Pegi Setiawan Bebas

Beredar Foto Diduga Wajah Asli AEP Saksi Ngotot Sebut Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina Cirebon

Beredar wajah asli AEP, saksi kunci yang ngotot menyuarakan Pegi  Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
YouTube @menguakfakta1.
Beredar diduga wajah asli AEP, saksi kunci yang ngotot menyuarakan Pegi  Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. 

"Ada bukti elektronik berupa pengakuan testimoni yang di podcast Kang Dedi Mulyadi, pengakuan Aep dan Dede," imbuhnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon, Bakal Laporkan Aep & Sudirman Kesaksian Palsu

Menurutnya, Aep dan Dede memberikan kesaksian palsu secara tertulis maupun lisan terkait kematian Vina.

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi mengungkap adanya kepentingan tertentu hingga akhirnya Aep dan Dede diduga memberikan kesaksian palsu di hadapan polisi.

"Anda bisa lihat dari tayangan yang dilakukan secara sistemis, hampir 60 tayangan saya sampaikan," ujar Dedi.

"Ada problem awal konflik antara mereka (terpidana) dengan Aep dan Dede, yaitu peristiwa penggerebekan tempat pencucian mobil karena di dalamnya ada perempuan, dan terjadi pemukulan juga," sambungnya.

Selain itu, Dedi juga mencurigai aksi Aep dan Dede yang mencabut kesaksian pada 2016 silam.

Aep dan Dede kemudian memberikan kesaksian baru di Polda Jabar terkait kasus Vina.

"Ada kesaksian baru, yang dulu mereka buat kesaksian pada pengadilan 2016, kesaksian pengadilannya berubah antara di BAP dan pengadilan, tapi tidak ditanggapi," jelasnya.

"Dan mereka di Polda Jabar sudah membuat kesaksian baru, mencabut kesaksian yang lama," lanjut dia.

Dedi meyakini, tujuh terpidana tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky.

Karena itu, Dedi mengupayakan berbagai cara agar tujuh terpidana bisa bebas dari penjara mengikuti jejak Pegi Setiawan.

"Saya meyakini bahwa mereka tidak bersalah. Saya tampil di sini karena saya ingin membela yang tidak bersalah, memberikan ruang dan jalan agar mereka bebas."

"Tidak boleh negara ini menghukum orang yang tidak bersalah," tandasnya.

Pegi Setiawan Juga Laporkan Aep

Selain terpidana, Pegi Setiawan juga akan melaporkan Aep.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved