Pilkada PALI 2024

Ketua Bawaslu PALI Ungkap Sejumlah Temuan Dalam Pelaksanaan Coklit, Minta KPU Lakukan Perbaikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengungkap sejumlah temuan dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih oleh Pantarlih.

SRIPOKU/APRIANSYAH ISKANDAR
Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALI -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten PALI mengungkap sejumlah temuan dalam Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih.

Sejumlah temuan itu berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu baik Panwascam maupun PKD, yang selama proses coklit dilakukan oleh Pantarlih telah melakukan metode pengawasan langsung (melekat) dan uji petik berdasarkan Alat Kerja Pengawasan (AKP).

Ketua Bawaslu PALI Lestrianti menyampaikan sebagian besar permasalahannya adanya sejumlah temuan diantaranya ada beberapa stiker yang tidak tertempel dan juga ada pemilih yang meninggal namun masih tercantum di stiker tersebut.

"Laporan dari teman-teman Panwascam dan PKD sebagian besar permasalahan nya disitu, selama proses coklit yang dilakukan Pantarlih," kata Lestrianti, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Petugas Pantarlih Datangi Rumah Dinas Bupati OKU, Coklit Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

Selain itu, Lestrianti mengatakan ada juga ditemukan 3 stiker yang ditempel, padahal jumlahnya cuma 2 Kartu Keluarga (KK), dan juga Pantarlih tidak menuliskan jenis disabilitas bagi pemilih penyandang disabilitas pada stiker dan hasil Coklit.

"Harusnya satu stiker itu untuk satu KK, kalau lebih berarti sudah menyalahi aturan," jelasnya.

Untuk permasalahan lainnya, Lestrianti juga mengungkapkan masih banyak ditemukan data pemilih yang menjadi pemilih potensial namun tidak memiliki dokumen kependudukan dan tidak terdaftar dalam DP4.

Hal tersebut dikarenakan, pemilih tersebut sudah menikah atau sudah pernah menikah namun statusnya merupakan anak dibawah umur saat itu, sehingga dokumen nya belum diterbitkan.

Kemudian ada juga pemilih yang sudah pindah domisili namun masih masuk dalam daftar DP4 dikarenakan pemilih tersebut tidak mengurus pindah domisili.

"Oleh karena itu belum bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih karena tidak memiliki dokumen. Namun data tersebut tetap kami rekap dan disampaikan ke Disdukcapil, jika pemilih tersebut sudah memenuhi syarat (MS) untuk memilih dapat segera diterbitkan dokumen nya, agar hak suaranya dapat tersalurkan di Pilkada 2024,"

"Untuk pemilih yang sudah pindah domisili dan tidak bisa dilakukan coklit karena orang nya sudah tidak berdomisili di alamat itu, kami juga akan menyampaikannya ke Disdukcapil dan KPU,"ujarnya.

Menyikapi permasalahan tersebut, Lestrianti mengatakan pihaknya akan melakukan pemetaan kerawanan terlebih dahulu dari temuan dalam proses coklit, kemudian akan berkoordinasi dengan KPU untuk melakukan saran perbaikan.

Bawaslu merekomendasikan KPU untuk segera diperbaiki atau sinkronisasi data kembali.

"Kami berharap dengan adanya saran perbaikan ini, kualitas data pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten PALI dapat terjaga dengan baik,"ungkapnya.

Menurutnya temuan-temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat dalam proses persiapan Pilkada 2024. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved