Pegi Setiawan Bebas

Didesak Muncul Usai Pegi Bebas, Iptu Rudiana Sampaikan Pesan Khusus Minta Perjuangkan Anaknya

Praktisi hukum, Pitra Romadoni, mengungkapkan pesan Iptu untuk memperjuangkan kasus anaknya.

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Wartakotalive.com
Iptu Rudiana ayah Eky korban pembunuhan bersama Vina 2016 silam. Praktisi hukum, Pitra Romadoni, mengungkapkan pesan Iptu untuk memperjuangkan kasus anaknya di tengah sosoknya yang dicari usai Pegi Setiawan bebas. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Iptu Rudiana ayah Eky korban pembunuhan bersama Vina di Cirebon 2016 silam menyampaikan pesan khusus di tengah kabar dirinya dicari usai Pegi Setiawan bebas dari tersangka.

Hal itu disampaikan Pitra Romadoni Nasution dalam program Catatan Demokrasi tvOne, yang dilansir dari Youtube tvOne, Kamis (11/7/2024).

Pitra Romadoni, mengakui jika keluarga dari Iptu Rudiana adalah sahabat baiknya.

"Keluarga Eky itu adalah sahabat baik saya. Jadi sahabat baik itu wajib saya perjuangkan," ucapnya dari tayangan Catatan Demokrasi TvOne, Rabu (10/7/2024).

"Untuk identitasnya saya rahasiakan," sambungnya.

Adapun pesan khusus dari Iptu Rudiana ini meminta perjuangkan kasus kematian putranya.

"Iptu Rudiana bilang, bang tolong perjuangkan almarhum bang," bebernya.

"Saya, istri dan anak-anak terpukul atas kematian Eky," sambungnya.

"Pesan itu sudah lama disampaikan. Ini baru saya ungkap saja di sini," papar Pitra Romadoni Nasution.

Baca juga: Misteri Keberadaan Iptu Rudiana Ayah Eki usai Pegi Setiawan Bebas, Tak Ada di Polsek Kapetakan

Lebih lanjut, Pitra Romadoni Nasution mengaku iba dengan kondisi keluarga Iptu Rudiana yang terpukul karena tewasnya Eky.

"Kenapa saya ke keluarga Eky? Karena kondisinya menyedihkan dan masih terpuruk karena hilangnya putra kebanggaan dan kesayangan," ungkapnya.

Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar
Pengakuan Iptu Rudiana di BAP Kasus Vina Cirebon Tahun 2016, Beda dengan Kesaksian Eks Kapolda Jabar (instagram/rudianabison)

Kendati begitu, Pitra Romadoni Nasution menyarankan agar Iptu Rudiana diberi apresiasi oleh Polri.

"Jadi saya kira bapak Iptu Rudiana ini perlu juga diberikan apresiasi oleh Kapolri maupun Kapolda karena dengan gigih mengungkap tabir atas kematian anaknya yang semula itu dikatakan laka lantas," lanjutnya.

Pitra Romadoni Nasution pun mengaku tak masalah jika sampai dihujat netizen.

"Silakan netizen menghujat saya. Saya bertujuan untuk mengungkap siapa pembunuh Eky dan Vina," bebernya.

"Tujuan saya mulia. Membantu Rudiana agar Eky tenang di sana," tambahnya.

Keberadaan Iptu Rudiana Misteri

Pasca-bebasnya Pegi pada Senin (8/7/2024) lalu, Iptu Rudiana sama sekali tak muncul untuk sekadar memberikan pernyataan.

Dikutip dari KompasTV, suasana Polsek Kapetakan yang merupakan tempat kerja Iptu Rudiana juga tampak sepi pada Selasa (9/7/2024) malam.

Hanya ada beberapa petugas yang berjaga di lokasi. Iptu Rudiana pun tidak tampak di lokasi.

Saat berusaha mencari keberadaan Iptu Rudiana, tidak ada jawaban. Petugas menyebut Rudiana sudah tidak terlihat sejak beberapa hari lalu.

Sementara itu, keluarga Vina juga mendesak agar Iptu Rudiana muncul dan memberikan klarifikasi setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas oleh hakim.

Marliana (33), kakak kandung Vina menegaskan pentingnya Iptu Rudiana untuk berbicara ke publik guna meredakan kegaduhan yang terjadi.

"Ya kalau saya pribadi dan keluarga terkait Pak Rudiana harus muncul. Karena memang dari awal itu kami menyerahkan semuanya ke Pak Rudiana," ujar Marliana dikutip dari TribunCirebon.com, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, kemunculan Rudiana sangat diperlukan untuk memberikan penjelasan kepada publik terkait isu salah tangkap yang terjadi.

Ia berharap Rudiana bisa memberikan keterangan yang jelas dan transparan mengenai kasus ini.

Pesan yang saya ingin sampaikan, ya memberikan penjelasan bahwa ini kan isunya salah tangkap semua ini. Setidaknya dia muncul memberikan keterangan klarifikasi dan semacamnya, sehingga tidak gaduh seperti ini," ucapnya.

Keluarga besar Vina berharap agar dengan adanya klarifikasi dari Rudiana, situasi yang sedang memanas dapat mereda dan memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terlibat.

Pegi Dinyatakan Bebas

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Baca juga berita lainnya di ">Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved