Pegi Setiawan Bebas

Kesaksian Singgih Galang Diduga Beri Keterangan Palsu hingga Buat Pegi Tersangka, Ngaku Teman SD

Isi kesaksian Singgih Galang, nama baru yang disebut dalam saksi yang diduga memberikan keterangan palsu Pegi Setiawan terungkap.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Sidang praperadilan Pegi Setiawan beberapa waktu lalu. Ada nama Singgih Galang disebut-sebut sebagai salah satu saksi yang diduga beri keterangan palsu terkait Pegi Setiawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Isi kesaksian Singgih Galang, nama yang disebut sebagai saksi yang diduga memberikan keterangan palsu Pegi Setiawan.

Singgih Galang disebut merupakan teman Pegi sejak bangku sekolah dasar.

Hal tersebut disampaikan Tim kuasa hukum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, dilansir dari Kompas.com, Selasa (2/7/2024).

Menurut kuasa hukum, seorang saksi bernama Singgih Galang, yang turut mengonfirmasi bahwa Pegi Setiawan adalah Pegi dalam DPO.

Singgih Galang disebut merupakan teman Pegi sejak bangku sekolah dasar.

Bahkan, Singgih Galang diakui sering bermain bersama karena dahulu masih dalam lingkup satu Rukun Tetangga (RT).

Menurut kuasa hukum Polda Jabar, Singgih juga mengenali sepeda motor Suzuki Smash yang sering digunakan Pegi.

"Saksi mengenali saudara Pegi memiliki nama lengkap Pegi Setiawan dan nama panggilan Saudara Pegi adalah Perong. Telah ditunjukkan foto oleh penyidik dan saksi mengenali foto tersebut adalah Pegi alias Perong," kata dia.

Saksi lainnya adalah Sudirman, satu dari delapan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 silam.

Kuasa hukum mengatakan, sejak kecil saksi kerap bermain dengan Pegi, sehingga dinilai masih mengingat penampakan wajahnya.

Wajah sosok Pegi Setiawan alias Perong versi Sudirman pun sebagaimana foto yang diperlihatkan dalam pemeriksaan saksi.

"Saksi Sudirman menerangkan bahwa Saudara Pegi Setiawan alias Perong adalah teman saksi sejak SD. Saksi sejak kecil sering main bola bareng," ungkapnya.

6 Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu Menurut Eks Kapolda Jabar

Eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkapkan ada enam nama saksi yang diduga memberikan keterangan palsu terkait Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kesaksian enam saksi.

Dari enam nama tersebut, termasuk nama AEP yang kini tengah diburu oleh sejumlah pihak hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Baca juga: Curhat Eman Sulaeman Hakim Bebaskan Pegi, Tinggal di Kos Jauh dari Anak-Istri, Jalan Kaki ke Kantor

Baca juga: Ditahan 49 Hari, Pegi Setiawan Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana Sang Pelapor dan Terpindana Sudirman

Menurut Anton Charliyan, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.

"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton, dilansir dari Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, muncul dua nama baru yang terancam bakal dilakukan pemeriksaan.

Adapun keenam orang tersebut adalah :

  • Aep
  • Dede
  • Sudirman (terpidana)
  • Supriyanto (terpidana)
  • Singgih
  • Galang.

Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.

Aep dan Dede merupakan pegawai di tempat cuci steam dekat SMP 11.

Keduanya pernah digerebek oleh para terpidana karena membawa wanita ke tempat usahanya.

Sementara Sudirman dan Supriyanto adalah terpidana yang kini sedang menjalani hukuman penjara dengan vonis seumur hidup.

Kemudian untuk Singgih dan Galang ini belum diketahui sosoknya.

Keduanya merupakan nama-nama yang baru muncul.

"Ini pun juga sebuah kesaksian-kesaksian kalau di BAP yang memberatkan Pegi, sehingga di sini juga polisi merasa yakin 'wah ini benar'," kata Anton Charliyan lagi.

Sehingga menurut Anton, Chaliyan, jangan sampai polisi dibelokan oleh kesaksian-kesaksian belum pasti kebenarannya.

"Harus kita dalami bersama, bagaimana prosesi ketika mereka menyebutkan Kang PS tersebut Kang Pegi Setiawan. Apakah ada yang mengarakan atau tidak, ini semua harus direkonstruksi ulang," tuturnya.

Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi pascapraperadilan, maka Polda Jabar menurut Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.

"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton.

Terkait memberikan keterangan saksi, Anton menyebut dapat dikenakan ancaman 9 tahun penjara.

"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.

Anton pun berharap semoga penyidik bisa segera memeriksa saksi-saksi tersebut.

"Harus (diperiksa) karena ini sudah menjadi pertanyaan publik," tandasnya.

Pegi Tak Pernah Ketemu Iptu Rudiana dan Sudirman

Sementara disisi lain, Pegi Setiawan mengaku selama 49 hari ditahan di Polda Jabar tak pernah bertemu dengan pelapor, Iptu Rudiana.

Hal ini diungkapkan salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM.

"Ya, Pegi Setiawan selama ditangkap dan ditahan selama proses penyidikan itu tidak pernah dipertemukan dengan Iptu Rudiana, selaku pelapor," ujar Toni, Senin (15/7/2024). Dikutip dari TribunCirebion.com

Menurut Toni, Pegi tidak pernah bertemu dengan Rudiana selama masa penyidikan.

"Jadi tidak pernah ketemu, tidak pernah diperiksa sama Rudiana," ucapnya.

Tak hanya Iptu Rudiana, Pegi juga mengaku tidak pernah bertemu dengan terpidana Sudirman, yang mengaku melihat Pegi Setiawan dan Aep.

"Terhadap Sudirman yang mengaku melihat Pegi Setiawan juga sama, tidak pernah dikonfrontir,"jelasnya.

Selain itu, terhadap Aep yang memberikan kesaksian bahwa Pegi Setiawan berada di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, Pegi mengaku tidak pernah bertemu.

"Terhadap Aep pun yang memberi kesaksian Pegi Setiawan berada di TKP, di lokasi kejadian menggunakan sepeda motor warna pink, itu juga tidak pernah dikonfrontir," jelasnya.

Lebih lanjut, Toni menambahkan, dalam kasus pembunuhan berencana, jika salah satu atau beberapa tersangka tidak mengakui, seharusnya dilakukan konfrontasi.

"Padahal yang namanya pembunuhan berencana, kalau salah satu atau tersangka tidak mengakui, seharusnya itu dikonfrontir, seperti Aep dan Sudirman kepada Pegi Setiawan."

"Sepertinya ini ingin memaksakan," katanya.

Namun, penetapan tersangka Pegi Setiawan sudah dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

"Silakan sekarang Polda Jabar mengusut pelaku yang sebenarnya," ujarnya.

Sekali lagi, Toni menegaskan bahwa selama berada di Polda Jabar kurang lebih 49 hari, Pegi Setiawan belum pernah bertemu dengan Rudiana.

Dengan keputusan Pengadilan Negeri Bandung yang membatalkan penetapan tersangka Pegi Setiawan, diharapkan pihak berwenang dapat segera menemukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini.

Diketahui, saat ini tujuh terpidana masih berada di sejumlah lapas di Bandung dan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Ketujuh terpidana, yakni Sudirman, Hadi Saputra , Eko Ramdani, Eka Sandi, Jaya , Supriyanto, dan Rifaldi.

Ketujuh terpidana sebelumnya telah dipinjam Polda Jawa Barat sejak 22 Mei 2024 lalu, satu hari setelah Pegi Setiawan ditangkap di Bandung.

Hasil Putusan Pegi Bebas

Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).

Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.

Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.

Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.

"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."

"Memerintahkan kepda termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.

Penjelasan Kapolda Jabar

Sementara, Kapolda Jabar ternyata diam-diam mengganti semua penyidik lama di kasus Vina Cirebon, dengan penyidik yang baru.

Hal itu diungkap oleh Penasihat Ahli Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi di acara Indonesia Lawyers Club, Kamis (11/7/2024).

Aryanto Sutadi mengaku sempat menelepon Kapolda Jabar terkait kehadirannya di ILC.

Kepada Aryanto, Irjen Pol Akhmad Wiyagus mengaku sudah mengganti penyidik lama di kasus Vina Cirebon.

Hal itu dilakukan agar tidak masuk angin.

"'Siap dan, penyidik sudah saya ganti dengan penyidik yang bukan dulu supaya tidak masuk angin', itu omongan kapolda," kata Aryanto Sutdai.

Selain itu, ia juga menanyakan kenapa Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak pernah muncul sejak kasus Vina Cirebon ini viral.

Rupanya Akhmad Wiyagus membiarkan Humas Polda Jabar saja yang memberikan keterangan.

"Saya kan walaupun kapolda, yang namanya penyidikan itu (independent), tidak bisa (intervensi), yang penting serius," jelas Aryanto masih menirukan ucapan Kapolda Jabar.

Tak hanya itu saja, ia pun menyinggung soal adanya dugaan bahwa ada perselisihan antara Kapolda Jabar dengan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan.

"Bisa disimpulkan sendiri apakah mereka kles atau tidak," jelasnya.

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved