Berita Palembang
Tak Terima Disebut Gelapkan Uang Rp 11 Miliar, Ketua Koperasi di OKI Laporkan Anggotanya ke Polisi
Seorang Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Pedamaran Timur OKI melaporkan anggota koperasi ke SPKT Polda Sumsel karena disebut menggelapkan uang Rp11 M
Penulis: Rachmad Kurniawan | Editor: Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Seorang Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) di Pedamaran Timur, Kabupaten OKI, melaporkan anggotanya koperasi ke SPKT Polda Sumsel karena diduga menyebut dirinya telah menggelapkan uang Rp 11 miliar.
Pelapor Wiyono (55) melaporkan Sarto dan kawan - kawan, atas pencemaran nama baik dan fitnah atas penuduhan terhadap pelapor yang sudah menggelapkan uang koperasi sebesar Rp 11 miliar.
"Padahal tidak ada klien kami menggelapkan uang tersebut. Malah ada pengeluaran tapi buktinya ada, uang tersebut digunakan oleh anggota dan Bendahara senilai Rp 3 miliar, Rp 2 miliar bon kantor, dan Rp 5 miliar dana operasional," ungkap David usai mendampingi Wiyono membuat laporan, Jumat (19/7/2024).
David menerangkan ada dugaan sentimen dari terlapor kepada pelapor yang mana awal mulanya saat pemilihan Ketua Koperasi yang baru, terlapor hanya mendapat 93 suara dari 635 anggota.
Baca juga: 5 Napi Sudah Diperiksa Polisi, Kalapas Merah Mata Tunggu Hasil Penyelidikan Tahanan Tewas di Sel
Terlapor Sarto juga merupakan calon Ketua koperasi desa, namun yang bersangkutan kalah dengan pelapor.
"Pak Wiyono ini Ketua koperasi sejak tahun 2004 hingga sekarang, sebelumnya pernah ada pemilihan ketua idealnya 50+1 dari 635 anggota hanya 93 yang memilih terlapor. Dari situ terlapor dan kawan-kawannya mulai menebar fitnah menuduh pak Wiyono sebagai koruptor," katanya.
Dari tuduhan tersebut kliennya merasa terganggu dan alami stress karena kerap diteriaki dan dipanggil koruptor ketika pergi ke pasar kalangan.
"Dampaknya secara psikologis klien kami stress dan diteriaki kalau pergi ke kalangan. Bahkan kebun keluarganya juga dipasang banner tulisan 'disita' sebagai jaminan uang pengganti Rp 11 miliar tersebut, " katanya.
Laporan Wiyono sudah diterima dengan nomor registrasi LP/B/762/VII/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik UU Nomor 1 tahun 1946 pasal 310 dan atau 311 KUHP.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel
Diabetes dan TBC Masih Signifikan di Indonesia, Generali Ajak Masyarakat Rutin Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Akibat Korsleting Listrik, 1 Rumah di Kertapati Palembang Terbakar, Ketika Itu Pemilik Sedang Tidur |
![]() |
---|
Daftar Ruas Jalan di Palembang yang Bakal Diperbaiki, Pemkot Siapkan Pagu Anggaran Rp 145 M |
![]() |
---|
Akun Mobile Legend Hilang, Pemuda di Palembang Lapor Polisi, Awalnya Bakal Dibayar Pembeli Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Camat IB I Palembang, Alexander Diusulkan Diganti, Usai Sebut DPRD Sumsel Tak Peduli Terhadap Dapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.