Pegi Setiawan Bebas

Daftar 6 Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu Soal Pegi Setiawan Bakal Diperiksa, Ada 2 Nama Baru

Eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkapkan ada enam nama saksi yang memberikan keterangan palsu terkait Pegi Setiawan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Tribunnewsbogor
Foto AEP. Eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkapkan ada enam nama saksi yang memberikan keterangan palsu terkait Pegi Setiawan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Eks Kapolda Jawa Barat, Irjen (Purn) Anton Charliyan mengungkapkan ada enam nama saksi yang memberikan keterangan palsu terkait Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Dari enam nama tersebut, termasuk nama AEP yang kini tengah diburu oleh sejumlah pihak hingga dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Menurut Anton Charliyan, kesalahan dari penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka adalah dari keterangan saksi.

Baca juga: Eks Kapolda Jabar Minta Maaf Soal Salah Tangkap Pegi Setiawan, Janji Tak Lari dari Tanggung Jawab

Jenderal bintang dua itu mengatakan, akar permasalahan kasus ini terletak pada keterangan saksi yang perlu diuji kebenarannya.

"Saya lihat di dalam BAP, satu kesalahannya adalah yang menyatakan Kang Pegi Perong itu Pegi Setiawan, dan ini bukan hanya oleh Aep saja, ada 6 saksi," kata Anton, dilansir dari Kompas TV, Jumat (12/7/2024).

Selain itu, muncul dua nama baru yang terancam bakal dilakukan pemeriksaan.

Adapun keenam orang tersebut adalah :

  • Aep
  • Dede
  • Sudirman (terpidana)
  • Supriyanto (terpidana)
  • Singgih
  • Galang.

Ia mengatakan, kesaksian 6 orang ini harus dikonfrontir seluruhnya, bukan cuma Aep saja.

Baca juga: Tantang Aep Bertemu, Pegi Setiawan Diingatkan Eks Kapolda Jabar : Tak Ada Hubungannya

Aep dan Dede merupakan pegawai di tempat cuci steam dekat SMP 11.

Keduanya pernah digerebek oleh para terpidana karena membawa wanita ke tempat usahanya.

Sementara Sudirman dan Supriyanto adalah terpidana yang kini sedang menjalani hukuman penjara dengan vonis seumur hidup.

Kemudian untuk Singgih dan Galang ini belum diketahui sosoknya.

Keduanya merupakan nama-nama yang baru muncul.

"Ini pun juga sebuah kesaksian-kesaksian kalau di BAP yang memberatkan Pegi, sehingga di sini juga polisi merasa yakin 'wah ini benar'," kata Anton Charliyan lagi.

Kecurigaan Dedi Mulyadi Soal Kesaksian Aep dan Sudirman, Perjuangkan Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina
Kecurigaan Dedi Mulyadi Soal Kesaksian Aep dan Sudirman, Perjuangkan Kebebasan 7 Terpidana Kasus Vina (youtube/KOMPASTV)

Sehingga menurut Anton, Chaliyan, jangan sampai polisi dibelokan oleh kesaksian-kesaksian belum pasti kebenarannya.

"Harus kita dalami bersama, bagaimana prosesi ketika mereka menyebutkan Kang PS tersebut Kang Pegi Setiawan. Apakah ada yang mengarakan atau tidak, ini semua harus direkonstruksi ulang," tuturnya.

Dengan dibatalkannya status tersangka Pegi pascapraperadilan, maka Polda Jabar menurut Anton Charliyan, harus segera mencari 3 DPO yang sesungguhnya.

"Tolong adakan audit investigasi, agar bisa merekonsturksi ulang siapa tersangka sebenarnya," kata Anton.

Terkait memberikan keterangan saksi, Anton menyebut dapat dikenakan ancaman 9 tahun penjara.

"Saya pernah sampaikan, apabila mambuat sebuah kesaksian palsu, akan diancam Pasal 242 sumpah palsu, yang ancaman hukumannya sendiri 9 tahun, dan itu juga apabila sudah dinyatakan di sidang pengadilan," bebernya.

Anton pun berharap semoga penyidik bisa segera memeriksa saksi-saksi tersebut.

"Harus (diperiksa) karena ini sudah menjadi pertanyaan publik," tandasnya.

Janji Tak Lari Dari Tanggung Jawab

Anton Charliyan mengakui bahwa anakn buahnya telah telah salah menangkap Pegi hingga menjdi korban salah tangkap kasus Vina Cirebon.

Atas permintaan maafnya itu, Anton Charliyan berjanji akan bertanggung jawab meski saat itu dirinya tidak ikut menangani kasus tersebut.

Seperti diketahui, Hakim tunggal praperadilan memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Anton Charliyan pun mengucapkan selamat atas kebebasan Pegi Setiawan.

"Saya selaku mantan Kapolda (Jabar) 2016-2017 sekali lagii mengucapkan selamat kepada Kang Pegi," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Ia bahkan meminta maaf secara terbuka kepada Pegi Setiawan karena jadi korban salah tangkap, dan rumahnya sempat digeledah pada tahun 2016.

"Saya atas nama pribadi juga mohon maaf atas perilaku mantan anak buah saya," ungkapnya.

Baca juga: Sindiran Susno Duadji Soal Eks Wakapolri Usul Kapolda Jabar Naik Pangkat Jika Kasus Vina Terbongkar

Meski dijelaskan Anton Charliyan, dirinya pada tahun 2016 itu tidak menangani secara langsung kasus Vina Cirebon.

"Saat itu saya di ujungnya, karena saya 16 Desember 2016 masuk jadi Kapolda Jabar, sementara ini kan tanggal 31 Agustus, di mana tanggal 23 Desember baru P21," jelasnya.

Namun Anton Charliyan memastikan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab.

"Walaupun begitu saya tidak akan menghindar tanggung jawab saya selaku kapolda," tegas Anton.

Dirinya juga berharap, dengan adanya putusan praperadilan, akan bisa memulihkan nama baik, dan harkat martabat Pegi Setiawan.

Anton berharap Pegi Setiawan menerimanya sebagai ujian hidup.

"Seseorang akan mendapat derajat setinggi-tingginya ketika diuji sepahit-pahitnya," kata dia.

Ia pun berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran khususnya kepolisian dan Pegi Setiawan.

"Yang terpenting bagaimana ke depan Kang Pegi bisa hidup yang layak, Insya Allah dengan musibah ini Kang Pegi pasti akan mendapat berkah yang luar biasa," kata dia.

Anton Charliyan juga mengungkap, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak menjadi atensi khusu dari kapolda sebelumnya.

"Terus terang saat itu kasus ini tidak menjadi satu atensi khusus, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," jelasnya.

Sehingga saat melakukan sertijab, dirinya tidak menerima atensi khusus atas kasus Vina Cirebon.

"Mungkin saat itu mereka sudah puas dengan P21 tersebut," ungkap Anton.

Meski Pegi sudah bebas, Anton Charliyan mengatakan bahwa Polda Jabar tetap harus mengungkap DPO yang sebenarnya.

"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas TV, Senin.'

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Baca juga: Pengacara Tagih Kerugian Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Buat Bon Diatas 100 Juta ke Polda Jabar

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.


(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved