Pegi Setiawan Bebas

Dipuji Otto Hasibuan, Hakim Eman Sulaeman Turun Tangan Adili Tuntutan Ganti Rugi Pegi ke Polda Jabar

Hakim Eman Sulaeman dipuji pengacara Otto Hasibuan soal putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnewsbogor.com
Hakim Eman Sulaeman dipuji pengacara Otto Hasibuan soal putusan sidang praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan tidak sah. 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Keputusan Hakim Eman Sulaeman dalam kasus sidang praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu.

Membuat sang hakim Eman Sulaeman disorot hingga banjir dukungan dari sejumlah pihak.

Salah satunya datang dari pengacara kondangan Otto Hasibuan sampai memberikan acungan jempol atas sikap hakim Eman Sulaeman.

Bahkan Otto Hasibuan menyebut keberanian dari hakim Eman Sulaeman patut mendapatkan dukungan dari Mahkamah Agung.

Menurut Otto Hasibuan sangat jarang hakim yang bertindak berani seperti Eman Sulaeman.

Apalagi dalam sidang praperadilan yang menjadi termohon adalah pihal Polda Jabar.

"Jarang loh hakim berani, ini kan terkesan ada konflik dengan peneggak hukum yang lain," kata Otto Hasibuan, melansir Jumat (19/7/2024).

Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja
Rekam Jejak Hakim Eman Sulaeman Batalkan Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon, 24 Tahun Kerja (PN Bandung)

Terbaru, hakim Eman Eman Sulaeman akan turun tangan jika Pegi Setiawan menuntut ganti rugi ke Polda Jabar usai jadi korban salah tangkap.

Hal tersebut disampaikan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.

Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.

Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.

"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.

Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.

Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.

"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved