Pegi Setiawan Bebas

Novel Baswedan Tanggapi Soal Polisi Salah Tangkap Pegi Setiawan, Singgung Kejahatan Korporasi

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube Novel Baswedan
Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mantan penyidik KPK Novel Baswedan turut bereaksi soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

Dengan dinyatakan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah, menjadi bukti bahwa polisi melakukan kesalahan dalam penangkapan pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hal ini pun membuat publik makin meragukan kinerja dan hasil kerja penyidik kepolisian ke depan.

Baca juga: Daftar 6 Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Pegi Setiawan Bakal Diperiksa, Ada 2 Nama Baru

Terkait itu, Novel Baswedan ikut memberikan komentarnya soal putusan hakim memenangkan Pegi Setiawan.

Hal itu disampaikan Novel Baswedan dalam Youtubenya saat berbincang dengan Pakar Psikologi Reza Indragiri dan Muhtar Efendi, Rabu, (10/7/2024).

"Foto yang dilihatkan polisi dengan Pegi Setiawan tidak ada satupun yang mirip, nah ini kan makin bertambah keyakinan polisi ini melakukan kejahatan hukum terlalu kasar kalau saya ngomong, apalagi ada unprosedural tidak dipanggil dulu," ujar Muhtar Efendi.

"Ini Jadi sebuah paradoks ya hukum tapi bersandingan dengan kejahatan, kita kan selalu berlindung dibalik kata oknum nih," timpal Reza Indragiri.

Menurutnya, kasus yang menimpa Pegi Setiawan ini menjadi salah satu bentuk kejahatan korporasi.

"Ini saya mau membantu menjawab, jadi ketika membicarakan soal korporasi contohnya bisa juga pertanggungjawaban orang per orang dan korporasi, ketika tindakan dilakukan dengan sistematis dan melibatkan semua perangkat terskruktur kemudian mendapatkan keuntungan atas tindakan itu adalah kejahatan kooperasi. Seandainya tindakan itu dilakukan oleh lembaga dan ada pembiaran itu maka bisa menjadi masalah pelanggaran hukum berat," ujar Novel Baswedan.

Baca juga: Itu Racun Susno Duadji Skakmat Razman Nasution Gegara Dinilai Bela Pegi Setiawan Daripada Polisi

Sebagai contoh, kata Novel Baswedan, oknum petugas yang dengan sengaja menutupi kasus menghilangkan nyawa seseorang dapat disebut sebagai kejahatan HAM berat.

Novel pun menyarankan agar DPO kasus pembunuhan Vina tersebut harus dituntaskan dan jangan lagi terjadi korban salah tangkap.

"Walaupun kasusnya terkait dengan Pegi Setiawan ini sudah ada putusan peradilan diberhentikan perkaranya, ini belum selesai, ini harus diusut secara tuntas, semua kelalaian harus dipertanggungjawaban gak bisa dibiarkan," paparnya.

"Ini kemungkinan ada kelalaian atau disengaja, kelalaian mungkin karena ada kebodohan ini tidak bisa terjadi," katanya.

Novel Baswedan juga meminta agar mengaudit atas proses penyidikan.

"Persoalan putusan yang telah terjadi itu gak boleh dianggap 'oh sudah ada putusan sampai ke Mahkamah Agung' saya gak sepakat karena jadinya seperti ini keributan," terang Novel.

Pegi Setiawan angkat bicara disebut mengganti nama menjadi 'Robi' selama menjadi DPO kasus Vina Cirebon. hanya sekedar sebagai nama gaul untuk kenalan
Pegi Setiawan angkat bicara disebut mengganti nama menjadi 'Robi' selama menjadi DPO kasus Vina Cirebon. hanya sekedar sebagai nama gaul untuk kenalan (Youtube Metro TV)
Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved