Pegi Setiawan Bebas

Analisa Pengamat Soal Iptu Rudiana Tak Kunjung Muncul Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganilasis keberadaan Iptu Rudiana yang tak muncul p

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Iptu Rudiana belum muncul usai Pegi Setaiwan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menganilisi keberadaan Iptu Rudiana yang tak muncul pasca Pegi Setiawan bebas.

Bambang menduga Iptu Rudiana tidak kunjung muncul ke publik lantaran ingin menunggu agar riuh pasca putusan praperadilan Pegi mereda terlebih dahulu.

"Mungkin dia berharap kondisi kericuhan sekarang terjadi ini mereda dulu. Ia berharap dengan demikian, kepolisian bisa melakukan penyelidikan dengan benar. Itu yang salah satu yang diharapkan, kemungkinan itu bisa terjadi," tutur Bambang dalam program Kompas Malam dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis (11/7/2024).

Namun, Bambang menganggap Iptu Rudiana sebagai anggota kepolisian tidak bisa bersikap seperti ini.

Ia mengatakan Iptu Rudiana harus membantu kepolisian untuk memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan terhadap Vina dan anaknya tersebut.

"Makannya, dalam waktu dekat, seharusnya kepolisian juga harus meminta keterangan Iptu Rudiana dan kepolisian juga menyampaikan kepada masyarakat terkait keberadaan Iptu Rudiana tersebut," ujar Bambang.

Di sisi lain, Bambang turut mengomentari terkait Iptu Rudiana yang disebut sudah diperiksa oleh Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dalam kasus ini.

Bambang pun turut mengamini bahwa sebenarnya Iptu Rudiana memang sudah diperiksa oleh Itwasum dan Propam.

Baca juga: Didesak Muncul Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Sampaikan Pesan Khusus Minta Perjuangkan Anaknya

Namun, menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut belum dijelaskan secara gamblang ke publik.

Kendati begitu, Bambang mendorong agar Polri segera mengumumkan hasil pemeriksaan Iptu Rudiana ke publik demi menjaga citra Korps Bhayangkara.

"Kalau (hasil pemeriksaan Iptu Rudiana) tidak (diumumkan), nanti bisa menjadi bumerang bagi kepolisian," tuturnya.

Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar
Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar (instagram/rudianabison)

Sementara terkait misteri keberadaan Iptu Rudiana, Bambang menduga adanya andil dari institusi kepolisian sendiri agar yang bersangkutan untuk tidak muncul ke publik.

"Seharusnya problem personal jangan ditarik ke problem institusi. Seharusnya Polres Cirebon Kota, seperti semangat yang disampaikan oleh Kapolri, transparansi berkeadilan, itu membuka saja keberadaan Iptu Rudiana," jelasnya.

Baca juga: Misteri Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki usai Pegi Setiawan Bebas, Tak Ada di Polsek Kapetakan

Untuk itu, Bambang mendorong pengacara dari Vina, para terpidana, dan Pegi Setiawan untuk melaporkan Iptu Rudiana terkait dugaan keterangan palsu.

Ia mengungkapkan hal tersebut bisa menjadi salah satu upaya agar Iptu Rudiana muncul ke publik.

"Saya mengusulkan penasehat hukum dari korban, terpidana, dan Pegi Setiawan untuk melaporkan Iptu Rudian terkait laporan palsu misalnya, atau kesaksian palsu pada saksi-saksi yang lain," katanya.

"Ini mungkin bisa mendorong agar Iptu Rudiana bisa keluar," pungkas Bambang.

Keberadaan Iptu Rudiana Misteri

Pasca-bebasnya Pegi pada Senin (8/7/2024) lalu, Iptu Rudiana sama sekali tak muncul untuk sekadar memberikan pernyataan.

Dikutip dari KompasTV, suasana Polsek Kapetakan yang merupakan tempat kerja Iptu Rudiana juga tampak sepi pada Selasa (9/7/2024) malam.

Hanya ada beberapa petugas yang berjaga di lokasi. Iptu Rudiana pun tidak tampak di lokasi.

Saat berusaha mencari keberadaan Iptu Rudiana, tidak ada jawaban. Petugas menyebut Rudiana sudah tidak terlihat sejak beberapa hari lalu.

Sementara itu, keluarga Vina juga mendesak agar Iptu Rudiana muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim.

Marliana (33), kakak kandung Vina menegaskan pentingnya Iptu Rudiana untuk berbicara ke publik guna meredakan kegaduhan yang terjadi.

"Ya kalau saya pribadi dan keluarga terkait Pak Rudiana harus muncul. Karena memang dari awal itu kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," ujar Marliana dikutip dari TribunCirebon.com, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, kemunculan Rudiana sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu salah tangkap yang terjadi.

Ia berharap Rudiana bisa memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini.

Pesan yang saya ingin sampaikan, ya memberikan penjelasan bahwa ini kan isunya salah tangkap semua ini. Setidaknya dia muncul memberikan keterangan klarifikasi dan semacamnya, sehingga tidak gaduh seperti ini," ucapnya.

Keluarga besar Vina berharap agar dengan adanya klarifikasi dari Rudiana, situasi yang sedang memanas dapat mereda dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Iptu Rudiana Beri Pesan Khusus

Didesak muncul ke publik untuk mengungkapkan kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon usai Pegi Setiawan bebas, Iptu Rudiana rupanya menyampaikan pesan khusu ke praktisi hukum.

Hal itu disampaikan Pitra Romadoni Nasution dalam program Catatan Demokrasi tvOne, yang dilansir dari Youtube tvOne, Kamis (11/7/2024).

Pitra Romadoni, mengakui jika keluarga dari Iptu Rudiana adalah sahabat baiknya.

"Keluarga Eky itu adalah sahabat baik saya. Jadi sahabat baik itu wajib saya perjuangkan," ucapnya dari tayangan Catatan Demokrasi TvOne, Rabu (10/7/2024).

"Untuk identitasnya saya rahasiakan," sambungnya.

Adapun pesan khusus dari Iptu Rudiana ini meminta perjuangkan kasus kematian putranya.

"Iptu Rudiana bilang, bang tolong perjuangkan almarhum bang," bebernya.

"Saya, istri dan anak-anak terpukul atas kematian Eky," sambungnya.

"Pesan itu sudah lama disampaikan. Ini baru saya ungkap saja di sini," papar Pitra Romadoni Nasution.

Lebih lanjut, Pitra Romadoni Nasution mengaku iba dengan kondisi keluarga Iptu Rudiana yang terpukul karena tewasnya Eky.

"Kenapa saya ke keluarga Eky? Karena kondisinya menyedihkan dan masih terpuruk karena hilangnya putra kebanggaan dan kesayangan," ungkapnya.

Kendati begitu, Pitra Romadoni Nasution menyarankan agar Iptu Rudiana diberi apresiasi oleh Polri.

"Jadi saya kira bapak Iptu Rudiana ini perlu juga diberikan apresiasi oleh Kapolri maupun Kapolda karena dengan gigih mengungkap tabir atas kematian anaknya yang semula itu dikatakan laka lantas," lanjutnya.

Pitra Romadoni Nasution pun mengaku tak masalah jika sampai dihujat netizen.

"Silakan netizen menghujat saya. Saya bertujuan untuk mengungkap siapa pembunuh Eky dan Vina," bebernya.

"Tujuan saya mulia. Membantu Rudiana agar Eky tenang di sana," tambahnya.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved