Pegi Setiawan Bebas

Keluarga Angkat Bicara Terkait Keberadaan AEP Menghilang, Kini Resmi Dilaporkan Pihak Pegi Setiawan

Sopiah, salah satu keluarga AEP menyebut bahwa keponakannya kerap berpindah-pindah tempat setelah Pegi Setiawan ditangkap hingga dinyatakan bebas

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
KOMPASTV
Sopiyah, salah satu keluarga AEP menyebut bahwa keponakannya kerap berpindah-pindah tempat setelah Pegi Setiawan ditangkap hingga dinyatakan bebas 

Pegi Setiawan Juga Laporkan Aep

Selain terpidana, Pegi Setiawan juga akan melaporkan Aep.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti saat dikonfirmasi oleh Jurnalis Kompas TV Maryo Sarong, Rabu (10/7/2024).

“Kami tim kuasa hukum sepakat untuk membuat laporan terhadap Aep karena memberikan keterangan palsu, karena kasian juga 5 narapidana itu kan karena kesaksian Aep juga, jadi kita mungkin akan mengajukan laporan untuk Aep,” kata Sugiyanti. Dikutip Kompas.com

Pegi menambahkan, dirinya tidak pernah mengenal sosok Aep terlebih apa motifnya menyebut dirinya sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

“Sama sekali tidak pernah kenal, tidak pernah kenal sama sekali,” ucap Pegi.

“Saya justru kaget, ini Aep itu siapa?” tambah Pegi.

Dalam keterangannya, Pegi mengaku hanya mengenal Sudirman, satu dari sejumlah terpidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina.

Menurut Pegi, perkenalannya dengan Sudirman terjadi karena pernah sama-sama satu sekolah dasar (SD).

“Yang saya mengenal cuma Sudirman, saya tahu orangnya tapi cuma sepintas, Sudirman pun dulu karena saya pernah sekolah bareng, tetapi tidak sama sekali main bareng-bareng, hanya sepintas saja,” jelas Pegi.

Sugianti menambahkan, kliennya tidak pernah ada komunikasi dengan Sudirman setelah lulus dari sekolah dasar.

“Itu cuma teman SD waktu kelas 1 dan Sudirman pun tidak naik 4 tahun, jadi sudah tidak ada komunikasi lagi sejak SD dengan Pegi,” ujar Sugianti.

Sebagai informasi, kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina yang terjadi di tahun 2016 muncul ke ruang publik setelah difilmkan.

Ternyata selain 8 orang yang dihukum, ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sebagaimana bunyi putusannya belum juga ditangkap hingga 2024.

Sehingga publik memberikan sorotan dan perhatian kepada pihak kepolisian untuk bisa menangkap 3 pelaku lainnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved