Pegi Setiawan Bebas

Susno Duadji Minta Dede Adu Bukti Dengan Iptu Rudiana Usai Ngaku Dipaksa Bersaksi Palsu Kasus Vina

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol(Purn) Susno Duadji ngaku tak sepenuhnya percaya dengan pernyataan Dede Riswanto, usulkan adu bukti di ranah hukum

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
instagram/susno_duadji
Susno Duadji. Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol(Purn) Susno Duadji ngaku tak sepenuhnya percaya dengan pernyataan Dede Riswanto, usulkan adu bukti di ranah hukum 

"Kita semua bersabar dan menyerahkan semua kepada penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian, jangan kita mendahuluhi proses penyidikan," pungkasnya.

Dede sebelumnya dipaksa mengaku melihat Vina dan Eky dilempari batu oleh 8 pemuda bernama Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, dan Saka Tatal.

Bahkan secara gambalang, Dede menyebut semua merupakan arahan skenario dari Aep dan Iptu Rudiana.

Padahal faktanya, Dede tidak mengetahui sama sekali kejadian Vina dan Eky.

Kini, seluruh pernyataan Dede tersebut kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan notaris Erik Agustian.

Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyadi (KDM) dan tim pengacara Peradi.

“Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso, dilansir dari Youtube Kang Dedi Mulyadi tayang Minggu (21/7/2024).

Akta tersebut ke depan bisa menjadi novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang kini dipenjara seumur hidup.

Selain itu akta tersebut juga bisa meringankan Dede yang telah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.

“Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” katanya.

Dede Didampingi Tim Peradi dan Dedi Mulyadi

Sementara itu Dedi Mulyadi dan tim Peradi memastikan akan membantu urusan hukum Dede ke depannya.

Ia berkomitmen tidak akan mencelakakan Dede yang telah dengan penuh kesadaran membantu walaupun dulu membuat delapan orang dipenjara dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky.

“Pengakuan ini bersifat otentik bukan pernyataan asal-asalan, bukan sekadar untuk ramai di medsos, tapi pernyataan yang memiliki dasar hukum dengan tujuan memerdekakan orang tak bersalah,” ujarnya.

“Dede juga punya hak melakukan pembelaan diri istilahnya justice collaborator, mudah-mudahan semuanya dilancarkan,” terang Kang Dedi Mulyadi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved