Pegi Setiawan Bebas

Nasib AEP Setelah Pegi Setiawan Menang Praperadilan di Kasus Vina Cirebon, Ngotot Sebut Pelaku

Nasib AEP, kesaksiannya dipatahkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, dan menyatakan dibebaskan

Penulis: Aggi Suzatri | Editor: Moch Krisna
Tribunnews.com
Nasib AEP, kesaksiannya dipatahkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, dan menyatakan dibebaskan 

TRIBUNSUMSEL.COM- Sosok AEP, saksi kunci yang menyuarakan Pegi  Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon kini tengah disorot.

Aep adalah warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara Bekasi yang belakangan intens diperiksa lantaran ngotot mengaku melihat Pegi Setiawan bersama rombongan, di malam kejadian pembunuhan Vina 27 Agustus 2016.

Dari mulut AEP itu juga, Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan menjadi salah satu DPO (daftar pencarian orang) dalam kasus Vina sejak 8 tahun.

Kini, keterangan AEP dipatahkan setelah Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan,  dan  menyatakan penetapan status tersangkanya tidak sah dan batal demi hukum.

Baca juga: Nasib Penyidik Polda Jabar Setelah Pegi Setiawan Dinyatakan Menang Praperadilan, DPR: Harus Disanksi

Adapun putusan itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Pakar psikologi forensik sekaligus kriminolog, Reza Indragiri Amriel menyebut bahwa masalah dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina Eky belum tuntas meski dibebaskannya Pegi Setiawan.

Menurut Reza, ada yang janggal dari kesaksian Aep yang mengaku melihat dari jarak 100 meter dan mengingat wajah para pelaku pada malam kejadian, 27 Agustus 2016.

Padahal, kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) diduga tidak memungkinkan untuk melihat jelas apalagi mengingat wajah para pelaku.

Sehingga, Reza menilai jika AEP turut perlu diproses hukum karena kesalahan kesaksiannya.

"Aep perlu diproses hukum. Keterangannya, sebagaimana perspektif saya selama ini, adalah barang yang paling merusak pengungkapan fakta,” kata Reza.

"Persoalannya, keterangan palsu (false confession) Aep itu datang dari mana? Dari dirinya sendiri ataukah dari pengaruh eksternal? Jika dari pihak eksternal, siapakah pihak itu?” ujarnya lagi.

Susno Duadji Duga AEP Adalah Pelakunya

Susno Duadji selaku eks Kabareskrim Polri mengungkap kecurigaannya kepada Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

 Pasalnya, AEP sangat getol menyebut ada 11 nama pelaku pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu.

"Kalau saya jadi penyidik, saya perdalam Aep, kenapa adanya 11 nama berasa dari BAP Rudiana (ayah Eky). Rudiana tidak ada di TKP," kata Susno dikutip dari tayangan akun Youtube Official iNews, Jumat (5/7/2024).

Ia merasa heran dengan nama nama pelaku yang dimiliki Iptu Rudiana karena didapat dari Aep.

Baca juga: Susno Duadji Curiga Aep Pelaku Sebenarnya Kasus Pembunuhan Vina, Singgung Soal Daftar Nama Terpidana

Oleh karena itu, ia meminta penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yakni Aep, Dede dan Melmel. "Ini yang harus diperiksa," katanya.

Selain itu, Susno juga meminta penyidik kembali memeriksa Iptu Rudiana selaku ayah almarhum Eky.

Hal itu untuk mengetahui asal 11 nama tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ia merasa heran dengan nama nama pelaku yang dimiliki Iptu Rudiana karena didapat dari Aep.

Oleh karena itu, ia meminta penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi yakni Aep, Dede dan Melmel. "Ini yang harus diperiksa," katanya.

Selain itu, Susno juga meminta penyidik kembali memeriksa Iptu Rudiana selaku ayah almarhum Eky.

Hal itu untuk mengetahui asal 11 nama tersangka yang diungkapkan Rudiana dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Pengakuan Aep

Aep sebelumnya mengaku melihat Pegi dari jarak 100 meter padahal kondisi malam yang cukup gelap.

Aep adalah warga Desa Karangasih, Kecamatan Cikarang Utara Bekasi yang belakangan intens diperiksa lantaran mengaku melihat Pegi Setiawan bersama rombongan, di malam kejadian pembunuhan Vina 27 Agustus 2016.

Aep juga membenarkan Pegi itu dilihatnya ada di lokasi saat peristiwa Vina dan Eky di Cirebon.

"Waktu penangkapan itu saudara Pegi yang ditangkap itu tidak ada. Tapi pas kejadian itu ada saya lihat kenal wajahnya tapi engga tahu namanya," ungkapnya.

Aep menuturkan, melihat Pegi dari jarak 100 meter di kondisi makam yang gelap.

Jarak pandang Aep melihat Pegi inipun menjadi pertanyaan.

Lantaran jarak 100 meter itu dianggap sedianya cukup sulit bisa melihat seseorang dengan jelas di kondisi malam gelap.

Aep juga bersaksi bahwa kala itu Pegi berboncengan bersama rekannya berbondong dengan 4 sepeda motor.

Aep mengaku melihat Pegi di sekitar lokasi, hanya saja, ia tidak benar-benar melihat Pegi melakukan pembunuhan pada korban Vina dan Eki.

Aep hanya melihat, rombongan pelaku melempari motor korban dengan batu.

Aep mengatakan, setelah itu ia pergi dan menjauhi rombongan para pelaku.

AEP juga mengaku sempat dimintai keterangan oleh Dirkrimum Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon untuk memastikan pelaku yang diamankan adalah DPO pembunuhan Vina dan Eki.

Terkuaknya kasus Vina Cirebon ini juga tak lepas berkat kesaksian Aep kepada ayah korban Eki, Rudiana beberapa hari setelah kejadian.

Dari kesaksian Aep itulah akhirnya polisi menangkap delapan pemuda Cirebon, satu di antaranya masih di bawah umur kala itu.

Delapan tahun kasusnya berlalu, Aep mengaku masih ingat dengan wajah para pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Awalnya, Aep tidak tahu bahwa geng motor yang sering nongkrong di depan tempat kerjanya adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Sebab di malam kejadian, Aep cuma melihat momen sekilas Vina dan Eki dilempari batu oleh geng motor tersebut.

"Waktu kejadian kamu lagi apa?" tanya Dedi Mulyadi dilansir TribunnewsBogor.com dari laman Youtube-nya, Senin (27/5/2024).

"Lagi beli rokok, jajanan di warung, di samping SMP 11. Ada motor korban lewat, jalan biasa aja. Terus dilemparin batu, langsung kabur. Dikejar sama anak muda yang nongkrong di situ, motornya ada. Pakai jaket biru muda," ungkap Aep.

Ditanyai soal sosok para pelaku yang melempari dan mengejar Vina Eki, Aep mengaku tak mengenali identitas melainkan hanya tahu wajahnya.

Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Bukti Aep Berbohong Soal Kasus Pembunuhan Vina, Bantah Ada Warung Rokok

Terutama Pegi, Aep ternyata masih hafal wajah Pegi meski kejadian tersebut sudah berlalu delapan tahun lalu.

"Yang namanya Pegi, tahu wajahnya?" tanya Dedi Mulyadi.

"Tahu," kata Aep.

"Waktu peristiwa itu ada?" tanya Dedi Mulyadi

"Yang namanya Pegi, tahu wajahnya?" tanya Dedi Mulyadi.

"Tahu," kata Aep.

"Waktu peristiwa itu ada?" tanya Dedi Mulyadi

Dicecar soal sosok Pegi, Aep mengaku siap bersumpah di pengadilan.

Bahwa Aep melihat Pegi ada di TKP saat pembunuhan Vina dan Eki.

"Kalau bicara nama saya enggak kenal kalau itu Pegi. Tapi kalau bicara wajah saya mengenal bahwa itu Pegi," akui Aep.

"Siap nanti disumpah di atas Quran?" tanya Dedi Mulyadi.

Rupanya ingatan Aep terkait wajah dari Pegi itu lantaran ia juga pernah terlibat masalah dengan para pemuda yang nongkrong di tempat kerjanya.

Belakangan Aep terkejut karena para pemuda tersebut adalah pelaku pembunuhan Vina dan Eki.

Karena Aep mengaku pernah dipukuli bahkan diinjak oleh para pelaku kasus Vina sebelum insiden pembunuhan terjadi.

"Kebiasaan mereka (para pelaku) nongkrong di SMP 11. Kenal wajah cuma saya enggak tahu nama-namanya. Kenal wajah karena sering lihat," ungkap Aep.

"Pernah ada konflik dengan mereka?" tanya Dedi Mulyadi.

"Pernah dulu. Teman bawa perempuan. Anak punk saya ajak kerja namanya Momo. (Momo) bawa perempuan ke bengkel. Udah gitu jam setengah 11 saya langsung digeruduk. Saya posisi di depan lagi nulis bikin gambar, warga langsung datang. Di situ saya dipukulin, sama warga," ujar Aep.

"Tapi bukan (dipukuli) hanya sama yang 7 orang?" tanya Dedi.

"Bukan, banyak (warga)," kata Aep.

"Ada pemukulan?" tanya Dedi lagi.

"Iya, di situ saya dipukulin, diinjak-injak (oleh warga dan para pelaku)," pungkas Aep.

Lantaran hal tersebut, Aep pun yakin dengan jumlah pemuda yang diduga terlibat pembunuhan Vina dan Eki.

Karena saat kejadian Aep melihat semua pelaku ada di TKP.

"(Para pelaku) saling mengenal. Makanya saya juga sempat kaget yang namanya Pegi itu. Yang mana sih Pegi itu. Setelah ketangkep, saya lihat fotonya, itu saya tahu, anak-anak situ juga masih satu tongkrongan sama mereka," imbuh Aep.

Sebagaimana diketahui, peristiwa pembunuhan dan rudapaksa terhadap Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan Eky disebut dibunuh secara sadis oleh sejumlah anggota geng motor.

Setelah membunuh korban, geng motor ini merekayasa kematian korban seolah Vina dan kekasihnya tewas karena kecelakaan.

Dalam kasus ini 7 terpidana dipenjara seumur hidup.

Sementara terbaru Pegi Setiawan DPO yang ditangkap kasus pembunuhan Vina.

Meski begitu penangkapan Pegi ini dinilai janggal dan membuat publik tak percaya dengan pelaku.

Pegi Setiawan Dibebaskan

Dalam putusannya, Hakim Eman mengatakan bahwa tak ada bukti Polda Jabar memeriksa Pegi sebagai calon tersangka kasus pembunuhan Vina.

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Puasnya Ayah Pegi Setiawan Usai Hakim Putuskan Batalkan Anak jadi Tersangka: Pegi Orang Baik

Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," ujar Eman.

"Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara," ujarnya.

Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.

“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.

Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.

“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.

Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.

Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.

“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.

Reaksi Polda Jabar Pegi Setiawan Dibebaskan

olda Jabar akan mematuhi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani mengatakan menerima putusan hakim.

"Menerima hasil putusan hakim, kita yang penting patuh," kata Kombes Nurhadi Handayani lewat Youtube Breaking News Kompas TV, Senin (8/7/2024).

"Penyidik nanti akan menindak lanjuti apa yang telah dibacakan oleh pak hakim, kita akan tetap patuh hukum," sambungnya.

Polda Jabar juga akan segera membebaskan Pegi Setiawan.

"Insyaallah langsung dibebaskan," kata Nurhadi.

"Dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan, jadi kita akan tetap patuh dengan putusan hakim," sambungnya.

Sementara terkait akan mencari Pegi yang lain, pihak polda Jabar menyebut akan berkoordinasi dengan pihak penyidik.

"Kita akan koordinasi dengan penyidik, nanti penyidik yang akan menentukan," ujarnya.

(*)

Baca berita lainnya di google news

Ikuti dan baca berita menarik lainnya di saluran WhatsApp Tribunsumsel.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved