Pegi Setiawan Bebas

Terancam Dilaporkan, Dede Teman AEP Didampingi Tim Peradi Usai Bongkar Dugaan Skenario Iptu Rudiana

Dede Riswanto teman kerja AEP kini sedikit bernafas lega, dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris, dan akan didampingi tim pengacara Peradi.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Dede Riswanto (kaus hijau) teman kerja AEP akan didampingi tim pengacara Peradi terkait dengan pengakuannya soal dugaan skenario Iptu Rudiana. 

TRIBUNSUMSEL.COM- Dede Riswanto teman kerja AEP kini sedikit bernapas lega setelah membongkar kesaksian palsu soal kasus Vina Cirebon yang diakui disuruh oleh Iptu Rudiana.

Dede sebelumnya dipaksa mengaku melihat Vina dan Eky dilempari batu oleh 8 pemuda bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.

Bahkan secara gamblang, Dede menyebut semua merupakan arahan skenario dari Aep dan Iptu Rudiana.

Baca juga: Reaksi Iptu Rudiana usai Dede Ngaku Disuruh Beri Kesaksian Palsu Kasus Vina, Pengacara Sebut Fitnah

Padahal faktanya, Dede tidak mengetahui sama sekali kejadian Vina dan Eky.

Dedi Mulyadi pun sempat mengatakan jika kini nasib Dede terancam jadi tersangka setelah dilaporkan ke Bareskrim.

Dedi Mulyadi pun mengatakan jika para terpidana dibebaskan, Dede akan di penjara karena telah memberikan keterangan palsu.

"Ketika bebas, kamu yang di penjara," tegas kang Dedi.

Mendengar itu, Dede tampak hanya bisa pasrah dan menerima hukuman tersebut.

"Pasti itu pak," kata Dede.

Kini, seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian.

Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.

“Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso, dilansir dari Youtube Kang Dedi Mulyadi tayang Minggu (21/7/2024).

Baca juga: Dedi Mulyadi Sentil Iptu Rudiana Memperalat Orang Kecil dalam Kasus Vina, Tabiat Dibongkar Dede

Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup.

Selain itu akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.

“Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved