Pegi Setiawan Bebas

Tawa Lepas Ketua RT Abdul Pasren Tahu Dilaporkan Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Inilah reaksi Ketua RT, Abdul Pasren usai dilaporkan diduga beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016, santai tertawa lepas

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/Official iNews
Abdul Pasren eks ketua RT dilaporkan diduga beri keterangan palsu kasus Vina Cirebon 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Abdul Pasren hanya tertawa lepas saat dirinya disebut dilaporkan diduga beri keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016.

Abdul Pasren mengaku tak tahu menahu bahwa dirinya ternyata dilaporkan.

Kuasa hukum Pasren dan Kahfi, Brigjen Pol Purn Siswandi, kemudian menjelaskan terkait laporan tersebut.

Baca juga: Kesaksian Marbot Masjid Lihat Iptu Rudiana Salat Berjamaah Magrib & Isya, Sempat Tak Lihat Sebulan

"Silakan saja, masalah versi hukum nanti kami dari kuasa hukum (akan menanganinya)," kata Siswandi dilansir dari Tribun Jakarta, Selasa (16/7/2024).

Tampang Ketua RT Pasren Muncul Setelah Menghilangkan Diri Dalam Kasus Vina Cirebon, Cari Kenyamanan
Tampang Ketua RT Pasren Muncul Setelah Menghilangkan Diri Dalam Kasus Vina Cirebon, Cari Kenyamanan (youtube/Official iNews)

Siswandi dengan santai mengingatkan kepada para keluarga terpidana yang melaporkan kliennya ke Mabes Polri.

Pasalnya jika tidak terbukti, Siswandi akan melaporkan balik mereka.

Siswandi mewakili Pasren dan Kahfi tidak akan tinggal diam.

"Tapi nanti ada resiko hukumnya, tatkala dia melaporkan yang dilaporkan tidak terbukti, kami akan mengambil langkah hukum udah pasti maka kami nunggu. Itu konsekuensi hukumnya dan sudah kita sampaikan," pungkasnya.

Dilaporkan ke Mabes Polri

Sebelumnya, anggota DPR RI Dedi Mulyadi dan pengacara Peradi, melaporkan Abdul Pasren ke Mabes Polri pada Selasa (25/6/2024).

Mereka di antaranya, Aminah kakak terpidana Supriyanto, Yati ibu terpidana Eko Ramadhani, Margana kakak terpidana Jaya, Tumainah dan Khasanah orangtua terpidana Hadi Saputra serta keluarga terpidana Sudirman.

Ada juga Pramudya, Teguh, Okta, Syaifudin dan mantan Ketua RW yang siap bersaksi.

Adapun Abdul Pasren merupakan Ketua RT 2 RW 10, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon saat kasus pembunuhan Vina ini terjadi.

Hal ini disampaikan Politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi saat mendampingi pihak keluarga terpidana pembunuhan Vina dan Eki di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Menurut Dedi Mulyadi, para keluarga terpidana ini datang untuk memperjuangkan keadilan.

"Mereka datang ke sini untuk menguji kebenaran, pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa Ibu Amina (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan Pak RT Pasren," kata Dedi di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. Dikutip dari Kompas.com

"Meminta agar Pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," ujar dia.

Dikatakan Dedi Mulyadi, dalam putusan pengadilan kasus ini pada 2016 silam, disebutkan bahwa kakak terpidana Supriyanto, Aminah sampai bersimpuh dipangkuan Ketua RT untuk memintanya berbohong dengan mengiming-imingi uang, didampingi pengacara.

Padahal faktanya tidak seperti itu.

Para keluarga terpidana datang ke rumah pak RT hanya ingin meminta Abdul Pasren jujur.

"Padahal menurut mereka, tidak ada peristiwa itu," katanya.

"Mereka dan keluarga terpidana, datang ke pak RT Pasren untuk meminta Pak RT berkata jujur. Berkata yang sebenarnya. Tidak ada bersimpuh di di bawah kakinya, karena pak RT sedang duduk di kursi," ungkap Dedi Mulyadi.

Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Pegi ke Pengadilan Negeri Bandung, Cari Keadilan Kasus Vina
Dedi Mulyadi Dampingi Keluarga Terpidana Pegi ke Pengadilan Negeri Bandung, Cari Keadilan Kasus Vina (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

Baca juga: Mantan Wakapolri Sebut Bekas Anak Buah Iptu Rudiana Juga Harus Diperiksa Terkait Kasus Vina Cirebon

Baca juga: Hakim Emam Sulaeman Bereaksi Dipuji Pegi Setiawan, Singgung Soal Keadilan: Tak Mau Ketidakadilan

Pengakuan keluarga terpidana ini dikuatkan dengan pernyataan Ketua RW.

Menurut Dedi, laporan ini juga untuk menguji apakah para terpidana saat kejadian tewasnya Vina dan Eky sedang tidur dirumah Ketua RT, seperti pengakuan para saksi, atau tidak seperti pengakuan Ketua RT.

"Mana yang paling benar. Apa Pak RT pasren yang mengatakan anak-anak tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya. Sementara seluruh pengakuan terpidana dan saksi mengatakan anaknya tidur bersama," katanya.

Dedy meyakini pengakuan keluarga terpidana ini jujur.

"Hidup bukan hanya menggunakan akal, pikiran akademis, tapi juga harus menggunakan perasaan.
Saya menelusuri 1 bulan, saya melihat. Saya pikir publik bisa melihat, meyakini siapa yang benar dan salah. Namun, kebenaran harus formil materiil. Kita ingin masalah Vina tidak hanya perdebatan di medsos, tapi teruji, sehingga terungkap di sini," tegasnya.

Kendati begitu, atas hal itu, Pasren diduga membuat keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) serta kesaksian di persidangan.

Oleh karena itu, pihak keluarga terpidana didampingi Dedi Mulyadi dan Tim Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyambangi Bareskrim untuk melaporkan soal ini.

"Kita ingin agar masalah kasus Vina ini tidak hanya menjadi perdebatan yang tidak henti di medsos dan TV, tetapi teruji dari sisi aspek hukum sehingga bisa diakhiri dan publik bisa disajikan siapa yang benar dan siapa yang salah," ucap dia.

Dalam kesempatan yang sama, advokat dari Peradi, Roelly Pangabean mengatakan, kedatangan hari ini dimaksudkan untuk membuat laporan terhadap Pasren.

Roelly mengeklaim sudah menyiapkan sejumlah alat bukti hingga saksi. Namun, rinciannya tak disampaikan ke publik.

"Kami sudah menyiapkan alat-alat bukti berupa saksi-saksi, kemudian keterangan pernyataan-pernyataan, kemudian putusan pengadilan, dan juga bukti elektronik berupa video-video yang nanti akan kami sampaikan kepada penyidik," ujar dia.


Gelagapan Beri Keterangan

Keberadaan sosok Abdul Pasren, ketua RT saksi yang dicari di kasus Vina Cirebon akhirnya terungkap muncul ke publik.

Baru baru ini, Abdul Pasren muncul di depan publik dengan membantah telah menghilangkan diri dari kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada tahun 2016.

Namun tampang Abdul Pasren saat itu justru panik gelagapan bak ketakutan.

Abdul Pasren didamping sang anak, Kahfi tegas membantah disebut menghilangkan jejak dari kasus Vina Cirebon.

"Assalamulaikum, saya nama Abdul Pasren mantan Ketua RT 02 bahwa saya tidak menghilang dari tempat," ujarnya.

Ia beralasan sengaja berpindah tempat demi mencari kenyamanan dan merasa aman bagi keluarganya.

"Pindah untuk kenyaman jadi saya istilahnya itu tidak menempati rumah sendiri, anu.. supaya untuk kenyamanan dan aman saya," ujarnya, dilansir dari Youtube Official iNews, Minggu, (14/7/2024).

Terkait soal rumah yang dijadikan tempat berkumpul para terpidana pada malam peristiwa pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016, Pasren menyebut bahwa rumah tersebut telah ditempati anaknya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Lega Pegi Setiawan Bebas Status Tersangka Kasus Vina Cirebon, Singgung Kebohongan Saksi

"Itu sekarang rumah anak," sambungnya dengan penuh gelagapan.

Selama keberadaannya dicari-cari, Pasren mengaku mendapat tekanan yang luar biasa.

Bahkan sang istri sering menangis karena merasakan hal yang sama.

"Hati saya sampai baru setengah bulan tuh sedih, istri saya sampai nangis saja, nangis kepikiran begitu banyak yang nyariin apa," papar Pasren.

Sementara itu, Abraham Silaban sempat mengunjungi kediaman Abdul Pasren di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.

Namun pihak keluarga menyebut Pasren tidak berada di rumah dan jusrru diminta ke Polres untuk menanyai soal kasus Vina.

"Demi kenyamanan saya tidak menempati rumah sendiri gitu," kata Pasren.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved