Pegi Setiawan Bebas

Bahagianya Saka Tatal Setelah Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sebut Akan Ada Kejutan di Kasus Vina

Rasa bahagia atas kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon turut dirasakan mantan terpidana, Saka Tatal, akui yakin dari awal

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Weni Wahyuny
Youtube tvOneNews
Saka Tatal didampingi Tim Kuasa Hukum. Rasa bahagia atas kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon turut dirasakan mantan terpidana, Saka Tatal, akui yakin dari awal 

TRIBUNSUMSEL.COM - Rasa bahagia atas kebebasan Pegi Setiawan dari kasus pembunuhan Vina Cirebon turut dirasakan mantan terpidana, Saka Tatal.

Saka Tatal merupakan salah satu mantan terpidana kasus Vina Cirebon yang telah bebas setelah mendapat vonis hukuman penjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Saka Tatal mengaku sangat senang mengetahui Pegi Setiawan bebas dari tahanan.

Baca juga: Pegi Setiawan Ungkap Firasat Tak Enak sebelum Ditangkap saat Wudu, Difoto OTK saat Jemput Anak Bos

Hal ini lantaran Saka dari awal begitu yakin bahwa bukan Pegi Setiawan yang dimaksud dari DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2024.

"Ketika ngedenger Pegi bebas, Alhamdulillah sangat senang karena peristiwanya aja tuh gimana, gak jelas," kata Saka Tatal didampingi kuasa hukum, dilansir dari Youtube tvOneNews, Selasa, (9/7/2024).

Menurut Saka, kasus yang melibatkannya saat ini diungkap dengan terang tak seperti di tahun 2016 lalu.

Saka juga tetap kekeh menyebut bahwa wajah Pegi sangat berbeda dengan foto sketsa yang ditunjukkan oleh penyidik.

"Terungkap sebenarnya tuh sangat terang gak seperti dulu begitu gelap gulita," ujar Saka Tatal.

"Jadi ketika waktu itu dikasih lihat oleh penyidik fotonya Pegi, bagaimana?" tanya kuasa hukum di hadapan media.

"Itu beda pak," jawab Saka.

Baca juga: Bukti Foto Penyidikan Saka Tatal Tahun 2016 Dibongkar Polri, Bantah Ada Intimidasi & Tak Didampingi

Di sisi lain, pihak kuasa hukum Saka Tatal mengungkapkan bahwa akan ada kejutan untuk rakyat Indonesia demi terang benderangnya kasus pembunuhan Vina Cirebon.

"Ini semakin terang buat kami, akan ada kejutan-kejutan bagi rakyat Indonesia, terutama masalah novum PK kami," tutur Krisna Murti.

"Bahwa di sini disebutkan adanya pemerkosaan, adanya pembunuhan seperti diberitakan selama ini, bahwa kejadiannya itu tidak seperti apa yang disampaikan dalam kronologis yang dirangkai, nah dengan dibebaskannya Pegi, bagaimana dengan kasus 2016, karena ini berkaitan dengan Saka yang sudah menjalani pidana ini, dan itu ada dalam putusan hakim," tuturnya.

Ciri-ciri Pegi Setiawan Menurut Saka Tatal Berdasarkan Foto DPO Polisi

Sebelumnya, Saka Tatal (24) terpidana kasus Vina yang telah bebas, mengungkap ciri ciri Pegi Setiawan berdasarkan foto DPO dari pihak kepolisian.

Menurutnya, Pegi yang ditangkap yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat, berbeda dengan foto DPO polisi.

Pegi yang ditangkap memiliki kulit gelap lantaran bekerja sebagai kuli bangunan.

Sedangkan Pegi DPO di foto polisi berparas bersih dan putih.

Bahkan Pegi DPO memiliki tindik di telinganya yang berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Ciri-cirinya tuh dari muka sama dari telinga sudah berbeda. Telinga kanan piercing-an, bolong. Itu beda."

"Ada, rambutnya keriting (versi foto Pegi dari polisi). Tapi Pegi yang sekarang, beda jauh sama dengan foto yang diberikan oleh pihak kepolisian," tuturnya.

Nasib Saka Tatal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Alami Penyiksaan Diinjak Hingga Disetrum di Penjara
Nasib Saka Tatal Korban Salah Tangkap Kasus Vina Alami Penyiksaan Diinjak Hingga Disetrum di Penjara (Tribun Cirebon/Eki Yulianto)

Saka Tatal mengaku bahwa dirinya mengetahui foto DPO Pegi saat polisi menemui dirinya.

"Sebelum ada penangkapan Pegi itu sebelumnya udah dateng ke rumah di hari Sabtu, dua minggu lalu

Dia menanyakan bahwa kan kasus ini kan Filmnya naik lagi, dia nanya Saka sebenernya melakukan engga, terus penangkapannya gimana, ya Saka jelasin semua Saka ga lakuin, " jelas Saka Tatal.

Ketika ditanya, identitas para DPO, Saka mengaku tidak kenal dan tidak terlibat pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.

"Saka jelasin semuanya, kalau Saka enggak ngelakuin. Saka jawab enggak kenal. Kalau Saka enggak kenal kan mau jawab apa?" ucapnya.

Saka Tatal menyebut jika sosok Pegi Perong yang dicari memiliki paras bersih dengan rambut ikal.

"Tiga (DPO), Pegi Setiawan ga ada.

Itu Pegi Perong, Dani sama Andi, yang ditangkep sekarang tuh Pegi yang mana, itu beda jauh sama yang di foto di HP polisi itu," jelasnya.

"Udah ada, beda banget itu yang difoto orangnya bersih, rambutnya ikal," tutup Saka Tatal.

Saka Tatal bercerita bahwa dirinya mengenal Pegi setiawan yang ditangkap lantaran keduanya masih tetanggaan satu kampung.

"Kalau sama Pegi yang sekarang, saya tahu,” ujar Saka Tatal.

"Sekedar kenal karena kan tetangga desa," sambung Saka.

Baca juga: Detik-detik Hakim Putuskan Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Pengunjung Teriakkan Takbir

Namun, Saka Tatal tak terlalu mengenal lebih jauh dengan Pegi Setiawan.

Diakui Saka, ia lebih sering menghabiskan waktu dengan anak-anak seusianya saat bersosialisasi di kampung.

"Kalau main bareng gak pernah karena beda angkatan," ucap Saka Tatal kepada Dedi.

"Kalau soal itu(nongkrong di SMPN 11) itu saya gak tahu soalnya gak main bareng kan beda angkatan," katanya.

Saka mengaku hanya mengenal lima orang dari tujuh terpidana yang ditahan, termasuk pamannya, Eka.

Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung pun mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.

Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.


(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved