Pegi Setiawan Bebas

2 Poin Ini jadi Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Kasus Vina Cirebon

Inilah 2 poin penting jadi alasan kuat Iptu Rudiana, ayah Eky, korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan ke Bareskrim Polri...

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
Kompas.com/Rahael
Kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, Jutek Bongso di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2024). Ia mengungkap 2 poin mengapa terpidana melaporkan Iptu Rudiana. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Terungkap 2 poin penting yang jadi alasan kuat Iptu Rudiana, ayah Eky, dilaporkan Hadi Saputra terpidana kasus kematian Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.

Iptu Rudiana diduga melakukan dua hal yang dinilai fatal, yakni terkait kesaksian palsu hingga dugaan penganiayaan terhadap terpidana kasus Vina.

Adapun laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM tertanggal 17 Juli 2024.

Baca juga: Rencana Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Ingin Kerja di Bali, Kini Belajar Bahasa Inggris

Jutek Bongso selaku tim kuasa hukum terpidana kasus Vina mengatakan kliennya mendapat penganiayaan dari Iptu Rudiana saat pemeriksaan di Polda Jawa Barat (Jabar).

"Dugaannya (Rudiana) memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan kemudian memberikan surat palsu dan lainnya jadi kira-kira itulah," kata Jutek saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024) dilansir dari Tribunnews.

Jutek menyebut bahwa penganiayaan itu terjadi saat awal kasus, tepatnya saat ketujuh terpidana di kasus Vina ditangkap.

Saat kejadian, 2016 silam, Iptu Rudiana masih berpangkat Aiptu dan bertugas di Unit Tindak Pidana Narkoba Polresta Cirebon.

Namun, kala itu, Iptu Rudiana diduga melakukan penyelidikan sendiri terkait kasus kematian anaknya, Eky.

"(Penyelidikan) dilakukan sendiri bahkan dalam kesaksian anggotanya yang kami baca dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)."

"Bahkan dia mengeluarkan sprindik (surat perintah penyidikan) sendiri untuk melakukan penyidikan," terang Jutek.

Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (tengah) tak menyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso (tengah) tak menyetujui jika hanya oknum polisi yang disalahkan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. (Youtube Kompas TV)

Sementara menurut keterangan saksi Aep dan Dede, Iptu Rudiana disebut mengamankan para terpidana.

Pada saat itulah, lanjut Jutek, para terpidana termasuk Hadi Saputra mengalami penganiayaan oleh Iptu Rudiana.

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum lainnya, Rully Panggabean membeberkan soal bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana.

Adapun penganiayaan yang diterima terpidana, kata Rully, seperti diinjak hingga dipaksa menenggak urine.

"Macam-macam ya bentuk penganiayaan yang dialami oleh klien kami dari mulai diinjak-injak, kemudian pukulan," katanya.

Tak hanya itu, Iptu Rudiana juga disebut memukul kepala terpidana dengan gembok.

"Nah itu yang menurut saya hari gini masih ada seperti itu yaa, tapi kita lihat nanti."

"Kita uji nanti oleh penyidik apakah laporan kami ini bisa dipertanggungjawabkan atau tidak."

"Ya tadi juga yang bilang terpidana ini disuruh minum air kencing segala," ungkap Rully.

Baca juga: Pegi Disebut Tak Cukup Hanya Terima Maaf, Reza Indragiri & Eks Wakapolri Sarankan Polisi Beri Kerja

Baca juga: Choky Mahesa Ayah Jihan Ngaku Gerogi Bertemu Pegi Setiawan, Yakin jadi Jodoh Baik untuk Putrinya

Menurut Rully, bentuk penganiayaan yang dilakukan Iptu Rudiana sudah tak manusiawi, sehingga harus ditindak.

Atas alasan itu, Rully meminta agar penyidik bisa memproses laporan pihaknya secara cermat.

"Jadi saya pikir laporan ini baru dugaan ya kami minta penyidik untuk polri membedah ini semuanya."

"Karena masalah ini tentu rangkaian laporan yang kami lakukan. Itu semua akan jadi novum buat kami, jadi di sini enggak ada unsur balas dendam," tandas dia.


Reaksi Kompolnas Usai Iptu Rudiana Dilaporkan

Kompolnas angkat bicara terkait Iptu Rudiana resmi dilaporkan salah satu kuasa hukum terpidana kasus Vina ke Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).

Sebelumnya, Iptu Rudiana dilaporkan atas kasus dugaan memberikan keterangan palsu dan penganiayaan terhadap para terpidana kasus Vina Cirebon.

Atas hal ini, Kompolnas berjanji akan ikut mengawal pelaporan tersebut.

"Kompolnas akan meminta klarifikasi tentang laporan tersebut dan nanti kami akan kawal bagaimana perkembangannya karena dengan laporan tersebut tentu dari penyidik yang menangani akan melakukan klarifikasi," kata Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto, dilansir dari Youtube Kompas TV, Rabu (17/72024).

Baca juga: Alasan Polisi Tak Bisa Paksa Iptu Rudiana Muncul di Kasus Vina, Penasihat Kapolri Singgung HAM

"Kalau bicara tentang penganiayaan, berarti harus ada bukti visum, foto, kami akan kawal terus kasus ini," sambungnya.

Lebih lanjut Kompolnas akan koordinasi sudah sejauh mana hasil audit investigasi hingga pemeriksaan internal Polri.

"Kami akan koordinasi sudah sejauh mana hasilnya kemudian nanti dikaitkan dengan bukti bukti yang diajukan oleh penasehat hukum yang berkaitan dengan dugaan terjadinya kekerasan,” beber Benny.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved