Pegi Setiawan Bebas

'Hati-hati Pegi' Detik-Detik Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon, Ramai Disambut Warga & Didoakan Sehat

Pegi Setiawan kembali ke kampung halamannya di Cirebon Selasa, (9/7/2024) dan ramai disambut oleh warga dan awak media hingga didoakan tetap sehat

youtube/KOMPASTV
Detik-detik Pegi Setiawan Pulang ke Cirebon, Ramai Disambut Warga Didoakan Sehat 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri

\TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan akhirnya kembali ke kampung halamannya di Cirebon siang ini, Selasa (9/7/2024).

Dalam momen tersebut, Pegi Setiawan yang telah bebas sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina rupanya ramai disambut oleh warga hingga didoakan agar tetap sehat dilansir dari akun youtube KOMPASTV, Selasa (9/7/2024).

Baca juga: Pengacara Tagih Kerugian Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Buat Bon Diatas 100 Juta ke Polda Jabar

Saat itu terlihat awak media ramai memenuhi sekitar basecamp tim kuasa hukum Pegi Setiawan, di Jalan Sabang, Kota Bandung.

Tak lama, Pegi Setiawan keluar dari basecamp tim kuasa hukumnya untuk pulang ke Cirebon.

Pegi Setiawan yang memakai kaus hitam menutupi wajahnya dengan masker putih ketika akan menuju ke mobil.

Ia didampingi oleh keluarga serta beberapa tim kuasa hukumnya.

Pegi Setiawan kemudian melambaikan satu tangannya ke arah awak media.

Sedangkan tangan lainnya terlihat memeluk Alquran dengan sangat erat.

"Ini adalah momen Pegi Setiawan beserta keluarganya meninggalkan kota Bandung untuk kembali ke kampung halamannya di Cirebon," ujar seorang awak media.

Pegi Setiawan kemudian masuk ke mobil dan kembali melambai ke awak media.

"Assalamualaikum," katanya membuka maskernya.

"Dadah Pegi, mas Pegi hati-hati," teriak awak media.

"Terima kasih banyak pak, terima kasih atas semuanya," ucap Pegi Setiawan seraya mobilnya melaju.

Sempat Sarapan Masakan Ibu

Sebelumnya, Pegi Setiawan mengikuti sarapan bersama keluarga dan tim kuasa hukum di basecamp tim kuasa hukum, di Jalan Sabang, Kota Bandung.

Pegi Setiawan sarapan bersama keluarga dan kuasa hukumnya di basecamp tim kuasa hukum di Jalan Sabang, Kota Bandung, Senin (9/7/2024).
Pegi Setiawan sarapan bersama keluarga dan kuasa hukumnya di basecamp tim kuasa hukum di Jalan Sabang, Kota Bandung, Senin (9/7/2024). (Tribun Jabar/ Nazmi Abdurrahman)

Pegi terlihat lebih segar dan menikmati sarapan yang disiapkan oleh ibu kandungnya, Kartini.

"Pegi makan sama oreg tempe, pindang tongkol, sudah ada pake kecap, tapi masih nyari kecap," ujar Kartoni.

Selain Pegi, terlihat ada pamannya Suharsono alias Bondol yang ikut sarapan bersama sejumlah kuasa hukumnya.

Yanti Sugianti, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan rencananya Pegi bersama keluarga akan pulang ke Cirebon siang nanti.

"Sidang nanti setelah Dzuhur mungkin, karena masih banyak yang mau wawancara," ujar Yanti.

Di Cirebon, kata dia, Pegi akan istirahat dulu sebelum kembali memulai aktivitasnya seperti biasa.

"Nanti ada syukuran juga, tapi sekarang biar istirahat dulu saja," katanya.

Pegi Setiawan Keluar dari Polda Jabar

Sebelumnya, senyum semringah terpancar dari wajah Pegi Setiawan ketika dirinya keluar dari tahanan di Gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, Senin (8/7/2024) pukul 21.30 WIB.

Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar sambil memegang tasbih di tangan kanannya.

Baca juga: Alasan Pegi Setiawan Teriak Tidak Bersalah Saat Jumpa Pers, Tak Terima Keluarga Ikut Terseret:

Baca juga: Analisa Hotman Paris Soal Kemungkinan Pegi Setiawan jadi Tersangka dan Ditahan Lagi usai Bebas

Sebelum meninggalkan Polda Jabar, Pegi pun sempat menjawab sejumlah pertanyaan wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah mendukungnya.

Terkhusus kepada Presiden Jokowi, Prabowo dan masyarakat Indonesia.

"Terima kasih banyak kepada Pak Prabowo, warga Indonesia, dan seluruh tim kuasa hukum, juga wartawan yang selama ini sudah mendukung dan doakan saya sampai membela mati-matian," kata Pegi di Mapolda Jabar, Senin malam, dilansir dari Tribunjabar.com.

Tak lupa, Pegi pun berterima kasih pada ibundanya yang sudah mendoakannya siang malam.

Pegi mengaku ingin segera pulang beristirahat setelah dirinya dinyatakan bebas.

"Saya sangat bahagia. Netizen Indonesia juga terima kasih banyak. Semoga Allah membalas semuanya. Saya ingin pulang dan beristirahat," katanya.

Pegi mengungkap kegiatan selama berada di tahanan sejak 21 Mei 2024.

Dia mengatakan menjalani rutinitas makan, tidur, dan ibadah.

Meski tampil dengan tubuh yang lebih kurus, namun Pegi memastikan jika kondisinya sehat.

Pegi juga mengaku sangat bersyukur atas putusan gugatan prapreadilan yang dia terima.

"Allah mengabulkan semua doa-doa saya. Saya sangat bahagia. Semoga keadilan semuanya segera terungkap," tuturnya.

Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar dari tahanan sambil memegang tasbih di tangan kanannya, ucapkan ingin segera pulang
Pegi Setiawan yang mengenakan kaos berwarna kuning tua itu keluar dari tahanan sambil memegang tasbih di tangan kanannya, ucapkan ingin segera pulang (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Selain itu, Pegi juga menuturkan jika dirinya akan kembali bekerja untuk mencari nafkah.

Kuasa Hukum Pegi, Toni RM, mengatakan, Pegi kemungkinan bakal langsung ke Cirebon, tapi tergantung pada kondisinya.

Namun, dipastikan setelah dari Polda, Pegi akan dibawa ke sekretariat kuasa hukumnya di Jalan Sabang, Kota Bandung.

"Kalau siap ya pulang, tapi tentu istirahat dahulu. Rencananya akan ada syukuran di Cirebon dan warga Cirebon siap menyambutnya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved