Berita Palembang

Tak Terima Disebut Gelapkan Uang Rp 11 Miliar, Ketua Koperasi di OKI Laporkan Anggotanya ke Polisi

Seorang Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Pedamaran Timur OKI melaporkan anggota koperasi ke SPKT Polda Sumsel karena disebut menggelapkan uang Rp11 M

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Wiyono didampingi kuasa hukumnya David Sanaki SH saat membuat laporan di SPKT Polda Sumsel, Jumat (19/7/2024). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, melaporkan anggotanya koperasi ke SPKT Polda Sumsel karena diduga menyebut dirinya telah menggelapkan uang Rp 11 miliar.

Pelapor Wiyono (55) melaporkan Sarto dan kawan - kawan, atas pencemaran nama baik dan fitnah atas penuduhan terhadap pelapor yang sudah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 miliar.

"Padahal tidak ada klien kami menggelapkan uang tersebut. Malah ada pengeluaran tapi buktinya ada, uang tersebut digunakan oleh anggota dan Bendahara senilai Rp 3 miliar, Rp 2 miliar bon kantor, dan Rp 5 miliar dana operasional," ungkap David usai mendampingi Wiyono membuat laporan, Jumat (19/7/2024).

David menerangkan ada dugaan sentimen dari terlapor kepada pelapor yang mana awal mulanya saat pemilihan Ketua Koperasi yang baru, terlapor hanya mendapat 93 suara dari 635 anggota.

Baca juga: 5 Napi Sudah Diperiksa Polisi, Kalapas Merah Mata Tunggu Hasil Penyelidikan Tahanan Tewas di Sel

Terlapor Sarto juga merupakan calon Ketua koperasi desa, namun yang bersangkutan kalah dengan pelapor.

"Pak Wiyono ini Ketua koperasi sejak tahun 2004 hingga sekarang, sebelumnya pernah ada pemilihan ketua idealnya 50+1 dari 635 anggota hanya 93 yang memilih terlapor. Dari situ terlapor dan kawan-kawannya mulai menebar fitnah menuduh pak Wiyono sebagai koruptor," katanya.

Dari tuduhan tersebut kliennya merasa terganggu dan alami stress karena kerap diteriaki dan dipanggil koruptor ketika pergi ke pasar kalangan.

"Dampaknya secara psikologis klien kami stress dan diteriaki kalau pergi ke kalangan. Bahkan kebun keluarganya juga dipasang banner tulisan 'disita' sebagai jaminan uang pengganti Rp 11 miliar tersebut, " katanya.

Laporan Wiyono sudah diterima dengan nomor registrasi LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 310 dan atau 311 KUHP.

 

 

Baca artikel menarik lainnya di Google News

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved