Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Masalah Belum Tuntas, Minta Polda Jabar Segera Proses Hukum Aep
Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut masalah kasus Vina belum tuntas meski Pegi Setiawan bebas.
Penulis: Laily Fajrianty | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyebut masalah kasus Vina belum tuntas meski Pegi Setiawan bebas.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan Polda Jawa Barat harus memproses hukum Aep, saksi yang selama ini memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina-Eky.
"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah orang yang paling merusak pengungkapan fakta. Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?," ucap Reza dikutip dari Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Kata Reza, dalam pandangannya sosok tersebut terindikasi memiliki perbedaan dari sisi intelektualitas atau boleh jadi tergolong sebagai individu dengan suggestibility tinggi.
"Dengan kondisi tersebut, Sudirman sesungguhnya sosok rapuh. Ingatannya, perkataannya, cara berpikirnya bisa berdampak kontraproduktif bahkan destruktif bagi proses penegakan hukum. Perlu pendampingan yang bisa menetralisasi segala bentuk pengaruh eksternal yang dapat "menyalahgunakan" saksi dengan keunikan seperti Sudirman," kata Reza.
"Patahnya narasi Polda Jabar bahwa Pegi adalah sosok yang mengotaki pembunuhan berencana, berimplikasi serius terhadap nasib kedelapan terpidana.
Bagaimana otoritas penegakan hukum dapat mempertahankan tesis bahwa kedelapan terpidana itu adalah kaki tangan Pegi? Benarkah mereka pelaku pembunuhan berencana, ketika interaksi masing-masing terpidana (selaku eksekutor) dengan Pegi (selaku mastermind) ternyata tidak pernah ada?," sambungnya.
Baca juga: Reaksi Susno Duadji usai Pegi Setiawan Bebas dari Kasus Vina, Apresiasi Hakim, Khawatirkan Terdakwa

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya. Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman Sulaeman dalam sidang putusan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan Anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” ucap Hakim Eman.
Baca juga: Patuhi Putusan Hakim, Polda Jabar Segera Bebaskan Pegi Setiawan Dalam Kasus Vina Cirebon
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
Susno Duadji Curigai Saksi Kunci
Susno Duaji sebelumnya telah meyakini bahwa Pegi bisa bebas melalui upaya permohonan praperadilan ini.
Dalam prediksinya, ia mengungkapkan kecurigaan terkait sosok pembunuh asli Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016 lalu.
Susno menduga Pegi Setiawan bukanlah pembunuh sesungguhnya Vina dan Eky.
Ia justru mencurigai Aep, pria yang dianggap saksi kunci kasus pembunuhan fenomenal tersebut.
Susno menyebut kecurigaannya itu memiliki alasan yang kuat.
"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep. Kenapa adanya 11 nama berasal dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," ujar Susno, dikutip dari TribunJakarta.com, Jumat (5/7/2024).
Susno menduga, Aep-lah yang memunculkan nama-nama yang kini menjadi terpidana kasus Vina Cirebon.
Nama-nama tersebut lantas disebutkan oleh Iptu Rudiana di hadapan penyidik.
Karena itu, Susno mendesak penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi kasus Vina, di antaranya Aep, Melmel, dan Dede.
Susno juga meminta penyidik Polda Jabar untuk kembali memeriksa Iptu Rudiana, ayah kandung korban Eky.
Menurutnya, Iptu Rudiana perlu dimintai keterangan lagi untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
Menurutnya, Iptu Rudiana perlu dimintai keterangan lagi untuk mengungkap asal 11 nama tersangka yang diungkapkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
"Karena ada di BAP Rudiana. Aep tahu darimana tahu 11 ini, ngasih tahu Rudiana. Saya tidak menuduh ya," kata Susno Duadji.
"Jangan-jangan ini pelakunya. Jangan-jangan si Aep pelakunya kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar mudah-mudahan ga lari, bisa jadi Aep pelakunya," sambung Susno.
Duduk perkara Pegi Setiawan jadi tersangka
Pegi Setiawan ditangkap setelah menjadi buron selama delapan tahun atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Proses penangkapan itu terjadi di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Jules Abraham Abast menerangkan, Pegi diduga sebagai otak pembunuhan Vina.
"Tersangka PS diduga sebagai otak kasus pembunuhan disertai pemerkosaan yang terjadi delapan tahun silam," Jules dikutip dari Kompas TV.
Jules menerangkan, tersangka ditangkap ketika pulang dari tempat kerjanya sebagai buruh bangunan sekitar pukul 18.32 WIB.
"Polisi menangkap Perong saat pulang bekerja sebagai kuli bangunan di kawasan Jalan Kopo," ujarnya.
Setelah Pegi ditangka, polisi menggeledah sebuah rumah milik nenek Pegi yang berada di dalam perkebunan RT 2 RW 2 Blok Simaja, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Penggeledahan itu dilakukan untuk mencari sejumlah barang bukti yang bisa memperkuat pemeriksaan Pegi.
Pegi Setiawan tegaskan tak bersalah
Sementara, pada jumpa pers di Mapola Jabar, Minggu (26/5/2024) Pegi Setiawan turut dihadirkan.
Saat itu sudah ditentukan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon.
Pegi sudah memakai baju tahanan dan tangannya.
Saat itu ia sebenarnya tidak memiliki kesempatan bicara pada momen tersebut.
Termasuk saat kuli bangunan berusia 27 tahun itu berteriak meminta izin untuk bicara seusai Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kombes Pol Surawan, memberikan keterangan kepada media.
"Saya izin bicara, izin bicara!" teriak Pegi.
Namun, Abast langsung langsung memotong omongan Pegi.
"Untuk tersangka nanti di sidang persidangan," ujar Abast.
Tak menyerah, Pegi kembali meminta izin untuk bicara hingga akhirnya polisi membawanya untuk masuk ke gedung Ditreskrimum.
"Izin bicara, saya tidak pernah melakukan itu, saya rela mati!" teriak Pegi.
Tak berhenti, Pegi terus teriak bahwa dirinya tidak bersalah dan tidak melakukan pembunuhan seperti yang dituduhkan polisi.
"Tidak, tidak, saya rela mati! Saya bukan pelaku pembunuhan! Saya tidak kenal. Saya rela mati!" teriaknya semakin keras.
Seorang awak media yang kebetulan berdiri tak jauh dari Pegi yang sedang dibawa masuk ke ruangan sempat bertanya soal keberadaan Pegi saat kejadian.
"Pegi di mana saat tanggal 27 (Agustus 2016) itu?" tanya awak media itu.
Meski dikawal ketat dan terus berjalan, Pegi sempat terdengar berteriak menjawab.
"Di Katapang (Kabupaten Bandung)," teriak Pegi.
Setelah itu, suaranya tak lagi terdengar.
Baca berita lainnya di Google News
Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com
Pegi Setiawan Bebas
Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Tak Sah Tersangka Kasus Vina
Praperadilan Pegi Setiawan
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Kasus Vina Cirebon
Kasus Vina
Vina Cirebon
Tribunsumsel.com
Rezeki Nomplok Pegi Setiawan Ditawari Main Film Horor Usai Jadi Korban Salah Tangkap Kasus Vina |
![]() |
---|
Terkenal Usai Bebas, Pegi Setiawan Jalani Perawatan Demi Penampilan, Balas Kritikan Nikita Mirzani |
![]() |
---|
Alasan Pegi Setiawan Sulit Temui Dedi Mulyadi Hingga Dicap Kacang Lupa Kulit, Kini Bakal Bertemu |
![]() |
---|
Pengusaha Jhon LBF Dibuat 'Kesal' Pegi Setiawan Usai Ditawari Bantuan Modal Bisnis, Masa Gua Hoaks |
![]() |
---|
Alasan Dedi Mulyadi Sulit Temui Pegi Setiawan Akhirnya Terkuak, Sebut Ada Ancaman dari Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.