Pegi Setiawan Bebas

Pegi Setiawan Menang Pra Peradilan, Kompolnas Singgung Penyidik Polda Jabar : Harus Evaluasi

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto singgung penyidik usai Pegi Setiawan bebas tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon 2016..

Penulis: Thalia Amanda Putri | Editor: Moch Krisna
youtube/KOMPASTV
Irjen (Purn) Benny Mamoto Ketua Harian Kompolnas Singgung Penyidik Usai Pegi Setiawan Bebas Tersangka Kasus Vina, Minta Tak Salah Lagi 

Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri


TRIBUNSUMSEL.COM - Irjen (Purn) Benny Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas menanggapi Pegi Setiawan yang bebas jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 silam.

Untuk itu, Benny Mamoto meminta penyidik agar tak salah lagi dalam melanjutkan kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Menurutnya penyidik saat ini harus mengevaluasi kembali kasus-kasus yang diwariskan dari penyidik sebelumnya.

"Ketika diwariskan ada hal formil belum dilakukan penyidik sebelumnya," kata Benny dari Kompas TV, Senin (8/7/2024) dilansir dari Tribun Jakarta.

Baca juga: Ini Kata Polda Jabar Soal Ganti Rugi ke Pegi Setiawan Diduga jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina

Benny Mamoto meminta penyidik mengantisipasi tiga kasus yang belum terungkap tersebut untuk dievaluasi lagi.

"Dievaluasi kembali dan belajar dari kasus ini cek satu persatu supaya nanti ketika tertangkap pelakunya pembuktian jauh lebih muda," kata Benny.

Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina Cirebon, DPR RI Pertanyakan Prisip Kehati Hatian Polri
Pegi Setiawan Dibebaskan Tersangka Kasus Vina Cirebon, DPR RI Pertanyakan Prisip Kehati Hatian Polri (youtube/KOMPASTV)

Ia juga menyinggung soal putusan praperadilan yang memenangkan Pegi Setiawan.

Jenderal Bintang Dua itu menghadiri langsung sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung hari ini.

Tampak Benny duduk di kursi pengunjung. Ia sempat berswafoto dengan pengunjung sidang Pegi Setiawan.

Benny menilai keputusan tersebut menjadi evaluasi bagi penyidik.

"Hakim menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam manajemen penyidikan yang diatur dalam Perkap (Peraturan Kapolri ) ternyata tidak dilakukan, putusan MK juga demikian. Ini menjadi bahan evaluasi kedepan," kata Benny.

Benny mengingatkan para penyidik bahwa dalam melakukan penyidikan harus cermat dan taat Standar Operasional Prosedur (SOP).

"Sehingga tidak nantinya digugat atau kalau digugat bisa mempertanggungjawabkan," kata Benny.

Selain itu, Benny juga akan berkomunikasi ke Polda Jabar. Pasalnya, Kompolnas bertugas mengawal dan mensupervisi kasus tersebut.

pada sop yang dibuat pada ketentuan yang ada sehingga tidak nantinya digugat ataupun digugat bisa mempertanggungjawabkan

"Internal Polda Jabar akan mengevaluasi, karena ini masalahnya kasus ini warisan dari penyidik terdahulu," kata Benny.

Benny mengaku telah berkali-kali menyampaikan dalam sejumlah forum agar penyidik hati-hati menyelidiki kasus warisan yang lama belum terungkap.

"Hati-hati yang menerima harus cermat meneliti satu persatu sudah ada belum, kalau belum dilengkapi dulu," imbuhnya.

Kemudian, Benny juga menilai Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polri (Perpol) dapat dievaluasi terkait manajemen penyidikan.

"Karena itu tidak harga mati, jenis kasus tidak bisa dipukul rata. Kami melihat dari sisi sana, beda kasus penipuan dan pembunuhan , beda penanganan, beda SOP, ini hasil pengamatan kami," katanya.

Benny pun yakin Polri akan mematuhi putusan hakim terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan.

"Kami menghormati putusan praperadilan. Polri akan mematuhi putusan tersebut" katanya.

Kompolnas akan evaluasi Dalam kesempatan yang sama, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas) Benny Mamoto menuturkan, pihaknya selaku pengawas Polri senantiasa mengawal kasus pembunuhan Vina, terlebih dengan penetapan tersangka Pegi Setiawan.

"Yang kami cermati adalah pertimbangan hakim, dari beberapa pertimbangan hakim itulah yang menjadi masukan kami," kata dia

Dari pertimbangan hakim, Benny akan melakukan evaluasi terkait implementasi aturan, terutama Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) dan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang manajemen penyidikan.
Menurut pendapat hakim, terdapat beberapa hal yang tidak dipenuhi oleh penyidik Polda Jabar dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan.

Benny pun menjadikan pendapat hakim tersebut sebagai evaluasi bagaimana penanganan oleh penyidik, serta evaluasi Perkap dan Perpol.
"Karena aturan itu tidak harga mati, itu terus dievaluasi sesuai perkembangan yang ada, jenis kasus tidak bisa disamaratakan," terangnya.

Benny menambahkan, Kompolnas dan Polri juga menghormati putusan praperadilan, serta akan mematuhi dan melaksanakan putusan tersebut.


Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah

Lebih jauh, Hakim Eman memutuskan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.

Dalam putusannya, Hakim Eman Sulaeman meminta agar Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan.

Hakim Eman Sulaeman menjabarkan bahwa hakim tidak sependapat dengan dalil dari termohon yang mengatakan tidak perlu pemanggilan terhadap pemohon.

Menurut Hakim pemohon dan keluarganya berhak mengetahui bahwa dirinya masuk ke dalam daftar pencarian orang DPO guna pembelaan diri terlebih lagi kewajiban harus adanya pemanggilan tersebut secara nyata dan tegas sebab sudah ada aturannya.

"Sehingga dengan demikian menurut Hakim penetapan DPO atas nama pemohon yang terjadi dalam rentan waktu antara tahun 2016 sampai tahun 2024 tidak sah menurut hukum," katanya dikutip dari Kompas.com

Kemudian ia mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

"Maka menurut Hakim penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," lanjutnya.

Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Kuasa Hukum Sayangkan Penyidik Asal-asalan Tetapkan Klien Tersangka Kasus Vina

Baca juga: Mantan Wakapolri Usul Pegi Setiawan Dapat Ganti Rugi Rp100 M jika Benar jadi Korban Salah Tangkap

Kata dia, status tersangka Pegi tidak sah dan batal demi hukum.

"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum," jelasnya.

Hakim Eman juga memerintahkan agar Pegi Setiawan dibebaskan.

"Tujuh, memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," bebernya.

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

(*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved