Pegi Setiawan Bebas
Sosok Reza Indragiri Tawarkan Pekerjaan Pegi Setiawan Usai Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri yang tawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan pasca bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri yang tawarkan pekerjaan untuk Pegi Setiawan pasca bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.
Diketahui, hakim Tunggal, Eman Sulaeman memutuskan status tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Salah satu yang menawarkan Pegi Setiawan kerjaan yakni, Reza Indragiri.
Melansir dari Tribunnewswiki, Reza Indragiri Amriel adalah ahli psikologi forensik asal Jakarta, Indonesia.
Nama Reza Indragiri sudah cukup dikenal masyarakat Tanah Air karena kerap muncul di televisi sebagai pakar psikologi forensik.
Selain itu, Reza Indragiri juga berhasil menyandang predikat sebagai orang Indonesia pertama yang meraih gelar Master Psikologi Forensik.
Reza sendiri tercatat aktif berkarier sebagai seorang dosen dan juga sebagai anggota Pusat Kajian Assessment Pemasyarakatan POLTEKIP Kementerian Hukum dan HAM.
Reza Indragiri Amriel lahir di Jakarta pada tanggal 19 Desember 1974.
Reza Indragiri mengenyam pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
Baca juga: Tahan Tangis, Para Terpidana Kasus Vina Bahagia Pegi Setiawan Bebas, Berharap juga Dapat Keadilan
Ia kuliah di sana dengan masuk Fakultas Psikologi dan lulus pada tahun 1998.
Selain itu, Reza juga berhasil lulus dari studi S-2 di The University of Melbourne.
Ia sendiri memiliki nama lengkap Dr. Reza Indragiri Amriel, ForPsych.
Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.

Selain itu, Reza juga berhasil lulus dari studi S-2 di The University of Melbourne.
Ia sendiri memiliki nama lengkap Dr. Reza Indragiri Amriel, ForPsych.
Reza Indragiri Amriel mengawali kariernya sebagai seorang dosen di Universitas Islam Negeri Jakarta.
Ia juga sempat menjadi dosen untuk Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Seiring berjalannya waktu, Reza kemudian dikenal sebagai ahli psikologi forensik.
Baca juga: Cerita Orangtua Hakim Eman Sulaeman saat Anak Pimpin Sidang Pegi Setiawan, Khawatir hingga Tak Tidur
Beri Pegi Pekerjaan
Kabar Reza Indragiri menawarkan Pegi Setiawan pekerjaan itu diungkap pengacara Toni RM saat menemani kliennya usai keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).
Diakui Toni, Reza Indragiri menawarkan pekerjaan bagi Pegi Setiawan saat menghubunginya lewat WhatsApp (WA).
"Pak Reza Indragiri juga nawarin tuh tadi WA (WhatsApp) saya 'Pak Toni kalau Pegi mau kerja saya ada pekerjaan'," ucap Toni RM dikutip dari Youtube Cumicumi, Selasa (9/7/2024).
Tak hanya Reza Indragiri, sejumlah pihak juga sudah menawari Pegi pekerjaan.
"Banyak tuh yang nawarin kerja sama Pegi," katanya.
"Nanti banyaklah, InsyaAllah. Kamu kan dinilai benar apalagi terbukti lagi dibebaskan dari tersangka dan dari tahanan," pungkas Toni.
Setelah prediksinya tepat, kini Reza ikut menyoroti tentang sosok yang harus bertanggungjawab di kasus ini, salah satunya saksi Aep.
Menurut Reza, saksi Aep harus diproses hukum.
Pasalnya, Aep lah yang mengklaim bahwa dia melihat langsung sosok Pegi Setiawan di lokasi kejadian pada tahun 2016 lalu.
Menurut Reza, Aep telah memberikan kesaksian yang hanya berisi 'sampah' belaka.
"Dia (Aep) mengaku menyaksikan bagaimana Pegi melakukan bahkan mungkin mengotaki penganiayaan itu, tapi lewat putusan praperadilan hari ini,"
"terbukti bahwa ternyata apa yang disebut sebagai keterangan saksi itu ternyata sampah belaka," ujar Reza seperti dilansir dari iNews yang tayang pada Senin (8/7/2024).
Aep yang kadung melempar kesaksian 'sampah' itu ke polisi harus bertanggung jawab karena telah 'mengotori' Pegi Setiawan.
Gara-gara kesaksian itu, Pegi harus berjuang di sidang praperadilan melawan tim kuasa hukum Polda Jabar bahwa dia tidak terlibat.
Ia pun harus mendekam di balik tahanan Polda Jabar sebulan lebih karena kesaksian Aep.
"Untuk itu penting kiranya para citizen, netizen, media, masyarakat luas menyemangati Polri untuk mencari saksi Aep tersebut guna dimintai pertanggungjawabannya secara pidana terkait kemungkinan dia sudah membuat adanya informasi atau bahkan mungkin laporan palsu menyampaikan informasi yang mengada-ngada alias (false confession) kepada otoritas penegakan hukum," jelasnya.
Hakim Eman Sulaeman Putuskan Pegi Bebas
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
“Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, Senin.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya,” tambah Eman.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Cerita Pegi Saat Dipenjara
Setelah bebas, Pegi Setiawan memberikan pengakuan saat dirinya masih di dalam penjara.
Ternyata selama di dalam penjara, Pegi mengaku telah mendapatkan perlakuan tak menyenangkan sejak penahanan pertama.
Adapun perlakuan buruk itu diterimanya dari pihak berwajib.
Berawal saat dirinya ditangkap pada 21 Mei 2024 seusai waktu maghrib, di Bandung.
"Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan," ujarnya mengutip YouTube Kompas TV.
Kemudian saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.
Saat penangkapan tersebut, Pegi disebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan.
Saat penangkapan Pegi mengakui tidak mendapatkan pemukulan ataupun penyiksaan.
Lantas saat di Polda Jabar dirinya mendapatkan perlakuan tak baik dari diduga penyidik yakni mendapatkan ancaman hingga pemukulan.
"Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri)," ujar Pegi.
Saat ditanya siapa yang memukulnya, Pegi menjawab sosok 'Penguasa Gedung' diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.
"Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya," lanjutnya.
Pegi pun saat itu tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky.
Pegi juga mengakui tidak bisa tidur hingga sampai 2 malam.
Selain itu dirinya juga mengakui mendapatkan perlakuan buruk lainnya, yakni usai dikunjungi oleh tim kuasa hukum serta keluarganya.
Yakni kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik Polri.
"Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan," lanjutnya.
Disisi lain, Pegi juga menyampaikan ada hal baik yang dikerjakan bersama dengan para tahanan lain, termasuk beribadah.
Baca juga berita lainnya di Google News
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
reza indragiri
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Vina
Kasus Vina Cirebon
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.