Pegi Setiawan Bebas

Pegi Bebas, Eks Kapolda Minta Penyidik Kembali Periksa Aep dan 6 Saksi Terkait Kasus Pembunuhan Vina

Irjen Pol Purn Anton Charliyan selaku eks Kapolda Jawa Barat tegas meminta penyidik kembali pemeriksa Aep, minta maaf Pegi Setiawan jadi tersangka..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Weni Wahyuny
youtube/KOMPASTV
Eks Kapolda Anton Charliyan mnta penyidik kembali periksa Aep dan 6 saksi lainnya dalam kasus Vina. 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

TRIBUNSUMSEL.COM - Meski tak terkait, eks Kapolda Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Purn Anton Charliyan meminta maaf dengan Pegi Setiawan atas sempat ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Anton meminta penyidik untuk kembali melakukan pemeriksaan terhadap Aep, salah satu saksi yang menyebut Pegi Setiawan terlibat.

Tak hanya Aep, menurut Anton, beberapa saksi lainnya harus kembali diperiksa penyidik.

"Ini bukan hanya Aep saja, ada enam saksi lain sehingga dalam hal ini kepolisian dari kesaksian ini bisa tersesat. Bukan hanya Aep ada 6 saksi lagi yang harus dikonfrontir, yang harus ditajam kembali," ujar Anton seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Kamis (11/7/2024) kemarin.

Baca juga: Allah yang Balas, Doa Pegi Setiawan untuk Hakim Eman Sulaeman Bebaskan dari Tersangka Kasus Vina

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan, Sarankan Segera Minta Ganti Rugi
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan, Sarankan Segera Minta Ganti Rugi (youtube/KOMPASTV Pontianak)

Anton menilai jika penyidikan tersebut perlu dilakukan lagi karena kesaksian para saksi harus dipertanggungjawabkan.

Pasalnya mereka telah memberatkan Pegi Setiawan menjadi tersangka.

"Harus (diperiksa) karena ini sudah ada keputusan praperadilan semua harus dipertanggungjawabkan. Saya harap juga kepada adik-adik saya yang sekarang bisa menghadirkan enam saksi. Ada Aep, Dede, Sudirman, Supriyanto, Singgih, Galang dan lain-lain."

"Kalau di berita acara, mereka yang memberatkan Kang Pegi. Nah, jangan sampai polisi pun juga dibelokkan oleh kesaksian-kesaksian itu," jelasnya.

Bahkan Anton berpendapat, ketiga DPO kasus Vina harus ditangkap.

"Masalah DPO itu sendiri Ini DPO memang harus dicari apapun juga," kata Anton.

"Karena ini sudah jadi keputusan pengadilan di tingkat pengadilan sampai tingkat Mahkamah Agung dan ini pun juga sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja tapi tanggung jawab criminal justice system," lanjut paparnya.

Sulit alat bukti

Anton Charliyan, menyebut sulitnya pengungkapan kasus Vina Cirebon lantaran banyak alat bukti yang hilang.

Pasalnya, peristiwa yang terjadi pada 27 Agustus 2016 silam ini pertama kali dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas.

Hal itu menyebabkan alat-alat bukt yang seharusnya dikumpulkan sudah hilang.

"Ini awalnya salah satu kesulitan penyidikan ini pertama kali dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas sehingga bukti-bukti yang seharusnya dikumpulkan oleh Polri saat itu mungkin sudah banyak yang terbuang.

Mungkin ada yang dibuang ke sungai, ke mana sehingga di sini ketika mengumpulkan alat bukti, sudah tidak utuh walaupun cuma 4 hari. Kejadian tanggal 27 (peristiwa kecelakaan) sampai 31 Agustus (diketahui dugaan kasus pembunuhan). Tapi tidak mungkin langsung tanggal 31 ini mendapatkan alat-alat bukti," jelas Anton.

Baca juga: Bak Selebriti, Pegi Setiawan Nyamar Pakai Gamis hingga Jilbab saat Keluar Rumah: Banyak Minta Foto

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Sarankan Pegi Segera Minta Ganti Rugi jadi Tersangka Kasus Vina

Ia melanjutkan bukan tidak mungkin kasus Vina Cirebon diambil alih oleh Mabes Polri dari Polda Jabar.

Pasalnya, kasus ini tak kunjung tuntas dan kepercayaan publik terhadap Polda Jabar telah menurun drastis.

"Kalau memang Polda Jabar saat ini kurang dipercaya, ya silakan diambil Mabes Polri. Tapi, kalau mau diambil Polda Jabar juga harus berhasil, kenapa? Untuk memulihkan trust bagi masyarakat," kata Anton.

Ia juga mengusulkan agar kasus ini kembali dirunut dari awal penyidikan hingga ditetapkannya 8 tersangka yang kini telah menjadi terpidana Kasus Vina Cirebon.


Minta Maaf ke Pegi Setiawan

Pada kesempatan yang sama, Anton Charliyan bahkan mengungkap permintaan maaf kepada Pegi Setiawan atas kelalaian pihak kepolisian salah tangkap.

Anton Charliyan juga mengaku tak akan lepas dari tanggungjawab meskipun saat itu tak terlibat secara langsung dengan Pegi dan kasus Vina lantaran masa jabatannya berbeda.

"Saya selaku mantan Kapolda 2016-2017 sekali lagi mengucapkan selamat kepada Kang Pegi dan saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya walaupun saya bukan mau mengelak, saat itu saja di ujungnya, saya masuk Desember, sementara ini kan 31 Agustus dimana tanggal 23 Desember baru P21, namun walaupun begitu saya tidak akan menghindari tanggungjawab saya selaku Kapolda," ujarnya.

Anton juga mendoakan Pegi agar setelah ini dapat menjalani hidup tengang tanpa ujian berat lagi kedepannya.

"Mudah mudahan dengan putusan praperadilan itu betul betul bisa memulihkan nama baik dan hak martabat kang Pegi yang kemarin sudah mengalami musibah, anggap saja ini sebagai satu ujian dan siapapun juga akan mendapatkan derajat setinggi tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya, mudah mudahan ini juga jadi sebuah pembelajaran bagi kita semua khususnya kepolisian dan juga bagi Kang Pegi bisa menjadikan ini pembelajaran, yang penting bagaimana Kang Pegi bisa hidup yang layak, inshallah setelah musibah ini Kang Pegi mendapatkan nikmat yang luar biasa," kata Anton.

Baca juga: Pegi Setiawan Ngaku Kenal Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon, Terakhir Bertegur Sapa Waktu SD

Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.

"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti.

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.

"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan karena didalam praperadilan itu ganti kerugian dan rehabilitasi itu karena ada dasarnya penghentian penyidikannya dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan.

Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 dimana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved