Pegi Setiawan Bebas

Momen Kepulangan Pegi Setiawan ke Cirebon Diwarnai dengan Pencopetan, Adik Pegi jadi Korban

Kedatangan Pegi Setiawan ke desanya di Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024) diwarnai aksi pencopetan

Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
Tribuncirebon.com/Eki Yulianto
Diduga copet yang melakukan aksinya saat kedatangan Pegi Setiawan ke desanya di Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon pada Selasa (9/7/2024). Salah satu korbannya adalah adik Pegi sendiri 

"Pas saya kebuka, benar terus ada orang yang gak kenal orangnya," ujarnya.

Baca juga: Kisah Masa Kecil Elman Sulaeman Hakim yang Bebaskan Pegi di Praperadilan, Saat SD Berjualan Sabun

Ameliana menambahkan bahwa ia segera menyadari dompetnya telah hilang.

"Saya sudah feeling kalau dompetnya ilang nih, pas tasnya ke depankan, nyampe rumah saya cek benar dompetnya ilang. Yang hilang dompet aja sama uangnya sudah gak ada," ucap Ameliana.

Sebagai adik dari Pegi Setiawan, Ameliana mengungkapkan harapannya agar pelaku yang sudah ditangkap dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

"Ya harapannya, pelaku yang sudah ketangkap dihukum sih biar kapok," jelas dia.

Momen yang seharusnya menjadi penuh suka cita bagi Pegi Setiawan dan keluarganya, serta masyarakat Desa Kepongpongan, menjadi sedikit tercoreng oleh insiden pencopetan ini.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam kerumunan besar.

Sementara informasi yang diterima, pelaku telah ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini dalam proses penyelidikan.

Pelaku diketahui berinisial SP, warga Kota Cirebon.

Sebagaimana diketahui, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved