Berita Empat Lawang

Warga Empat Lawang Secara Sukarela Serahkan Senjata Api ke Polisi

Kali ini senjata api yang diserahkan kepada polisi yakni laras panjang jenis Lee Enfield yang diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Empat Lawang

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Sri Hidayatun
sahri/tribunsumsel.com
Sat Reskrim Polres Empat Lawang terima senjata api dari warga yang diserahkan secara sukarela melalui Perbakin Empat Lawang 

TRIBUNSUMSEL.COM, EMPATLAWANG - Warga Empat Lawang secara sukarela memyerahkan senjata api ilegal atau tanpa izin kepada pihak kepolisian.

Kali ini senjata api yang diserahkan kepada polisi yakni laras panjang jenis Lee Enfield yang diserahkan kepada Sat Reskrim Polres Empat Lawang melalui Perbakin Kabupaten Empat Lawang.

Penyerahan dilakukan di ruangan Sat Reskrim Polres Empat Lawang, Senin (8/7/2024).

Pihak Polres Empat Lawang memberikan apresiasi kepada warga yang mempunyai inisiatif untuk menyerahkan senjata api ilegal miliknya.

“Penyerahan senjata api rakitan atau Ilegal Ini merupakan penyerahan yang ke 6 dari masyarakat dengan sukarela, ini adalah kepatuhan masyarakat terhadap hukum dari himbauan Ops Senpi Musi 2024,” kata Kapolres Empat Lawang melalui Kasi Humas, Iptu Salpia Wardi.

Baca juga: Pemkab Empat Lawang Bakal Berkurban 10 Sapi dan 2 Kambing, Disebar di 10 Kecamatan di Empat Lawang

Pihak Polres Empat Lawang juga berpesan agar kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan senjata api ilegal untuk dengan sadar diri menyerahkan ke pihaknya.

“Jika senjata api diserahkan secara sukarela maka tidak akan diproses secara hukum akan tetapi jika ditemukan oleh pihak kepolisian pelanggar bisa diproses sesuai hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 Tahun 1951,” jelasnya.

“Undang-undang itu mengatur bahwa penggunaan senjata api secara ilegal dapat dikenakan sanksi pidana yang sangat berat, pidana mati atau pidana penjara seumur hidup ataupun hukuman penjara sementara hingga 20 tahun,” imbuhnya.

 Baca berita menarik lainnya di google news
 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved