Pegi Setiawan Bebas
Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Ada Laporan Masuk ke Bareskrim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menuntaskan kasus kematian Vina Dewi Arsita dan pacarnya Eky, Cirebon yang tewas pada 2016 lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengatakan saat ini kasus tersebut sudah ditangani Polri.
Termasuk melakukan pendalaman terkait sejumlah laporan yang masuk ke Bareskrim Polri soal perjalanan penyidikan kasus tersebut dari Polda Jawa Barat.
"Kasus yang ada yang saat ini sedang berjalan, tentunya Polri menindaklanjuti. Beberapa waktu yang lalu ada laporan di Bareskrim terkait dengan proses perjalanan yang di Jawa Barat dan saat ini pendalaman-pendalaman sedang kita lakukan," kata Sigit kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Rabu (17/7/2024). Dikutip dari Tribunnews.com
Sigit mengatakan saat ini tim dari Bareskrim, Propam dan Itwasum Polri juga sudah turun untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Walaupun itu sudah terjadi 8 tahun yang lalu ya, 2016. Namun tentunya kami memiliki kewajiban untuk melakukan pendalaman," ungkapnya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan pihaknya akan transparan dalam kasus tersebut dengan fakta-fakta yang didapat oleh Polri.
"Kemudian pada saatnya setelah semuanya lengkap, kita akan sampaikan kepada masyarakat secara transparan tentang fakta-fakta yang kita temukan," jelasnya.
Baca juga: Razman Nasution Resmi Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Sebut Ada Poin Sidang yang Bertentangan

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina dan Eky ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon dalam keadaan terluka kemudian meninggal.
Baca juga: Reaksi Pegi Setiawan Dijodohkan dengan Jihan Gadis Pluit, Belum Siap Menikah, Lanjutkan Sekolah Dulu
Awalnya, polisi menyebut itu merupakan kecelakaan.
Namun menjadi kasus pembunuhan setelah kawan Vina, Linda mengaku kesurupan arwah Vina.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.

Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Setelah 8 tahun, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024) malam.
Baca juga: Pengacara Pegi Setiawan Setuju Polda Jabar Ganti Penyidik Kasus Vina: Angin Segar Bagi Penegak Hukum
Adapun Pegi ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Namun kini Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina.
Setelahnya, beberapa laporan pun masuk ke Bareskrim Polri salah satunya dari keluarga 7 terpidana kasus tersebut soal dugaan adanya kesaksian palsu.
Adapun yang dilaporkan adalah saksi Aep dan Dede ke Bareskrim Polri, Jakarta pada Rabu (10/7/2024) dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024
Selain itu, laporan juga dilayangkan untuk Ketua RT Pasren yang menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Polisi Sudah Terima Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Sementara, polri telah menerima laporan dari keluarga 7 terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon ke saksi Aep dan Dede soal dugaan memberikan keterangan palsu.
"Polri setiap ada laporan tentu kami menerima ya, menjadi hak para pelapor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Trunoyudo menyebut saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah menelaah laporan yang diterima tersebut.
"Tentu langkah yang dilakukan akan melakukan penelitian, mengkaji, menganalisis terhadap setiap laporan-laporan," ucapnya.
"Tentu ini menjadi tugas Polri, namun tentu kita akan cermati, analisis dengan apa yang akan menjadi bagian dari laporan tersebut," sambungnya.
Sebelumnya, Pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin (10/7/2024)
Aep Dilaporkan ke Polisi
Sebelumnya, Aep dan Dede dilaporkan oleh para terpidana.
Tim pengacara terpidanadidampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.
Adapun laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.
"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disamaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu.
Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.
"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut.
Iptu Rudiana Dilaporkan Terpidana
Selain Aep, Iptu Rudiana yang melaporkan terpidana ke polisi pun kini dilaporkan ke Mabes Polri.
Wiwi Maryani, kuasa hukum tujuh terpidana, mengatakan pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.
Para tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ungkapnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Setelah pelaporan ke Bareskrim Polri, Wiwi Maryani akan melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.
"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," lanjutnya.
Sementara itu, Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Otto Hasibuan melaporkan Iptu Rudiana dengan menyinggung kebenaran soal kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 silam yang hingga kini belum terungkap.
"Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini)," kata Otto dikutip dari Youtube Kompas TV dalam acara dialog Kompas Petang, Selasa (16/7/2024).
Menurut Otto, pelaporan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri sesuai dengan langkah yang diputuskan kepolisian.
Otto pun menilai polisi kini sudah selangkah lebih baik.
Hal itu terlihat dari langkah Polri memulai upaya evaluasi penyidikan dan penanganan perkara di Polda Jabar
"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” kata Otto.
Dalam evaluasi, lanjut Otto, berbagai hal akan bisa terjadi, termasuk mengenai apakah benar ada kesaksian palsu dalam peristiwa itu.
“Contoh, apakah betul di sini ada kesaksian palsu daripada Iptu Rudiana atau tidak,” tuturnya.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," katanya.
Bahkan ia menilai pelaporan itu bertujuan untuk memperbaiki sesuatu yang diduga selama ini keliru, maka itu merupakan hal yang baik-baik saja.
“Saya kira kita biarkan saja, kalau ini kita lanjutkan dengan suatu sikap untuk memperbaiki apa yang diduga keliru selama ini, saya kira itu fine-fine saja menurut kami.
Kata Penasihat Polri
Sementara disisi lain, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bungkamnya Iptu Rudiana merugiakan citra Polri.
Iptu Rudiana selaku ayah korban dan juga aparat kepolisian selalu menghindar ketika ditanya kasus pembunuhan 8 tahun silam.
“Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ucapnya.
Namun, ia tetap menghargai keputusan Iptu Rudiana untuk tidak tampil di depan publik.
"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak," bebernya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum.
Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Selain itu ada tiga pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang (DPO), Pegi alias Perong, Andi dan Dani.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Kapolri
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.