Pegi Setiawan Bebas

Eks Kapolda Jabar Minta Maaf Soal Salah Tangkap Pegi Setiawan, Janji Tak Lari dari Tanggung Jawab

Mantan Kapolda Jawa Barat 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Kharisma Tri Saputra
Youtube KANG DEDI MULYADI CHANNEL
Eks Kapolda Jabar Irjen Pol Purn Anton Charliyan. Mantan Kapolda Jawa Barat 2016-2017, Irjen (Purn) Anton Charliyan menyampaikan permintaan maaf kepada Pegi Setiawan setelah dinyatakan bebas, ia memastikan bahwa dirinya akan tetap bertanggung jawab. 

Ia pun berharap kasus ini bisa jadi pembelajaran khususnya kepolisian dan Pegi Setiawan.

"Yang terpenting bagaimana ke depan Kang Pegi bisa hidup yang layak, Insya Allah dengan musibah ini Kang Pegi pasti akan mendapat berkah yang luar biasa," kata dia.

Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan, Sarankan Segera Minta Ganti Rugi
Eks Kapolda Jabar Anton Charliyan Minta Nama Pegi Setiawan Dipulihkan, Sarankan Segera Minta Ganti Rugi (youtube/KOMPASTV Pontianak)

Anton Charliyan juga mengungkap, saat dirinya menjabat sebagai Kapolda Jabar tahun 2016, kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak menjadi atensi khusu dari kapolda sebelumnya.

"Terus terang saat itu kasus ini tidak menjadi satu atensi khusus, karena sudah mau P21, dan tidak menimbulkan riak seperti sekarang," jelasnya.

Sehingga saat melakukan sertijab, dirinya tidak menerima atensi khusus atas kasus Vina Cirebon.

"Mungkin saat itu mereka sudah puas dengan P21 tersebut," ungkap Anton.

Meski Pegi sudah bebas, Anton Charliyan mengatakan bahwa Polda Jabar tetap harus mengungkap DPO yang sebenarnya.

"Ini DPO harus dicari tetap, karena ini sudah jadi keputusan pengadilan sampai tingkat MA, sudah bukan tanggung jawab satu institusi saja," tandasnya.

Sarankan Pegi Minta Ganti Rugi

Anton Charliyan juga menyarankan agar pihak Pegi dengan cepat meminta ganti rugi salah tangkap kepada Kepolisian.

"Bagi saya apapun juga keadilan harus ditegakkan karena bagaimanapun juga kan polisi ini penegak hukum, dan kita harus hormati dan laksanakan tentang keputusan praperadilan tersebut," jelas Anton kepada Pegi dan kuasa hukumnya, Sugianti dilansir dari youtube KompasTV Pontianak, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Cerita Pegi Setiawan Soal Ganti Nama Robi Sebelum Ditangkap Kasus Vina: Buat Kenalan Sama Cewek

Bukan tanpa sebab, hal tersebut lantaran surat SP3 pengadilan hanya berlaku selama 14 hari untuk mendapatkan ganti rugi.

"Adapun misalkan dari pihak Kang Pegi dan keluarga juga Bu Yanti, apabila memang mau rehabilitasi dan ganti kerugian, tolong pastikan kepada kepolisian agar surat SP3 nya itu surat penghentian penyidikannya itu didapatkan. Karena di dalam praperadilan itu, ganti kerugian dan rehabilitasi itu, karena ada dasarnya penghentian penyidikannya. Dan adapun apabila sudah jadi kesepakatan, itu segera karena berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 11 tahun 85 waktunya hanya 14 hari setelah surat penghentian penyidikan, ini harus segera dilakukan,"

"Kita ketahui bersama, masalah ganti rugi itu diatur dalam pasal 22 dan pasal 95 KUHP, adapun rehabilitasi pasal 23 dan pasal 97, namun untuk besarnya kerugian material kita ketahui diatur dalam peraturan pemerintah nomor 92 tahun 2015 di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja tidak menimbulkan luka atau kematian dari 500 ribu sampai 100 juta ganti kerugian dari negara. Namun apabila ada luka berat, nah itu dari 25 juta sampai 300 juta dan apabila menimbulkan kematian itu 50 juta sampai 600 juta," jelasnya .

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved