Pegi Setiawan Bebas
Hakim Emam Sulaeman Bereaksi Dipuji Pegi Setiawan, Singgung Soal Keadilan: Tak Mau Ketidakadilan
Inilah reaksi Hakim Eman Sulaeman usai dipuji Pegi Setiawan yang dibebaskan dari status tersangka Kasus Vina Cirebon, singgung soal keadilan..
Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Bahkan Pegi Setiawan memuji kejujuran Hakim Eman Sulaeman dalam kasusnya.
Ia yakin jika masih banyak hakim di Indonesia seperti Hakim Eman.
Sebab, kejujuran hakim Eman, lanjut dia, membuat orang yang benar akan tetap benar.
"Semoga orang yang baik seperti bapak (Eman), orang yang jujur seperti bapak itu pasti ada dan banyak untuk menegakkan keadilan di Indonesia ini. Supaya keadilan bisa tetap ditegakkan. Orang yang salah bisa tetap salah dan benar bisa tetap benar.
Saya mengucapkan terima kasih banyak dan keluarga Pokoknya saya tidak bisa mengungkapkan dengan kata-kata. Semoga Allah SWT yang balas," katanya.
Batalkan Pegi Setiawan Tersangka Karena Tak Sah
Sebelumnya, Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.
"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.