Pegi Setiawan Bebas

Razman Nasution Resmi Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Sebut Ada Poin Sidang yang Bertentangan

Pengacara Razman Nasution resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Intens Investigasi
Pengacara Razman Nasution klaim resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengacara Razman Nasution resmi melaporkan hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY).

Razman Nasution melaporkan hakim praperadilan Pegi Setiawan ke KY terkait hasil putusan sidang.

"Sudah resmi saya bersama tim, istilahnya bukan melaporkan tapi mengadukan putusan hakim Eman Sulamen," kata Razman Nasution lewat Youtube Intens Investigasi, Rabu (17/7/2024).

Adapun alasan Razman mengadukan ke KY karena ada beberapa poin dalam putusan praperadilan Pegi yang menuai pro dan kontra bahkan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2016 Bab 2 tentang Objek dan Pemeriksaan Praperadilan.

Sesuai aturan tersebut, lanjut Razman, putusan praperadilan yang menyatakan tidak sahnya penetapan tersangka, bukan berarti bisa menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kembali.

Pasalnya, dalam aturan itu, termuat penyidik bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka lagi asalkan memenuhi paling sedikit dua alat bukti yang baru dan sah.

"Kenapa kita adukan karena kita melihat ada berapa poin yang pro kontra bahkan bertentangan dengan perma nomor 4 tahun 2016 bab II pasal 2 ayat 3 dan bab IV bahwa mahkamah agung dapat memberi petunjuk putusan praperadilan," imbuhnya.

Lebih lanjut, Razman membantah terkait hakim tidak bisa dilaporkan ke KY.

Baca juga: Reaksi Pegi Setiawan Dijodohkan dengan Jihan Gadis Pluit, Belum Siap Menikah, Lanjutkan Sekolah Dulu

Menurutnya, hakim bisa dilaporkan ke badan mahkamah agung dan Komisi Yudisial.

"Jadi kalau ada yang mengatakan tidak bisa diuji bahwa KY itu menguji tentang etika badan pegawas mahkamah agung, pertanyaan saya kalau hakim keliru memutus berimplikasi kepada masyarakat dilapor kemana, kalau hakim ya kebadan pengawas mahkamah agung dengan komisi yudisial," jelas Razman.

Razman Nasution Bantah Alasan Pegi Setiawan Soal Tato di Leher, Sebut Pernyataan Bohong
Razman Nasution Bantah Alasan Pegi Setiawan Soal Tato di Leher, Sebut Pernyataan Bohong (youtube/Official iNews)

Seperti diketahui, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Eman Sulaeman, bakal dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Hukum terkait putusannya yang membatalkan penetapan tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Otto Hasibuan Pasang Badan Dukung Hakim Eman Sulaeman Dilaporkan Razman ke KY: Dia Semakin Terkenal

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved