Pegi Setiawan Bebas

Razman Nasution Bakal Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Isi Putusan di Sidang Praperadilan Pegi

Pengacara Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadila

Editor: Moch Krisna
Youtube tvOneNews
Pengacara kontroverial Razman Arif Nasution mendadak muncul ikut bersuara terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon yang masih belum menemukan titik teran 

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.

Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Tangis Keluarga Pecah

Mendengar putusan hakim yang membebaskan Pegi Setiawan, seketika keluarga Pegi Setiawan pun langsung melakukan sujud syukur.

Kartini ibunda Pegi Setiawan yang mengenakan kerudung warna biru langsung menangis.

Dia kemudian dipeluk oleh para kuasa hukumnya setelah Hakim Eman Sulaeman selesai membacakan keputusannya.

Mengenakan kaos putih bergambar Pegi Setiawan dan kerudung warna biru, Kartini terlihat tegar sepanjang sidang pembacaan keputusan.

Teriakan pengunjung  mengucapkan Allahu Akbar terdengar menggema di ruang sidang.

 Para kuasa hukum tampak memamerkan wajah bahagia dan bersalaman satu sama lain mengucapkan terima kasih.

(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved