Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Harus Diberi Penghargaan, Eks Wakapolri Sebut Bisa Jadi Contoh : Jangan Salah Tangkap

Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempunyai usulan menarik untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. diberikan penghargaan foto dipajang di Polres

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Youtube Diskursus Net
Komjen Pol (Purn) Oegroseno mempunyai usulan menarik untuk memulihkan harkat dan martabat Pegi Setiawan. diberikan penghargaan foto dipajang di Polres 

Senada dengan Oegroseno, Psikolog P2TP2A Jawa Barat, Nurafni juga mengatakan kalau penyidik Polda Jabar harus meminta maaf pada Pegi Setiawan.

"Institusi Polda Jabar, silakan minta maaf, sampaikan saja bahwa memang hasilnya seperti ini," kata dia.

Selain permintaan maaf dari Polda Jabar, ia mengatakan, Pegi Setiawan juga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Perlu dilakukan pemeriksaan selanjutnya, jika dilihat dari kondisi terakhir Pegi. Kemudian bisa ke keluarganya juga (dipulihkan)," ungkapnya.

Penyidik minta maaf

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan bahwa ada penyidik di Polda Jabar yang sudah menyampaikan permohonan maaf.

Mereka adalah Kasubdit II Jatanras Polda Jabar AKBP Rudie Trihandoyo dan Kanit II Jatanras Subdit III Kompol Deni Muktamar.

Rupanya saat melakukan gelar perkara sebelum membebaskan Pegi Setiawan, AKBP RUdie Trihandoyo sempat menyampaikan permintaan maaf.

"Dia bilang mohon maaf karena memang ini adalah kesalahan dia, maaf telah melakukan kesalahan yaitu salah tangkap," kata Sugianti.

Selain Rudie, Kompol Deni Muktamar juga menyampaikan permohonan maaf setelah putusan praperadilan.

"Pak Kanit bilang mohon maaf ya ini salah tangkap," kata Sugianti lagi.

Namun permohonan maaf itu dilakukan secara personal, bukan secara insititusi di hadapan publik.

4 Polisi Dinilai Pegi Setiawan Baik

Pegi Setiawan menceritakan pengalamannya selama berada di penjara karena terseret kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016 silam.

Selama 49 hari ditahanan, Pegi mengaku pernah mendapatkan perlakuan kasar dari penyidik, apalagi saat awal penangkapan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved