Pegi Setiawan Bebas

Hancur Hati Pegi Setiawan saat Keluarga Diseret dalam Kasus Vina Cirebon, Spontan Teriak Fitnah

Seperti diketahui, Pegi sempat berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan difitnah usai polisi menjelaskan terkait kronologi serta keterlibatan Pegi d

Editor: Weni Wahyuny
KOMPAS.COM/AGIE PERMADI
Pegi Setiawan didampingi kuasa hukum dan keluarganya tengah diwawancarai awak media usai resmi bebas dari tahanan Polda Jabar, Senin (8/7/2024). Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan pada kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam . Kini Pegi bercerita alasan dirinya sempat teriak saat polisi gelar konferensi perse penetapan dirinya sebagai tersangka pada Mei 2024 lalu. 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pegi Setiawan mengaku hatinya hancur setelah polisi membawa-bawa nama keluarganya setelah ia ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam.

Bermaksud pasrah, Pegi akhirnya memilih meronta dan teriak saat polisi menggelar konferensi pers penangkapan dirinya Mapolda Jabar, Bandung, pada 26 Mei 2024 lalu.

Hati nuraninya pula tak terima disebut-sebut sebagai dalang pembunuhan Vina dan Eky.

Seperti diketahui, Pegi sempat berteriak bahwa dirinya tidak bersalah dan difitnah usai polisi menjelaskan terkait kronologi serta keterlibatan Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016.

"Saya tidak ada rencana melawan, pasrah, mungkin ini takdir saya menjalani yang tidak saya lakukan. Nah, pas polisi menerangkan saya pelaku utama, dalang, menyuruh memerkosa, menusuk, hati saya terbersit, lalu ditunjukkan foto keluarga saya, hati nurani saya benar-benar hancur," ujar Pegi dikutip dari tayangan KompasTV, Selasa (9/7/2024).

"Nama baik keluarga saya dimatikan, maka keberanian saya muncul, saya tidak terima. Mereka fitnah saya enggak apa-apa, tapi jangan keluarga saya," kata Pegi melanjutkan.

Baca juga: Pegi Setiawan Tersangka Lewat Pernyataan Aep dan Sudirman, Kini Tegas Bakal Laporkan Kesaksian Palsu

Pegi mengatakan, yang dia lakukan murni spontan karena tidak mau keluarganya menanggung malu atas apa yang tidak dia lakukan.

"Spontan, tidak ada settingan, dari lubuk hati paling dalam. Saya enggak mau keluarga saya menanggung hal yang tidak dilakukan anaknya," kata Pegi.

Sebelumnya diberitakan, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan satu pun bukti Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.

Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Hakim juga menyatakan tindakan Polda Jabar mentapkan Pegi sebagai tersangka dugaan tindakan perlindungan anak, pembunuhan berencana, dan pembunuhan, tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum.

Hakim juga memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi serta melepaskan Pegi dari tahanan.

Adapun Pegi keluar dari tahanan Polda Jabar pada Senin (8/7/2024).

Baca juga: Nasib Pegi Setiawan Bebas Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kini Ditawari Pekerjaan

Pengacara Tagih Ganti Rugi

Toni RM, selaku pengacara kini siap menagih kerugian yang dialami Pegi Setiawan saat ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.

Bahkan setelah bebas pada Senin, (8/7/2024) kemarin, Toni RM telah menyusun bon diatas Rp 100 juta ke Polda Jabar untuk mengganti kerugian Pegi Setiawan.

Toni RM menyebut bahwa pihak Polda Jabar harus mengganti kerugian Pegi selama dia tak bekerja sebagai kuli bangunan.

"Sebagai kuli bangunan dia berpenghasilan loh ya untuk membantu kedua adiknya sekolah sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan," ujar salah satu kuasa hukum Pegi tersebut di Polda Jabar seperti dilansir dari KompasTV pada Senin (8/7/2024) malam.

Sedangkan dua motor milik Pegi dan pamannya yang ditahan Polda Jabar sejak tahun 2016 juga akan dikenakan tarif sewa.

Baca juga: Antusiasnya Warga Kampung Kepongpongan Cirebon Tunggu Kepulangan Pegi Setiawan: Lama Dinanti

Pasalnya semenjak ditahan 8 tahun lalu, kedua motor itu tidak ada kabarnya hingga kini.

"Kemudian ada loh sepeda motor ya yang disita sejak 2016 sampai 2024 itu 8 tahun. Bisa saja kami menggugat 2 sepeda motor suruh bayar sewanya per hari. Misalnya, satu hari 30 ribu saja berarti dua motor 60 ribu kali 365 hari setahun, kali 8 tahun. Nah, itu kurang lebih 165-an juta lah ya. Dua sepeda motor," katanya.

"Ditambah lagi misalnya penghasilan setiap bulan Pegi sebagai kuli bangunan Rp 5 juta misalnya, kali tiga bulan, 15 juta kurang lebih (totalnya) Rp 180-an juta," lanjutnya.

Tak hanya itu, tim kuasa hukum Pegi turut meminta ganti rugi secara imateril.

Alasannya lantaran penetapan tersangka ini berdampak secara psikologis kepada Pegi dan keluarganya.

"Imaterilnya dia (Pegi) dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya itu membuat Pegi Setiawan malu, keluarganya juga malu, itu akal-akalan mengakibatkan Pegi Setiawan malu."

"Itu akan kami gugat juga. Imaterilnya tak terhingga, bisa semiliar, dua miliar, tiga miliar, empat miliar nanti kita bicarakan yang paling rasional," bebernya.

Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti putusan majelis hakim.

Dia pun akan berkoordinasi dengan pihak penyidik terkait putusan itu.

"Jadi, nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh hakim. Kami tetap patuh pada hukum," ucap Nurhadi setelah sidang dilansir dari Tribun Jabar.

Mengenai konpensasi kepada Pegi, ia mengatakan masih harus berkoordinasi dengan penyidik. Yang jelas, pihaknya akan mengikuti putusan sidang tersebut.

"Nanti kalau misalkan apa, kan dari putus hakim sendiri, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan, istilahnya apa ganti rugi segala kan. Jadi untuk dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," katanya.

Baca juga: Sosok Kombes Surawan Dirreskrimum Polda Jabar, Bakal Diperiksa Mabes Polri Usai Pegi Setiawan Bebas

Dia menambahkan, proses pembebasan Pegi Setiawam akan dilakukan secepatnya oleh pihak Direkrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat.

Sementara penyidikan terhadap Pegi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016 lalu pun dihentikan.

"Nanti kami secepatnya. Nanti dari putus hakim juga, bukan dari kami. Tadi,.tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Jadi, dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan. Jadi kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," katanya.

Nurhadi pun belum dapat mengungkapkan mengenai langkah hukum selanjutnya. Namun, pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat.

"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," kata Nurhadi.

Disisi lain, Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara mengenai kasus ini. Ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir Tribunnews.

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat

 

Baca berita lainnya di Google News

Bergabung dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Sebagian artikel tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved