Pegi Setiawan Bebas

Habis Kesabaran, Iptu Rudiana Bentuk Tim Berisi 60 Advokat Serang Balik Tudingan Dede di Kasus Vina

Inilah reaksi Iptu Rudiana usai dituding oleh Dede (30) dalam membuat skenario kasus Vina Cirebon, siapkan 60 orang kuasa hukum beri pembelaan..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Kuasa hukum Rudiana, Pitra Romadoni sebut Iptu Rudiana habis kesabaran dituding Dede dalam kasus Vina Cirebon. Kini siapkan 60 advokat serang balik Dede. 

Pitra pun mengklaim punya bukti fisik untuk membantah pernyataan Dede yang disebutnya hoaks.

"Itu pasti ada (bukti fisik). Jadi kita tidak mengungkapkan itu kepada publik karena kita menghormati penyidik."

"Selanjutnya giliran kita yang akan menyerang. Jangan klien kita terus yang diserang," pungkasnya.

Iptu Rudiana Diduga Terpojok

Keterlibatan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon tersebut belakangan menimbulkan penilaian buruk dari publik hingga ia terpojok.

Bahkan kini, kesalahan Iptu Rudiana itu juga dikuliti Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi terkait pengungkapan kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon.

Diungkap Aryanto Sutadi, ada beberapa kesalahan Iptu Rudiana yang menimbulkan penilaian buruk dari publik terhadapnya.

Padahal kata dia, jika tidak melakukan pelanggaran itu Iptu Rudiana bahkan bisa disebut pahlawan.

Meski begitu menurut Aryanto Sutadi, apa yang dilakukan Iptu Rudiana saat menangkap para terpidana jelas melanggar.

Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap para terpidana yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.

Iptu Rudiana. Salah satu anak buah Iptu Rudiana, Bripka Gugun Gumilar memiliki peran penting membantu ayah Eky dalam kasus kematian putranya dan Vina di Cirebon
Iptu Rudiana. Salah satu anak buah Iptu Rudiana, Bripka Gugun Gumilar memiliki peran penting membantu ayah Eky dalam kasus kematian putranya dan Vina di Cirebon (Dok. Polisi)

Saat itu, Iptu Rudiana didampingi oleh tiga anggotanya dari Unit Narkoba Polres Cirebon.

Menurut Aryanto, ada tiga kesalahan Iptu Rudiana yang kala itu dilakukan olehnya.

"Kalau ditinjau dari prosedur sesuai KUHAP, itu jelas melanggar. Karena tidak didahului surat perintah, tidak ada sprindik, belum ada LP dan sebagainya," kata Aryanto dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (18/7/2024) dilansir dari TribunNewsBogor.com.

Meski sudah jelas melanggar, kata dia, namun hal seperti itu sering terjadi di lapangan.

"Kalau secara teoritis dari KUHAP itu jelas melanggar. Tetapi apabila dilihat dari kondisi di lapangan, hal-hal yang seperti kayak gitu sering terjadi," jelas dia.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved