Berita Viral

Sosok Rian Maulana Pria di Pringsewu Rayakan Pesta Penceraian Habiskan Puluhan Juta, Untuk Hiburan

Rian Maulana (28) pria asal Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung tengah yang rayakan pesta penceraian hingga dilaporkan istri

|
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Rian Maulana (28) pria asal Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung tengah yang rayakan pesta penceraian hingga berujung dilaporkan istri. 

Lebih lanjut, Rian menjelaskan, dirinya tak terinpirasi dari siapapun dalam acara yang digelar pada hari Minggu (14/7/2024) lalu itu.

"Enggak, enggak ada inspirasi itu dasarnya dari hati sendiri,” jelasnya.

Sebelum gelar acara itu, ungkap Rian, keluarga besarnya merasa keberatan.

"Keluarga sempat keberatan karena acara itu kan seperti buang-buang uang,” paparnya.

Baca juga: Viral Sopir Ambulans Diduga Turunkan Paksa Jenazah & Keluarga di Jalan Gegara Tak Diberi Uang Bensin

Tetapi menurutnya, uang tidak masalah untuk melakukan pesta tersebut, selagi merasa puas dan tidak menyenggol salah satu pihak.

“Karena yang terpenting bagi saya untuk hiburan di sini saja,” ungkap pria berusa 28 tahun itu.

Saat disinggung budget acara, Rian tak menjawab secara rinci jumlah nominalnya, tetapi berkisar puluhan juta.

Aksi seorang pria menggelar pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung tengah viral dimedia sosial.
Aksi seorang pria menggelar pesta perceraian di Kabupaten Pringsewu, Lampung tengah viral dimedia sosial. (Tiktok @maturassaaa)

Persiapan sebelum pesta ini kata Rian, tidak berlangsung lama, hanya mengundang vendor, dekorasi, sampai menentukan tanggal untuk hari H.

“Rencana ini ada setelah tiga bulan menikah,karena ada indikasi akan berpisah,” jawabnya.

Dia menegaskan, pesta perceraian ini dilakukan atas dasar keputusannya sendiri.

“Karena ini dikakukan untuk kepuasan pribadi, bukan karena dendam,” pungkasnya.

Dilaporkan Istri ke Polisi

Belakangan ini istri dari Rian, NDA (22) melaporkan suaminya ke Polda Lampung atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (17/7/2024).

Laporan NDA tertuang dalam STTLP/B/299/VII/2024/SPKT/POLDA LAMPUNG.

NDA membuat laporan bersama kuasa hukumya, Helmax Alex Sebastian Tampubolon dari kantor hukum Hasta & Patners Law Firm.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved