Kasus Vina Cirebon
Diungkap Susno Duadji, 2 Isu yang Masih Jadi Pertanyaan Besar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Susno Duadji mengungkap dua isu besar masih jadi pertanyaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
TRIBUNSUMSEL.COM -- Susno Duadji mengungkap dua isu besar masih jadi pertanyaan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam.
Eks Kabareskrim Polri tersebut menyebut isu pertama yakni mengenai kesaksian palsu.
Pasca sejumlah saksi kasus Vina Cirebon mengaku membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Palsu mulai dari Liga Akbar hingga Dede Riswanto.
"Isu besar yang berkembang, satu adalah tentang kesaksiannya."
"Kesaksian ini dinilai palsu, ini yang benar, termasuk juga merekayasa kesaksian. Itu satu isu yang besar," kata Susno, dikutip dari tayangan Kompas TV, Selasa (23/7/2024) via Tribunnews.com

Isu besar kedua, terkait penyebab kematian Vina delapan tahun silam.
"Isu kedua yang berkembang di dalam peristiwa ini bahwa peristiwa ini bukanlah peristiwa pembunuhan tapi peristiwa kecelakaan," ujar Susno.
"Tinggal kita bedakan apakah isu ini kecelakaan atau pembunuhan. Apakah isu ini kesaksian palsu menyangkut rekayasa atau itu yang sebenarnya," sambungnya.
Susno sendiri meyakini penyebab kematian Vina lantaran kecelakaan tunggal bukan pembunuhan.
Kendati demikian, hingga saat ini, lanjut Susno, belum ada bukti kuat yang menyatakan Vina adalah sebuah pembunuhan.
"Kalau saya katakan 100 persen kecelakaan. Sampai hari ini tidak ada seorang pun yang membuktikan itu sebagai tindak pidana," kata Susno Duadji
Lebih lanjut, Susno mengajak publik untuk mengikuti perkembangasn kasus Vina.
"Kita belum bisa mengatakan atau memvonis memberikan judge bahwa ini palsu."
"Marilah kita lihat dan publik ikuti dengan seksama inilah pelajaran hukum yang mungkin 3 4 semester ini," pungkasnya
Susno Duadji Yakin PK Saka Tatal Diterima
Keyakinan eks kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji terkait kasus Vina Cirebon tewas karena kecelakaan bukan karena pembunuhan diungkap.
Hal tersebut disampaikan Susno Duadji manakala hadir dalam program Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, dengan topik peluang peninjauan kembali (PK) eks terpidana Saka Tatal diterima, Jumat (19/7/2024) melansir dari Tribunjakarta.com.
Adapun jenderal bintang tiga tersebut menyebut soal Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal bakal diterima berpotensi besar.
Pasalnya pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang diputus hakim 2017 silam sangat minim bukti.
"Peristiwanya jelas, ditemukan dua jenazah di atas jembatan flyover. Di situ ada helm, di situ ada sepeda motor, di situ ada darah. Tapi tidak diambil sidik jari, tidak dibuka CCTV, tidak dibuka juga HP."ujarnya.\
"Apakah itu pidana, apakah itu bukan? Siapa yang mengatakan itu pidana kecuali saksi, saksi siapa, tak ada satupun saksi yang melihat kecuali ada saksi pembohong yang melihat lempar-lemparan, dan jelas itu bohong," kata Susno.
Salah satu syarat pengajuan PK adalah kekeliruan hakim dalam menerapkan hukum.
'Dari sini hakim yakin terjadi pembunuhan, maka di sini salah satu unsur dari pengajuan PK itu terpenuhi, yaitu tidak cermatnya hakim. hakim tidak cermat. Hakim ngadili apa, dia ngadili bayang-bayang. Hanya berdasarkan keterangan saksi," jelas Susno.
Menurut Susno, hakim telah memutus 11 orang bersalah bahkan, delapan di antaranya sudah dihukum penjara tanpa adanya bukti alias hanya berdasarkan keterangan saksi.
Jika kuasa hukum Saka Tatal dapat menjelaskan argumen tersebut di sidang, ia yakin PK akan diterima.
Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.
Polda Jawa Barat (Jabar) sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.
"Alat bukti yang terang-terang pembunuhan tidak ada," tegas Susno.
Susno mengaku sudah membaca seluruh berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.
Menurutnya, tidak ada yang bisa membuktikan pembunuhan benar-benar ada.
Terlebih, kronologi pembunuhan yang melibatkan tiga tempat kejadian perkara (TKP) dan kondisi Vina yang masih hidup saat ditinggalkan pelaku sangatlah janggal.
"Siapa yang bisa menjawab TKPnya ada tiga?" tanya Susno.
"Alangkah bodohnya pembunuh berencana beramai-ramai membawa orang masih hidup ke jembatan, kan dia bisa ngomong kalua gak mati," lanjut kata Susno.
(*)
Reaksi Dede Riswanto Saat Tahu MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Jujur Saya Kecewa |
![]() |
---|
Ini Alasan Mahkamah Agung Tolak PK 7 Terpidana Kasus Vina Cirebon, Singgung Soal Bukti Diajukan |
![]() |
---|
Ingat Rivaldi Terpidana Kasus Vina Cirebon? Kini Bertunangan di Lapas, Kenalan dari Sosmed Disorot |
![]() |
---|
Pernah Pimpin Sumpah Pocong Saka Tatal, Raden Gilap Meninggal Dunia, Hotman Paris: Innalillahi |
![]() |
---|
'Gara-gara Saya, Kalian Dihukum' Momen Haru Dede Minta Maaf dan Peluk Para Terpidana Kasus Vina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.