Pegi Setiawan Bebas

Bukan Menghilang, Pensiunan Jenderal Polisi Duga Alasan Iptu Rudiana Tak Muncul: Belum Ada Izin

Pensiunan jenderal polisi, Brigjen Pol (Purn) Siswandi membantah Iptu Rudiana menghilang.

Youtube Seleb Oncam News
Didesak muncul, keberadaan Iptu Rudiana dibongkar pensiunan polisi, masih pimpin apel. 

Namun, ketika ditanya terkait pihak yang memberikan foto kegiatan Iptu Rudiana, Siswandi enggan untuk membeberkannya.

"Ada aja lah. Yang penting kan mereka berkegiatan. Kita sebagai mantan polisi, tahu lah kegiatan semacam itu," pungkasnya.

Baca juga: Janji Kapolri Tuntaskan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Ada Laporan Masuk ke Bareskrim

Iptu Rudiana Resmi Dilaporkan

Terbaru, keluarga terpidana kasus Vina kini resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Mabes Polri Rabu (17/7/2024).

kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso menyebut laporan itu terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 2016 lalu.

"Faktanya terjadi penekanan, penganiayaan, ini yang akan buktikan, kita laporkan hari ini," kata Jutek Bonso usai melayangkan laporan ke Bareskrim, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia juga menjelaskan laporan tersebut dilayangkan karena pihaknya meyakini kliennya tak bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

"Kenapa kami laporkan? Karena kami meyakini kalau klien kami tidak bersalah, sehingga bisa dijadikan novum (bukti baru)," ujarnya.

Selain itu, pihaknya menilai laporan tersebut merupakan upaya untuk mengungkap kasus tersebut secara terang benderang.

"Menurut kami inilah satu satunya jalan bahwa kami harus melaporkan supaya (iptu Rudiana) diperiksa, supaya peristiwa itu menjadi terang-benderang," ujarnya.

Selain kuasa hukum, keluarga terpidana juga didampingi Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi mengatakan, saat ini sudah ada tiga laporan terkait kasus Vina dan Eky ke Bareskrim Polri.

Dia pun berharap, Bareskrim memproses seluruh laporan tersebut sehingga para terpidana memiliki landasan yang cukup untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dan bisa segera bebas dari hukuman penjara seumur hidup.

"Jadi, Pak Rudiana melaporkan (para terpidana) sebagai warga sipil, kemudian menangani (kasus) sebagai anggota dari Satuan Unit Narkoba," ujar Dedi, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Rabu (17/7/2024).

"Nanti dikaji, apakah boleh orang melapor dan menangani. Jadi 'kau yang memulai, kau yang mengakhiri',” sambungnya.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved