrianti tewas.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan seksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan, Rabu (24/7/2024).

Anak dari Politikus PKB, Edward Tanur itu pun dibebaskan dari segala tuduhan dan bisa segera menghirup udara bebas.

Sementara jaksa penuntut umum masih berkoordinasi dengan pihak keluarga korban, sebelum mengajukan banding.

Sebelumnya, Gregorius Ronald Tannur dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, lantaran terbukti dakwaan pertama tentang pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Ronald untuk membayar restitusi kepada ahli waris korban sebesar Rp263 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.

Dini merupakan kekasih Ronald yang ditemukan tewas, usai mengalami serangkaian penganiayaan oleh Ronald setelah keduanya karaoke pada Oktober 2023 lalu.

Kejadian tersebut bermula saat Ronald, korban, dan teman-temannya berpesta dan berkaraoke di Blackhole KTV, Surabaya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved